Oleh: Ariatul Fatimah
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mendorong perguruan tinggi untuk lebih banyak merekrut dosen asing. Keberadaan dosen asing dinilai dapat memacu perkembangan riset dan inovasi sekaligus meningkatkan peringkat perguruan tinggi di dunia internasional. "Ada tiga cara yang kita tempuh (meningkatkan peringkat di dunia internasional). Satu staff mobility yaitu dosen asing yang harus bisa masuk ke perguruan tinggi untuk berkolaborasi, atau dosen dalam negeri yang keluar negeri. Output-nya adalah riset dan inovasi," ujar Nasir usai mengikuti pelantikan Rektor Undip, di Semarang, Senin (29/4/2019).
Bahkan hal tersebut juga sudah disampaikan oleh menristekdikti setahun sebelumnya dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2018, "Dosen luar negeri masuk ke Indonesia adalah syarat mutlak kalau perguruan tinggi Indonesia ingin masuk kelas dunia," kata Nasir usai menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat (cnnindonesia.com)
Alasan pemerintah untuk mendatangkan dosen asing adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia terutama dalam bidang sains dan teknologi serta agar perguruan tinggi di Indonesia bisa masuk skala internasional . M Nasir juga tidak berkenan jika program ini disebut sebagai "impor" tetapi lebih memilih kata "kolaborasi ".
Tak dipungkiri, bahwa dunia pendidikan memiliki pengaruh yang besar dalam peradaban sebuah bangsa, bagus nya mutu dan kualitas pendidikan suatu negara pasti juga akan mempengaruhi posisi negara tersebut di kancah internasional. Oleh karena itu suatu negara pasti akan memperhatikan sistem pendidikan yang diterapkan oleh negaranya untuk mempersiapkan generasi penerusnya. Maka sistem pendidikan inilah yang akan memegang kunci utama keberhasilan nya, baik dari sisi kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana serta dana untuk penyelenggaraan pendidikan.
Jika kita memperhatikan kebijakan pemerintah untuk mendatangkan dosen asing dengan alasan memperbaiki kualitas pendidikan yang ada di negeri ini, maka selayaknya harus diperhatikan secara utuh tentang sistem pendidikan nya. Apakah memang keberadaan dosen dalam negeri ini belum mampu untuk bersaing dengan dosen asing? Atau masih banyak hal dalam dunia pendidikan kita yang harus dipelajari, dikaji ulang atau bahkan mungkin diganti?
Sehingga persoalan nya bukan sekedar ada atau tidaknya dosen asing. Beberapa tokoh juga mengingatkan menristekdikti agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan ini meski karena adanya dalil yuridis terkait kebijakan ini yaitu Ketentuan di Pasal 3 huruf e Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing disebutkan pemberi tenaga kerja asing di antaranya meliputi bidang sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. (antaranews.com)
Menurut Bambang Soesatyo terkait dengan adanya wacana untuk "mengimpor" dosen luar negeri yang diharapkan dapat meningkatkan reputasi pendidikan nasional di tingkat dunia. Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, sebenarnya kemenangan yang telah diraih anak bangsa telah membuktikan bahwa kualitas mahasiswa Indonesia tidak kalah dengan negara lainnnya serta sudah diperhitungkan dunia internasional.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, wacana mendatangkan dosen asing jangan sampai mengesampingkan berbagai dosen di dalam negeri.
Agus mengingatkan sudah cukup banyak dosen di Indonesia yang memiliki kemampuan mumpuni, bahkan beberapa di antaranya sudah mengabdi sampai ke pelosok negeri.Menurut dia, berbagai dosen nasional yang telah mengabdi sedemikian rupa perlu mendapatkan pujian dari pemerintah. Politisi Partai Demokrat juga mengingatkan bahwa tidak sedikit guru besar atau profesor seperti dari sejumlah universitas negeri yang "turun gunung" memasuki desa-desa dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Jika tujuan untuk mendatangkan dosen asing untuk pertukaran ilmu dan pengetahuan, lanjutnya, hal tersebut sah-sah saja dilakukan pemerintah.Kendati demikian, kata dia, kalau dosen asing khusus didatangkan untuk mengajar di sini, hal itu perlu dikaji ulang.
Ungkapan para tokoh tersebut menggambarkan bahwa kebijakan adanya dosen asing di Indonesia butuh penganalisisan yg mendalam terutama terkait dg dampak yg dihasilkan, baik dari sisi perubahan kurikulum, karena sudah barang tentu mereka berasal dari negara sekuler yang secara pasti tidak menginginkan campur tangan agama dalam urusan kehidupan, hal ini tentu akan menyebabkan pola pikir dan pola sikap mahasiswa semakin jauh dari Islam. Pengaruh globalisasi dalam dunia pendidikan akan semakin menguat, dan secara umum maka penjajahan di negeri ini akan semakin kuat.
Islam sebagai sistem kehidupan yang mempunyai seperangkat atuan dalam setiap aspek, termasuk sistem pendidikan. Sistem pendidikan dalam Islam tentu sangat memperhatikan keindepensian, artinya negara tidak akan begitu mudah menerima atau membuat kerjasama dengan negara asing. Karena negara dalam sistem Islam, memandang pendidikan ini adalah kebutuhan dasar kolektif bagi setiap rakyat dimana negara harus memenuhi nya dengan baik. Kurikulum yang akan menjaga dan menguatkan aqidah bagi para peserta didik, tenaga pendidik termasuk dosen yang memiliki kemampuan serta gaji yang mencukupi, fasilitas pendidikan yang lengkap dan bisa dijangkau dengan mudah oleh semua peserta didik. Semua itu tentu membutuhkan pengaturan terhadap anggaran belanja negara sehingga bisa terealisasi. Hal itu bisa terwujud jika seluruh aturan sistem kehidupan diatur dengan Islam, sebagai aturan yang sudah dipersiapkan oleh Al kholiq sebagai pencipta alam, manusia dan kehidupan yang sudah pasti mampu memberikan penyelesaian terhadap semua permasalahan dalam kehidupan. Wallahu a'lam bishowab