Oleh : Titi Niswati, S. Pd.
Belum lama ini kita mendengar kisah dari seorang perempuan yang menggugah hati dan perasaan kita. Dilansir dari Sindonews.-com. JAKARTA, Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, 37, mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia menjadi sorotan media-media internasional. Penolakan PK itu membuat Baiq tetap menjalani hukuman penjara.
Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditolaknya PK oleh MA, membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Kasusnya menjadi ironi hukum di Indonesia. Kasus ini bermula ketika dia merekam percakapan telepon dengan kepala sekolah yang jadi atasannya saat dia menjadi guru. Rekaman itu untuk membuktikan bahwa bosnya melecehkannya secara seksual. Namun, Baiq justru dilaporkan ke polisi pada 2015 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Rekaman telepon itu kemudian menyebar di antara staf di sekolah dan akhirnya diserahkan kepada kepala dinas pendidikan setempat. Rekaman juga viral di media sosial.
Pada November lalu MA menyatakan bahwa Baiq bersalah karena melanggar kesusilaan berdasarkan hukum informasi dan transaksi elektronik. Pada hari Kamis, PK yang diajukannya ditolak dengan anggapan dia gagal menghadirkan bukti baru.
Mendengar berita diatas terasa sangat menyakitkan, pelecehan yang dirasakan oleh perempuan sudah pasti sangat menyiksa. Ketika dia menginginkan keadilan tapi malah justru berbalik arah, semakin terdzolimi.
Serasa keadilan sudah mati di negri ini, Korban dijadikan tersangka hanya karena alasan yang dibuat buat. Standarnya tak jelas. Hukum saat ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan menjadi alat menekan yg lemah dan melanggengkan kekuasaan.
Harus kemanakah kita mencari keadilan hukum dalam sistem demokrasi ? karena hukum saat ini tidak berpihak pada masyarakat lemah. keadilan hukum dalam sistem demokrasi ini hanya mengabdi kepada kepentingan pemilik kekuasaan dan hanya berpihak pada masyarakat yang memiliki modal. Sehingga sistem ini mustahil mewujudkan keadilan bagi seluruh umat.
Sudah tentu sangat berbeda ketika kita bersandar pada Syariat Islam.
Kepastian hukum hanya ada pada syariat ini. Karena yang menciptakan hukum dalam sistem ini adalah bukan manusia. Tapi yang menciptakan manusia, Yaitu Alloh SWT. Sudah pasti hukum syariat Islam sangatlah adil seadil adilnya dan pastinya memiliki standar yang jelas.
Banyak sekali ayat didalam Alquran yang menjelaskan tentang perintah untuk berbuat adil dan ancaman bagi mereka yang tidak adil, diantaranya :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu supaya kamu dapat mengambil pelajaran. – (Q.S An-Nahl: 90)
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
(Allah berfirman), “Wahai Dawud, Sesungguhnya Kami menjadikan engkau sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehingga akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat siksaan yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” – (Q.S Shad: 26)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْتَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Wahai orang-orang yang beriman, Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orangtua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) orang yang kaya ataupun miskin, maka Allah lah yang lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (fakta) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan. – (Q.S An-Nisa: 135)
Dalam hukum Islam, Bagi manusia yang terdzolimi akan merasakan keadilan, dan bagi pihak yang mendzolimi akan merasa jera sehingga tidak akan mengulanginya kembali.
Wallohu a'lam