Oleh : Asma Yulia, SE
Aktivis Muslimah Yogyakarta
Indonesia menempati urutan kelima sebagai Negara pengimpor beras terbesar di Benua Asia dengan jumlah total volume impor 1,6 juta ton. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan jika melihat kondisi alam Indonesia yang sangat kaya raya dan bahkan sebagian besar penduduknya adalah petani. Seharusnya hasil pertanian Indonesia mampu memenuhi kebutuhan beras untuk semua penduduk tanpa harus mengimpor dari negara lain. Agar hasil pertanian Indonesia mampu memenuhi kebutuhan beras seluruh penduduk Indonesia maka pemerintah harus menjalankan kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik seperti bibit unggul, pupuk, dan obat-obatan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian. Negara harus menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Ekstensifikasi pertanian dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Untuk itu negara harus menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian tersebut.
Di dalam Islam negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (ihya’ul mawat). Selain itu negara juga harus memberikan tanah pertanian (iqtha’) yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengolahnya. Negara harus menerapkan kebijakan yang dapat mencegah proses alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Hanya daerah yang kurang subur yang diperbolehkan menjadi area perumahan dan perindustrian. Disamping itu, negara juga tidak boleh membiarkan lahan-lahan tidur, yaitu lahan-lahan produktif yang tidak ditanami oleh pemiliknya. Jika lahan tersebut dibiarkan selama tiga tahun maka lahan tersebut harus diambil oleh negara untuk diberikan kepada mereka yang mampu mengolahnya.