Grasi Hukuman Pedofil, Bukti Ketidakseriusan Pemerintah Terhadap Masa Depan Anak



Oleh : Mira Hardianti/ Ibu Rumah Tangga

Kondisi dunia pendidikan dan peradilan di Indonesia memang masih mengkhawatirkan. Mungkin masih ingat, beberapa tahun yang lalu salah satu kasus pelecahan seksual pada anak yang dilakukan oleh guru di sekolah JIS (Jakarta Intercultural School). Bulan Juni lalu pelaku telah dibebaskan dari hukuman seperti dilansir dalam media CNNIndonesia.com. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 19 Juni lalu. Pelaku sudah keluar penjara pada tanggal 21 Juni 2019.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmato saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Mengenai pemberian grasi tersebut menjadi pertanyaan besar mengapa kasus ini bisa mendapatkan grasi dari pemerintahan. Alih-alih memberikan hukuman yang jera pada pelaku, hal ini malah meringankan pelaku. Permasalahan pendidikan yang tak kunjung selesai, membuat semakin suramnya masa depan generasi penerus peradaban ini. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat dimana anak-anak menempuh pendidikan dengan nyaman dan aman, ini malah sebaliknya.

Hal ini membuktikan bahwa negara tidak serius dalam menangani perlindungan anak. Pemberian grasi pada pelaku pedofilia bukti negara lemah menghadapi pelaku kriminal terutama warga asing. Hukuman yang dijatuhkan seolah-olah menjadi tidak tegas. Dengan tidak adanya ketegasan hukum ini menyebabkan kasus pedofilia makin marak. Inilah wajah hukum buatan manusia, yang bisa diotak atik sesuka hati pemesannya.

Pedofilia faktanya merupakan penyakit menular yang membahayakan moral dan kualitas generasi masa depan. Maka dari itu, kasus pedofilia ini harus dituntaskan hingga ke akarnya. Agar generasi penerus selamat dari ancaman penyakit yang merusak akal dan moral ini.

Dalam peraturan Islam, sudah jelas hukum atau sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal. Karena dalam Islam hukuman atau sanksi yang diberikan pada pelaku kejahatan berfungsi sebagai Zawajir yaitu sebagai pencegah terjadinya kejahatan, dan Zawabir (penebus) maksudnya jika seorang pelaku kejahatan mendapatkan sanksi di dunia maka Allah akan menghapus dosanya dan meniadakan baginya sanksi di akhirat bagi orang yang Dia kehendaki.
Khususnya dalam kasus pedofilia ini, bisa dikategorikan perzinahan atau bisa jadi penganiayaan. Bila termasuk pada kasus perzinahan maka pelaku diberikan sanksi rajam bagi yang sudah menikah, dan didera seratus kali bagi yang belum menikah. Sebagaimana firman Allah dalam TQS. An-Nur: 2, "perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. Bila kasusnya termasuk penganiayaan akan dilihat dulu bentuk penganiayaannya, maka sanksi yang akan diberikan berupa pengasingan atau bahkan sampai hukuman mati.

Dari sini bisa dilihat bahwa hanya Islam ideologi yang punya visi penyelamatan generasi dengan menerapkan hukum-hukum pencegahan sedari dini. Hal ini bisa diwujudkan dengan menerapkan syari'ah Islam secara kaffah. Wallahu'alam Bii Ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak