Investasi Asing, Bikin Pusing...!!!




Oleh: Ummu fatimah

Akhir-akhir ini pemerintah gencar menggalakkan investasi. Pemerintah meminta agar semua pihak tidak alergi dengan investasi asing dengan dalih untuk menyehatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan serta  membuka lapangan kerja seluas luasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh pihak untuk tidak alergi terhadap adanya investasi, termasuk investasi asing. Sebab, invetasi asing berguna terutama bagi Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

"Kita harus mengundang invetasi yang seluas-luasnya. Dalam rangka apa? Dalam rangka untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, karena itu jangan alergi terhadap investasi asing," kata Jokowi dalam pidato yang disampaikannya di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Ahad 14 Juli 2019.(www.Tempo.co.id)

Seolah-olah tak ada pilihan lain, indonesia mati gaya tanpa investor asing. Padahal bukan hal baru dari dulu investasi asing selalu memantik pro dan kontra.
Pihak yang pro karena menjanjikan banyak keuntungan seperti peningkatan investasi dan peningkatan tenaga kerja yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Sedangkan pihak yang Kontra menganggap investasi asing akan menyimpan berbagai potensi yang mengakibatkan bahaya bagi suatu daerah dan negara. Juga semakin menambah hutang.

Menurut Surya Oktaviandra, SH, LM, Master International Trade and Investment Law, diantara bahaya investasi asing adalah kekhawatiran dikuasainya sektor ekonomi penting oleh asing, membuat pribumi menjadi penonton di rumah sendiri. Selain itu juga berpotensi konflik yang merugikan. www.news.detik.com, Salasa (5/06/2018)
Alhasil investasi dengan iming-iming penciptaan lapangan pekerjaan untuk tenaga lokal  hanya akan menjadi isapan jempol, bahkan ketergantungan ekonomi akan menjadi celah masuknya intervensi pada berbagai kebijakan negara ini. 

Karena seberapapun besar-kecilnya modal asing yang masuk, artinya ada subjek hukum yang berasal dari luar Indonesia. Hukum mengenai investasi asing berada pada ruang hukum internasional, yaitu hukum publik internasional. Lebih spesifik lagi, hukum investasi internasional. Dengan demikian sudah merupakan konsekuensi masuknya investasi asing bahwa hukum nasional bukan lagi sebagai hukum tertinggi. 

Maka wajar jika akhirnya negara apalagi daerah tidak memiliki taring untuk mengatur lebih jauh setiap usaha yang didanai dari investor asing. Sehingga yang menikmati pertumbuhhan ekonomi adalah asing dan pemilik modal. Sehingga penduduk pribumi hanya bisa gigit jari dengan kebijakan-kebijakan para pemodal.

Seperti yang kita ketahui bahwa investasi asing ini sepaket dengan tenaga asing yang bisa berdampak tergesernya aqidah dan budaya yang mereka bawa yang bertantangan dengan budaya ketimuran.
Dilihat dari kacamata islam pun proyek tersebut terindikasi melanggar syariat, diantaranya karena investasi itu dibangun di atas perjanjian yang bathil karena pinjaman tersebut berbasis riba dan dapat menimbulkan bahaya seperti jatuhnya aset-aset negara ke tangan investor.

Adapun investasi dan hutang-hutang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara yang paling berbahaya bagi eksistensi negeri Muslim, karena bisa jadi kendaraan untuk menjajah negara yang berhutang. Baik hutang yang berasal dari asing maupun aseng.

Sayangnya, berbagai potensi negatif dari investasi asing ini tidak diperhitungkan. Indonesia akan selalu menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuannya, termasuk memanfaatkan hutang-hutang riba dan bekerja sama dengan negara-negara penjajah. Sebuah konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler yang menjadikan manfaat di atas segalanya. Yang hanya menguntungkan pemodal tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat pribumi.

Nasib bangsa Indonesia, mungkin akan berbuah menjadi lebih baik seandainya para penguasa di negeri ini menggunakan sistem Islam, baik meliputi sistem politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Khusus dalam sistem ekonomi Islam, dalam hal ini adalah tentang pengaturan investasi asing, maka Islam telah memiliki pandangan tersendiri dan inilah yang akan benar-benar mampu mengatur orang asing untuk bisa berinvestasi di Indonesia.

Ada beberapa tindakan yang wajib dilakukan oleh negara, yaitu sebagai berikut:

1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital 

Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat. Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin.

2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan

Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang. Oleh karena itu, investasi semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya (dharar) atas kaum muslim.

3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal.

Segala bentuk usaha yang diharamkan oleh Islam, jelas hukumnya haram. Misalnya, usaha prostitusi, usaha perjudian, memproduksi khamr, dan lain-lain. Di Indonesia, banyak dijumpai klub-klub malam dan diskotik, yang diinvestori orang kafir (asing). Sekalipun yang mengelola adalah orang Islam. Hal ini tidak diperbolehkan.

4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat)
Rasulullah bersabda: Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api.
Arti berserikat adalah, bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal, yaitu air, hutan, dan api.

Air, jelas tidak boleh dijual kepada pihak asing. Tetapi di Indonesia, sumber mata air boleh dimiliki pihak swasta atau individu, baik lokal atau asing. Contohnya, mata air Sigedang yang dikuasai PT. Danone. Jelas, hal ini tidak diperbolehkan.
Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Hutan milik rakyat! Lihatkan hutan-hutan di Indonesia, tidak sedikit yang dijual oleh negara kepada pihak swasta, baik lokal atau asing. Hal ini tidak boleh. Hutan adalah milik rakyat. Adapun negara memiliki kewajiban mengelolanya, dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.

Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.

5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam
Misalnya pada acara-acara televisi, radio, media cetak, dan lain sebagainya. Tetapi jika investasi asing tersebut tidak membahayakan akhlak kaum muslim, diperbolehkan.

6) Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor riil, tidak boleh di sektor yang nonriil

Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.

7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi’lan Yang dimaksud dengara muhariban fi’lan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam?
Jadi, inilah pandangan negara berdasarkan syariat Islam. Seluruh investasi asing, benar-benar diatur.  Standarnya pun jelas, yaitu halal-haram. Artinya, legal tidaknya suatu investasi, tergantung syariat Islam. Jika syariat Islam membolehkan, maka investasi yang ada hukumnya boleh. Jika syariat Islam mengharamkan, maka investasi yang ada hukumnya ilegal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak