Investasi Asing Dalam Sistem Kapitalis



Oleh : Ummu Azizah Fisikawati


Dalam sistem kapitalisme menjadikan pemiikiran yang materialistis sebagai dasar pemikiran sehingga membuat manusia berlomba-lomba memupuk kekayaan dengan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya agar dapat terpenuhi hasratnya. Hal ini tentunya menegaskan kepentingan individu diatas kepentingan sosial. Sebab ini lah pemerintah melakukan kegiatan investasi yang akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenagakerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.


Dalam Visi Misinya, Joko Widodo menyampaikan ketegasannya mengenai pemerintahan yang akan dipimpinnya, saat menyampaikan pidato pertama sebagai presiden terpilih pada acara Visi Indonesia, Minggu (14/7/2019) (malam.KOMPAS.com)


Menurut Jokowi, salah satu perhatiannya adalah mengundang investasi yang seluas-luasnya.


"Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya," kata Joko Widodo.


Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh pihak untuk tidak alergi terhadap adanya investasi, termasuk investasi asing. Sebab, invetasi asing berguna terutama bagi Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.


"Kita harus mengundang investasi yang seluas-luasnya. Dalam rangka apa? Dalam rangka untuk membuka lapangan pekerjaa seluas-luasnya, karena itu jangan alergi terhadap investasi asing," kata Jokowi dalam pidato yang disampaikannya di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Ahad 14 Juli 2019. (TEMPO.CO, Jakarta)


Apakah benar seperti yang dinyatakan oleh Pak Jokowi, bahwa dengan investasi asing dapat berguna bagi Indonesia dan menciptakan lapangan pekerjaan? Pemerintah saat ini memiliki pandangan bahwa investasi dari asing akan menguntungkan Indonesia.


Dengan menarik investasi asing, artinya semakin banyak modal asing yang masuk ke Indonesia, maka pemerintah dianggap semakin sukses dalam membangun ekonomi. Dianggap tidak akan merugikan rakyat sama sekali, tetapi justru akan menguntungkan rakyat. Dengan banyaknya penaman modal asing yang masuk ke negeri ini maka akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat. 


Investor asing diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia dan memperluas kesempatan kerja.


Kebijakan seperti ini jelas akan menjadikan pihak asing menjadi tuan-tuan di negeri kita. Mereka memiliki berbagai perusahaan besar dan  menguasai segenap aset sumber kekayaan alam. Sementara rakyat Indonesia hanya akan dijadikan sebagai budak di negeri sendiri. 


Dampak negative yang ditimbulkan oleh adanya investasi asing ialah muncul  permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing terhadap aset-aset public antara lain kontrol dari luar negeri yang sering sangat merugikan Negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik, menghabiskan atau menguras sumberdaya yang kita miliki terutamanya sumber daya alam, investor asing banyak yang bergerak di sector pertambangan (miring), adanya biaya yang harus ditanggung atau dibayar setelah proyek beroperasi dan pihak investor asing yang terlalu bebas dan leluasa dalam mencampuri perekonomian Indonesia.


Investasi Asing seolah menjadi solusi bagi permasalahan negeri. Menciptakan lapangan pekerjaan yang bertumpu pada investasi asing membuat negeri tunduk dan terikat dalam perjanjian, tentuannya perjanjian tersebut bukan untuk menguntungkan rakyat. Luasnya lahan pekerjaan yang di sediakan pun bukan lagi untuk rakyat.


Sesungguhnya pemikiran membuka Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bagian tak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras kekayaan kaum muslimin, dan ini termasuk cara keji untuk merampas kekayaan kaum muslimin. Apa yang digariskan dalam perundang-undangan, pemberian jaminan dan kemudahan bagi investor dan investasi asing merupakan bentuk ketundukan terhadap para pemilik modal.


Para penguasa dan kroninya telah menggambarkan kepada kita bahwa pembukaan bagi investor asing merupakan kepentingan politis dalam rangka memasuki abad 21, dan telah menjadi kebutuhan ekonomi untuk pengembangan pasar sekaligus solusi tepat bagi pembukaan lapangan kerja untuk buruh yang menganggur. Sayang hasilnya ternyata bertolak belakang, karena tujuan di balik pembukaan pasar bagi investor asing sama sekali tidak ada kaitannya dengan penyelesaian problema (ekonomi) kita dan tidak mencapai kepentingan kita. 


Syariah Islam telah memiliki aturan yang jelas. Al-qur’an dan Sunah telah memberikan koridor, bahwa kepemilikan dalam pandangan ekonomi Islam itu dibagi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. 


Khusus untuk kepemilikan umum, yang meliputi berbagai pertambangan besar, minyak bumi, gas alam, batubara, hutan dan sebagainya, wajib dikelola oleh negara untuk didistribusikan kepada pemiliknya yang hakiki yaitu rakyat. Secara adil dan merata, secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan umum tersebut tidak boleh berpindah kepemilikannya, baik berpindah kepada negara maupun kepada swasta, apalagi kepada swasta asing. Semua Undang-undang  dan kebijakan yang dibuat pemerintah wajib taat kepada asas ini. 


Jika ada swasta nasional atau asing hendak berbisnis di dalam koridor kepemilikan individu, maka hal itu dibolehkan. Namun, jika swasta nasional atau asing hendak berbisnis untuk menguasai kepemilikan umum, maka hal tersebut dilarang. Sedangkan untuk pengusaha asing maka akan dilihat terlebih dahulu, yaitu berkaitan dengan status kewarganegaraanya. 


Oleh karena itu, tidak mungkin ada negara yang mau mengamalkan sistem ekonomi Islam, kecuali apabila negara itu telah mengimani Al-qur’an dan Sunnah. Hingga dapat dipastikan bahwa prioritas dan  mekanisme alokasi anggaran dan belanja dalam pemerintah Islam dapat menghindari investasi asing dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar dan amanah. 


Padahal semua perkara yang menyebabkan adanya cengkeraman dominasi kafir terhadap kaum muslimin haram secara Syar’I, berdasarkan firman Allah SWT:


“…… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir (untuk mengalahkan) orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa : 141)


baik itu dilakukan oleh penguasa dengan menempatkan bangsa kafir di tengah-tengah kaum muslimin melalui kekuatan militer dan tekanan, atau mendukung kroni penguasa yang membenarkan tindakan itu dengan cara membuat undang-undang (melalui Parlemen) yang menempatkan posisi kaum kafir di tengah-tengah kaum muslimin dengan dalih demokrasi dan suara mayoritas. Demikian pula diharamkan atas muslim manapun membantu mereka mencapai keinginannya dengan propaganda atau menyuarakan perkara itu, baik melalui lisan, tulisan, ataupun tindakan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT:


“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang pelindungpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Hud : 113)


Demikian pula sabda Rasulullah saw dalam riwayat Imam Ahmad dari Khabab bin al Arts yang menyatakan:


“Saya duduk di depan pintu Rasulullah menunggu beliau keluar untuk menunaikan sholat dhuhur. Ketika beliau keluar menemui kami, seraya bersabda:”Dengarkanlah!” Kamipun menjawab: “Kami mendengar” Beliau bersabda lagi: “Sungguh akan ada para penguasa yang menguasai kalian, maka janganlah kalian menolong mereka dalam kedzaliman mereka, dan janganlah membenarkan kedustaan mereka, sebab barang siapa menolong mereka dalam kedzaliman mereka dan membenarkan kedustaan mereka niscaya ia tidak akan pernah masuk telaga al-haudl (di surga).”


Sesungguhnya pembukaan investasi asing sangat berlainan dengan mengikuti hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengannya. Adapun pembukaan bagi investor asing haram secara syar’i dilihat dari segi cengkeraman dominasi politis dan ekonomis terhadap negeri-negeri dan harta kekayaan kaum muslimin. Kami benar-benar memahami bahwa krisis ekonomi di negeri ini penyebabnya bukanlah kekurangan modal.


Penyebabnya yakni problematika ekonomi. Jadi penyebab problematika ekonomi itu tidak lain adalah sistem ekonomi kapitalis kafir yang diterapkan pada kita dan kelemahan sistem itu dalam menyelesaikan problematika ekonomi. Kelemahan sistem ekonomi Kapitalis itulah yang menjadi problematika sebenarnya. Ini dilihat dari satu sisi. Dari sisi lain, penguasa memang sengaja menciptakan krisis-krisis ekonomi mengikuti politik ekonomi bebas untuk mempersiapkan hidangan bagi masuknya investasi asing. Kita hanya memiliki satu pilihan, yaitu menerima apa saja pemecahan yang disodorkan pemilik investasi atau tetap berada dalam krisis ekonomi buatan selamanya.


Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kita untuk menghukumi dengan apa yang diturunkanNya saja dengan jalan menerapkan hukum-hukum Islam. Dengan membangun ekonomi Islam yang berlandaskan Ideologi Islam, sehingga terciptalah negara yang mandiri dan berwibawa yang mampu membangkitkan umat. Maka dengan itu sungguh seluruh problematika kaum muslimin, baik politik, ekonomi, maupun sosial akan dapat memperoleh pemecahan yang luhur. Dan akan dijumpai ditengah-tengah umat kelapangan ekonomi, terciptanya lapangan pekerjaan  yang luas dan ketentramannan bagi umat.


Wallahu a'lam bisyowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak