Jangan Ada Zina dan Incest



Oleh: Hermida Idris
Member Akademi Menulis Kreatif

Allah Swt telah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan agar mereka bisa bereproduksi, begitu halnya dengan manusia. Akan tetapi, di antara semua makhluk manusialah yang teristimewa dengan diberikan akal sehingga manusia harus terikat dengan aturan.

Jika dua orang saling mencintai dan ingin melestarikan keturunan (al-gharaiz nau), maka Islam menganjurkan untuk menikah. Jika belum sanggup maka berpuasalah. Tetapi  bukan berarti harus dengan zina apalagi sampai incest (pernikahan sedarah).

Baru-baru ini beredar kabar adanya kasus pernikahan sedarah kakak dan adik kandung warga Desa Salemba, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Cinta terlarang yang dilakukan pasangan ini membuat gempar Bulukumba, Sulawesi Selatan. Bagaimana tidak, sang kakak menikahi adik kandungnya sendiri. Cerita ini berawal dari video viral yang tersebar di media sosial yang kemudian diketahui oleh istri sah pelaku perzinahan sedarah itu. Hervina (28) istri Ansar (32) lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba, diduga adik dari Ansar telah hamil 4 bulan. (Liputan6.com)

Sebenarnya kasus perilaku incest ini sudah banyak, tapi inilah yang masih hangat. 

Sebagaimana Firman Allah yang artinya:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang." (TQS. an-Nisa: 23)

Ayat di atas menjelaskan bahwa kita tidak boleh melakukan pernikahan sedarah, sebab Allah telah mengharamkannya bahkan banyak sekali mudharatnya. Tentunya jika Allah melarang sesuatu sudah pasti kebenarannya jika akan dikaitkan dengan pembuktian medis sekalipun. Salah satunya perilaku ini. 

Jika seseorang  berasal dari gen yang sama melakukan perkawinan sedarah, maka akan terjadi mutasi. Dalam hal ini menimbulkan masalah pada anak yang kelak akan dilahirkan. Seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil) dan lain-lain.

Dalam QS an-Nisa: 23 dengan tegasnya Allah melarang pernikahan sedarah (incest). Dalam hal ini, fakta incest adalah zina. Karena pernikahan yang dilakukan tidak sesuai syariat Islam, sementara zina adalah haram hukumnya sebagaimana di jelaskan dalam QS al-Isra ayat 32 yang artinya: 

"Dan janganlah engkau mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Hukum zina harus ditindaklanjuti sesuai syariat Islam. Para pezina akan diancam `uqubat hudud 100 kali cambuk bagi yang belum menikah, dan 'uqubat rajam/hukuman mati bagi yang sudah menikah, sama halnya dengan potong tangan bagi pencuri. Tujuannya adalah menyadarkan bagi yang lain agar tidak melakukan hubungan hina seperti itu. 

Jika ada seseorang yang telah menikah tetapi masih saja melakukan hubungan zina, kemudian ia menyesali perbuatannya dan mau bertaubat serta ikhlas dihukum mati dan disaksikan oleh banyak masyarakat, tentu Allah akan mengampuni dosa terkait zinanya tersebut.

Pada masa sistem pemerintahan Islam (khilafah) diterapkan, semua hukum ditindak berdasarkan Islam yang sumbernya dari Alquran dan hadis. Telah terbukti masa khilafah yang mengikuti metode kenabian diterapkan pada waktu itu, negara menjadi aman, damai, tenteram, dan barakah di bawah naungan ridha-Nya.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak