Hari Keluarga Nasional


Hari Keluarga Nasional (Harganas) telah ditetapkan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Juni 2014 pasal No 39 tahun 2014. Rencana yang digaungkan pemerintah dalam Harganas ini, salah satunya yaitu Keluarga Berencana (KB), berisi keluarga kecil namun bahagia. Bahkan, tak tanggung-tanggung, rencana peringatan Harganas senantiasa digelar semarak tiap tahunnya. Pun, tak jarang diadakan pelayanan KB gratis untuk pasangan subur.

Berdalih pada bumi yang mengalami kepadatan, solusi yang ditawarkan adalah dengan menekan pertumbuhan penduduk melalui program KB, katanya 2 anak lebih baik. Padahal, membatasi jumlah anak atau menghentikan kehamilan itu hukumnya haram menurut syariat.

Dalam Islam, KB boleh digunakan bukan untuk membatasi jumlah anak, melainkan menjaga jarak kelahiran anak. Dengan tujuan, orangtua dapat memiliki perencanaan yang lebih matang terkait pengasuhan anak.

Pun, liberalisme meniscayakan pergaulan bebas mencetak anak-anak dengan pola salah asuh. Anak-anak yang lahir tanpa tanggung jawab penuh orang tuanya. Sehingga, penting bagi negara untuk meninjau kembali kondisi ini.

Sopiah Syahidah
Serang, Banten

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak