Oleh : Aishaa Rahma
(Pegiat Sekolah Bunda Sholiha, Malang)
Munculnya berbagai fenomena penyimpangan seksual akhir-akhir ini, sebagaimana diberitakan sejumlah media telah mengundang keprihatinan. Sebut saja kasus pernikahan sedarah yang dilakukan kakak beradik saudara sekandung di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dilansir dari Kompas.com, kasus ini mencuat ke permukaan setelah Hervina (28) melaporkan suaminya, Ansar (32) atas dugaan melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.
Ansar yang sudah beristri ini nekad menikahi adik bungsunya lantaran telah hamil 4 bulan. Setelah keduanya berhubungan layaknya suami istri. Kini mereka harus menerima dampaknya. Tak hanya terancam ditangkap, keduanya juga akan di usir dari kampung halaman dan dikucilkan keluarga. Sang istri sendiri sudah melaporkan suaminya tersebut ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019) lalu. "Saya sudah melapor ke Polres Bulukumba. Saya harap saya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum dan berharap polisi bisa segera menangkap Ansar," kata Hervina usai melaporkan suami sahnya itu ke polisi.
Tidak hanya itu, temuan kasus incest begitu banyak. Antara lain yang berasal dari Garut - Seorang bapak di Garut, UR (42), mencabuli anak kandungnya, yang sekarang telah berusia 15 tahun. Akibat ulah bejat UR itu, sang anak hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. Polisi turun tangan menyelidiki kasus cabul hubungan sedarah atau incest ini. (detik.com, 2/7). Juga terjadi di Tanah Laut, melalui iNews.id - telah dilaporkan dua orang bapak di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena dugaan cabul terhadap anak kandungnya. Salah satu korban saat ini tengah mengandung hasil perbuatan tersebut. Pelaku yang bernama M Jailani alias Amat, warga Kelurahan Pelaihari, telah menggauli berulang kali korban hingga hamil. Pelaku lainnya adalah Imam Solikin, warga Martadah Baru, juga digelandang polisi lantaran diduga telah meniduri anak kandungnya. Insiden ini terjadi sesaat setelah memarahi korban lantaran terlibat masalah di sekolah. "Kedua tersangka mencabuli anak yang masih di bawah umur. Mereka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan, Kalsel, Rabu (3/7/2019). (inews.id, 4/7).
Kasus ini terus terjadi, makin marak dan makin mengenaskan. Mengapa keluarga dekat bisa kehilangan rasa sayang dan perlindungan kepada para korban? Mengapa justru penyimpangan seperti ini marak di sini, negri mayoritas muslim ?
Kasus incest banyak, ada apa?
Berdasarkan data dari Komnas perempuan, yang dilansir IDN Times - menyatakann bahwa kekerasan inses (hubungan sedarah) tercatat paling banyak dilaporkan sepanjang 2018. Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, terdapat 1.071 kasus inses dalam satu tahun. "Pelaku tertinggi inses adalah ayah kandung dan paman. Fakta yang mengkhawatirkan di tengah kuatnya konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki sebagai wali dan pemimpin keluarga," ujar Yuniyanti dalam peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu) 2018 di Jakarta, Rabu (6/3).
Inses adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan di dalam atau di luar ikatan perkawinan, di mana mereka terkait dengan hubungan kekerabatan/keturunan yang dekat sekali. Misalnya hubungan seksual antara ayah-anak, ibu-anak, adik-kakak, paman-keponakan, dan sebagainya.
Inses banyak terjadi di kalangan rakyat dari tingkat sosial-ekonomi yang sangat rendah dan pada orang-orang keturunan bangsawan, dengan alasan untuk melanggengkan trah "darah biru/kebangsawanannya". Bahaya hubungan seks sedarah (consanguinity), dan perkawinan di antara sesama kerabat dekat (inbreeding) bagi keturunan adalah munculnya penyakit-penyakit genetik, cacat mental dan fisik.
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya inses. Pertama faktor Eksternal berupa lingkungan yang cenderung apatis dan kurang menaruh empati dan simpati kepada seseorang, menyebabkan seseorang merasa Iebih akrab dan bisa diterima oleh saudaranya sendiri, daripada orang lain.
Kedua, faktor Internal yang antara lain tingginya libido seseorang, sementara tidak ada tempat pelampiasan hasrat seksualnya, sehingga memungkinkan ia mencari jalur alternatif yaitu dengan melakukan hubungan seks terhadap keluarga dekat. Selanjutnya, faktor kemiskinan juga menjadi salah satu peluang terjadinya inses. Rumah yang tidak layak, tanpa pemisah (kamar). Tempat tidur anak dan orangtua yang tanpa sekat, memungkinkan seorang ayah yang tak mampu menahan nafsu birahinya akan mudah terangsang melihat anak perempuannya tidur. Dalam kondisi seperti ini, peluang terjadinya inses sangat besar.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa di negara yang tidak melegalkan pornografi dan prostitusi serta memiliki tingkat kemiskinan tinggi seperti Indonesia, perilaku inses memang lebih rentan terjadi. Padahal di negara Barat yang taraf hidupnya tinggi, bahkan melegalkan pornografi dan prostitusi, kasus inses juga banyak terjadi. Misalnya di Perancis, di sana inses bukanlah kejahatan. Sedangkan di Amerika kasus inses juga terjadi tapi negara menetapkannya sebagai tindakan ilegal dengan sanksi yang bervariasi di berbagai negara bagiannya bagi pelaku. Di Massachusetts, negara bagian AS hukumannya bisa mencapai 20 tahun. (dianaruntu.wordpress.com,
Di sini, tak tegasnya sanksi memberi andil yang besar akan kondisi semakin akut. Sehingga terjadi krisis moralitas seksual yang sudah sangat memprihatinkan. Mungkin sudah tak jauh beda denga masyarakat Barat, yang mayoritas non muslim dan sudah biasa gaul bebas. Bahkan di Barat, ketika incest dianggap tidak lagi ilegal, kemudian negara bisa saja mensahkan hubungan keluarga dekat ini (legal) jika mayoritas masyarakat setuju. Seperti kasus di Rumania dan Jerman yang berpeluang untuk melegalkan hubungan inses, karena banyaknya protes. (republika.co.id, 14/7/2015)
Sedang di Indonesia, liat saja hampir tak pernah sepi dalam kehidupan kita, pemberitaan atau kita mendapati di sekitar lingkungan ada persoalan penyimpangan seksual. Setiap hari –bahkan- kita dijejali beragam informasi yang menyayat hati seputar perilaku anak manusia dalam memenuhi syahwat biologisnya. Tidak hanya jauh dari norma-norma sosial dan agama, yang terjadi bahkan sudah menafikan kodrat kemanusiaannya. Kita tentu sering mendengar, membaca atau menyaksikan fakta dimana seorang ayah menggauli anak kandungnya, kakek memperkosa cucunya, seorang bocah mati dalam kondisi mengenaskan setelah sebelumnya disodomi oleh tetangganya, dan masih banyak lagi kisah tragis seputar masalah penyimpangan seksual.
Belum lagi, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, seseorang yang punya kecenderungan seks menyimpang sengaja memasang kamera tersembunyi (hidden cam) di tempat tempat yang sangat privat, baik kamar hotel, kamar mandi, toilet, dan sebagainya. Di sisi lain, budaya permisif (liberal) yang melanda bangsa ini memberikan peluang bagi masyarakat -tak hanya anak muda- untuk berperilaku bebas dan tak terkendali. Pergaulan tak ada batas yang menjurus pada free sex, kumpul kebo dan sejenisnya sudah menjadi style masyarakat kebanyakan.
Semua itu jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada upaya, baik bersifat preventif, dengan mencegah terjadinya krisis moralitas seksual lebih lanjut, maupun upaya solutif pencarian jalan keluar terhadap persoalan yang satu ini, maka tidak menutup kemungkinan kondisi moralitas bangsa ini akan semakin hancur. Sedangkan negara, ketika dihadapkan pada persoalan seperti ini, kadang tak bisa dan tak mampu menjangkaunya. Pasal zina pun jika diterapkan membutuhkan delik aduan. Pasal perkosaan anak juga baru bisa diterapkan jika korban di bawah umur dan ada aduan dari korban atau keluarga. UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mengatur masalah incest sesuai uu perlindungan anak di pasal 59. Karena itu, sangat mengecewakan jika Indonesia menyamakan kasus incest dengan kasus pemerkosaan biasa. Didalam pasal 46, tidak mengenal pidana penjara paling sedikit, namun hanya mengenal hukuman pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun.
Dan kalau mereka melakukan inses suka-sama suka, dan pihak keluarga diam saja, maka kemaksiatan ini akan berlanjut tanpa ada yang bisa mencegahnya. Tak bisa dipungkiri, kebobrokan masyarakat Barat sudah menular secara masif ke negri muslim ini. Tak bisa dibiarkan. Astaghfirullah.
Islam: Mencegah dan Menuntaskan Incest
Berkenaan dengan persoalan di atas, Islam jauh-jauh hari sebelumnya sudah mcmberikan rambu-rambu agar umat manusia tidak terjerumus ke lembah kenistaan, dalam hal ini yang berkaitan dengan masalah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, maupun pernikahan sedarah. Islam mengharamkan hubungan seks antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masih memiliki kekerabatan dekat. Hal ini ditegaskan dalam surah An-Nisa' [4] : 23:
“ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
Ayat ini secara tegas menjelaskan pengharaman nikah (hubungan seks) dengan keluarga, baik dari jalur nasab maupun kerabat dekat. Dari jalur nasab ini antara lain, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan seterusnya. Sedangkan yang dimaksud dengan kerabat dekat antara lain, ibu-ibu yang menyusukan (bukan ibu kandung), saudara sepersusuan, mertua, menantu, dan seterusnya.
Dari landasan teologis di atas, maka jelas bahwa Islam sama sekali tidak mentolelir, bahkan secara tegas melarang hubungan seks dengan keluarga sedarah maupun kerabat dekat. Bahkan hubungan ini dianggap melanggar dua keharaman yaitu zina ( QS. An Nur :2) dan menodai hubungan darah (mahrom).
Dalam Islam pun mengajarkan umat manusia untuk berakhlak mulia, berperilaku sopan, bersikap santun dalam segala sendi kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah ber-akhlak mulia dalam pemenuhan naluri seksual. Maka perlu ada usaha menyehatkan kembali masyarakat menuju moralitas seksual yang sesuai dengan ajaran Islam, mau tidak mau, berpulang pada usaha penyehatan keluarga melalui edukasi yang sesuai ajaran Islam. Dengan harapan keluarga mampu menjadi basis untuk melahirkan individu-individu yang sehat, berakhlak mulia, bukan justru membentuk individu-individu yang bermasalah.
Pendidikan keluarga –terutama ibu- sebagai pendidik yang pertama dan utama memiliki peran sentral dalam membentuk pribadi-pribadi yang saleh, dalam hal ini agar terhindar dari berbagai penyimpangan seksual. Hari ini karena para orangtua marak ke sektor publik, wilayah domestik dan pendidikan di rumah semakin tak tercover. Pengawasan yang kurang atau bahkan ditinggal oleh sang ibu ke luar negri menjadi TKI juga memicu munculnya kasus. Ditambah iman dan pemahaman agama yang kurang, telah menjadikan kasus-kasus begini bagaikan benang kusut. Sulit terurai.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang berjalan di luar fitrah manusia tentu saja tidak terjadi dengan sendirinya. Salah satu penyebab utama dari maraknya kasus Inses baik yang sudah terlapor maupun yang masih belum terungkap, disebabkan oleh paham kebebasan yang telah diadopsi dalam masyarakat saat ini, yaitu kapitalisme-liberalis. Paham serba boleh, tanpa memandang apakah yang dilakukan tersebut sesuai ataukah tidak dengan norma sosial ataupun hukum yang diberlakukan oleh yang menciptakan manusia Allah swt. Karena paham ini berjalan melalui pemberlakuan sistem sehingga hal yang tabu menjadi lumrah untuk dilakukan.
Dulunya dapat menghargai dan bahkan menyayangi saudara kandung sendiri, namun terjadi pergeseran karena terbiasa melihat tayangan-tayangan yang tidak mendidik, bersifat vulgar dan memancing hasrat seksual. Sehingga saudara kandung menjadi mangsa terdekat yang siap untuk dijadikan objek pelampiasan. Tidak lagi mampu berpikir dampak buruk yang akan ditanggung di tengah keluarga maupun masyarakat.
Karenanya, kasus Incest bukanlah perkara yang bisa diremehkan, jika dibiarkan akan menimbulkan kerusakan tata sosial, yaitu keberlangsungan umat manusia dengan segala kesempurnaan dan kebaikannya akan menjadi hilang bahkan punah. Sehingga dibutuhkan penyelesaian segera yang melibatkan negara. Sebab negaralah yang bertanggung jawab penuh untuk memastikan kesehatan dari warganya serta kejelasan keturunan (nasab) melalui suatu perkawinan yang normal.
Namun kondisi negara dalam sistem kapitalis hari ini tidak menjalankan fungsi riayah (pengurusan) yang benar kepada warganya, terbukti besarnya kasus incest yang terjadi di setiap tahun. Negara hanya menjalankan fungsinya melalui legalisasi aturan perundang-undangan yang mengikat warganya. Pengaturan untuk kasus-kasus incest masih berdasarkan pada pasal 285, pasal 287, pasal 294 ayat (1) dan pasal 295 ayat (1) butir (1). Sebenarnya, pasal 285 kuhp kurang tepat, karena pasal 285 adalah pasal perkosaan. demikian juga pasal 287 kuhp juga belum tepat untuk pengaturan incest.
Sedangkan UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) mengatur pula masalah incest ini yakni pada pasal 5 huruf c meliputi : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Kasus incest bukanlah kasus pemaksaan hubungan badan (perkosaan) semata. Tetapi, kasus incest adalah kasus perkosaan yang menyangkut kepercayaan, kelangsungan sebuah keluarga, masa depan anak dan kondisi psikologi yang terbentuk.
Tidak cukup hanya disampaikan soal dampak yang buruk melalui jenjang-jenjang sekolah, namun juga didukung dengan berjalannya sistem-sistem yang lain. Seperti sistem informatika, yang harusnya dapat memfilter tayangan-tayangan yang mengumbar aurat, yang berbau seksual bahkan tanyangan yang mewadahi incest. Terlebih di jaman milenial ini, warga sangat mudah mengakses konten negatif yang sengaja ditumbuh suburkan, sebab asas negara yang dipakai adalah sekuler-kapitalistik yaitu memisahkan agama dari kehidupan, dan agama dari negara.
Sungguh peran negara sangat dibutuhkan dalam mengatasi masalah incest ini agar tuntas. Dengan mengatur dan mnerapkan tata pergaulan yang benar antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Sebab hanya syariah yang sesuai dan memahami fitrah manusia. Dalam hal ini negara berkewajiban memberikan perlindungan dari seluruh aspek, mulai dari aspek individu, masyarakat maupun pada skala besar yang memberlakukan terapan hukum yang sesuai kaidah syariat.
Perlindungan Individu bisa dimulai dari menjaga sistem pergaulan dengan lawan jenis, yaitu dengan tidak mendekati zina (pacaran), membentengi diri dengan keimanan dengan cara mengkaji ilmu agama setiap waktu, taat beribadah, olahraga, membaca dan melakukan hal-hal yang bermanfaat dan bernilai positif. Aspek kedua yaitu lingkungan atau masyarakat seperti sistem pergaulan yang bersifat liberal saat ini atau biasa disebut dengan kebebasan serta permissif atau bersifat terbuka untuk diganti menjadi sistem pergaulan yang memiliki batasan, seperti kehidupan khusus perempuan dan laki-laki yang terpisah.
Harus saling berinteraksi positif (memberi nasehat maupun teguran) sebagai salah satu bentuk kontrol dari masyarakat, baik antar tetangga maupun antar lingkungan. Membentengi dengan didikan keluarga yang tentunya hal itu akan didukung dengan sekolah yang telah memahami haramnya pacaran (baca surah Al-isra :32), menajamkan anak sejak dini arti menutup aurat (bagian badan yang boleh terlihat dan yang tidak boleh terlihat oleh laki-laki) manapun termasuk ayahnya sendiri (baca surah An-Nur 31-32), serta tidak menampakkan “hubungan” dengan suami di tempat yang bisa terlihat anak. Serta saling menjaga hak dan kewajiban masing-masing di dalam rumah tangga baik dalam hal lahir maupun batin.
Sungguh kita membutuhkan sistem Islam, yang akurat sejak pencegahan , juga kuratifnya pun sangat menuntaskan. Tak seperti sistem sekuler yang di mana hukum bisa berubah-ubah sesuai keinginan publik dan jaman. Wallahu’alam[]