Grasi Pedofil, Tak Buat Efek Jera !




Oleh : Endah Murtisari, 
Aktivis Muslimah Jogjakarta

Masih ingat dalam ingatan kasus dugaan pelecehan seksual oleh karyawan dan guru Jakarta International School terhadap anak didiknya. Kasus ini mulai dilaporkan pada tanggal April 2014 hingga November 2014 masih dalam proses persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AK kepada orangtuanya atas dugaan tindakan sodomi, yang kemudian diikuti laporan dari orang tua lainnya. Awalnya hanya 5 tersangka tenaga kebersihan berinisial AS, AI, VA, SY, dan ZA yang ditangkap, namun kasus ini terus berkembang sehingga melibatkan guru seperti Neil Bantleman(NB) dan Ferdinant Tjong (FT). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai orang tua atau wali murid pastinya merasa was-was dan berharap pelaku dihukum seberat beratnya. Namun, kini dengan mudahnya NB memperoleh grasi dari presiden Jokowi.  Masa tahanan   berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
NB dinyatakan bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019 dengan grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019. 

Banyak orang tua yang menyayangkan putusan tersebut. Pemberian grasi pada pedofil merupakan bukti nyata bahwa negara lemah menghadapi pelaku kriminal terutama warga negara asing.

Kasus pedofia akan makin merebak karena tidak adanya hukum yang tegas yang mempu memberikan efek jera bagi pelaku.  Pada faktanya pedofilia merupakan penyakit menular yang membahayakan moral kualitas generasi masa depan. Hanya dengan idelogi Islam generasi akan terselamatkan dengan menerapkan hukum hukum pencegahan dini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak