Grasi Pedofili Bukti Lemahnya Demokrasi



Oleh Dian Riana Sari


Kabar mengejutkan datang kembali dari presiden terpilih periode 2019-2024, jokowidodo. Beberapa waktu lalu presiden memberikan grasi kepada mantan guru di Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman. Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.


Dikutip dari republika "Sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).


Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta. "Dendanya juga sudah dibayar," ungkap Ade.


Tetapi faktanya banyak yang menyayangkan keputusan pemberian grasi yang diberikan jokowi ini. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Anggota KPAI Putu Elvina bahwa pemeberian grasi Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Putu menyebut kasus pelecehan seksual siswa JIS itu menjadi komitmen pemerintah memberi 


Ia menilai pemberian grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual. Menurutnya, sebelum memberikan grasi seharusnya Jokowi mempertimbangkan nasib korban kekerasan seksual. 


Sungguh miris memang bagaimana bisa terpidana yang telah membuat masa depan anak di bawah umur hancur tapi justru dibebaskan begitu saja. Ini semakin menunjukkan bahwa negara benar-benar tidak mampu untuk melindungi generasi penerus bangsa. Dan rezim jokowi pun dinilai keputusanyya sangat ngawur dan terkesan memberikan keleluasaan bagi warga asing di negeri ini. Dan Semakin menunjukkan betapa lemahnya hukuman negara memberikan hukuman pada tindakan kriminal warga asing.


Bukan hanya KPAI yang kecewa dengan keputusan ini tapi rakyat apalagi orang tua. Ketika dengan susah payah orang tua melindungi anaknya tapi justru negara membebaskan pelaku pedofili yang jelas sudah memakan korban. Negara semakin nampak tiidak becus dalam menyelamatkan masa depan anak-anak generasi bangsa ini.


Padahal jelas bahwa pedofilia ini sangatlah berbahaya. Pedofilia adalah sebuah penyakit menular yang dimana terjadi gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja dan anak-anak yang dibawah 14 tahun. Penyakit ini bila tidak disembuhkan akan terus mencari korban. Dan parahnya yang menjadi korbannya bisa jadi ikut menjadi pelaku pedofilia.


Tetapi sayangnya di negara ini tidak ada hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pedofili. Sehingga wajar saja ketika semakin hari semakin marak terjadi kasus kriminal pedofilia. Dan lagi lagi, rakyat yang harus jadi korban atas kompleknya permasalahan yang melanda negeri ini. 


*Pandangan Islam mengatasi permasalahan pedofilia*

Islam adalah agama sempurna yang lengkap dan menyeluruh. Semua problematika yang dihadapi manusia saat ini apalagi negara kita ada solusinya dalam Islam. Dalam kasus pedofilia yang paling berkewajiban untuk menjaga dan menjamin generasi penerus negeri ini adalah negara. Bilamana negara saja tidak tegas memberikan hukuman bago pelaku pedofilia lantas bagaimana nasib generasi bangsa ini?


Dalam Islam bagi para pelaku pedofilia ataupun para pelaku sodom akan mendapatkan hukuman yang tegas tanpa pilah-pilih. Dan hukum bagi pelaku kejahatan tersebut adalah hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah "Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi)” (H.R Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi)


Jadi dalam Islam tidak ada istilah grasi bagi pelaku sodom ataupun pedofilia. Karena jelas bilamana tidak ada hukum yang tegas akan mempertaruhkab masa depan anak-anak generasi negeri ini.  Negara akan menjamin kualitas dan moral generasi di masa depan.


Bilamana hukum Islam ditegakkan dalam bingkai negara pasti kasus kriminalitas pedofilia seperti saat ini tidak akan marak terjadi bahkan sangat minim. Dikarena hukuman yang diterapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain. Sehingga orang lain tidak akan berani mencontoh pelaku menyimpang ini. Dan sudah seharusnya ketika ada yang terindikasi mempunyai penyakit pedofilia ini negara berkewajiban untuk menyembuhkan bukan lepas tangan.


Hanya Islam ideologi yang mempunyai visi misi yang sempurna dalam penyelamatan generasi dengan menerapkan hukum-hukum pencegahan sejak dini. Negara akan memaksimalkan perannya guna menjadikan generasi mudanya untuk bermental pejuang. Menanamkan akidah yang kuat dan membentuk kepribadian yang islami pada setiap generasi dan rakyatnya.


Menumbuhkan ketakwaan dan ketaatan serta sifat muroqobah( merasa selalu diawasi Allah) dalam setiap perilaku dan perbuatannya. Sehingga ketika akidah Islam yang kuat dalam setiap individunya dan dibarengi dengan peran negata yang tegas pasti kasus pedofilia tidak akan terjadi. Dikarena setiap individunya mempunyai ketakwaan kepada Allah semata.


Maka sudah seharusnya kita kembali untuk mewujudkan sistem Islam sebagai pelindung dan perisai umat. Mampu menjamin keselamatan masa depan generasi kita saat ini. Menjamin perlindungan terhadap seluruh rakyatnya. Ini semua bisa terwujud saat Islam dijadikan sistem bernegara.


Wallahu'alam bish showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak