Oleh : Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Sistem hukum merupakan salah satu bidang yang diatur Islam dalam sekup negara. Saat ini, Islam belum diemban oleh negara manapun di dunia sebagai sebuah ideologi sehingga pengaturan Islam terkait sistem hukum belum kita rasakan sepenuhnya. Pada dasarnya, pengaturan sistem hukum tersebut juga berkaitan dengan sistem yang lain.
Misalnya, untuk pencuri laki-laki atau perempuan terdapat sanksi berupa potong tangan, namun jika alasan pelaku melancarkan aksi pencurian karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan maka sanksi tersebut tidak dapat diberlakukan.
Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara sistem hukum dan sistem ekonomi sehingga tidak dapat diambil sebagian sistem saja dan meninggalkan sebagian sistem yang lain. Allah menyeru umat manusia untuk masuk ke dalam Islam yaitu menerapkan sistem Islam secara keseluruhan.
Anomali Hukum
Hukum tumpul ke atas dan samping kiri namun tajam ke bawah dan samping kanan. Ini adalah sebuah pernyataan yang menggambarkan kondisi saat ini. Kalangan atas berarti pihak penguasa, sedangkan kalangan samping kiri adalah orang yang mendukung penguasa. Hukum hanya berlaku (tajam) pada kalangan bawah dan samping kanan. Kalangan bawah bermakna masyarakat biasa, sedangkan kalangan samping kanan adalah orang-orang yang berseberangan dengan para penguasa atau pemilik modal.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril adalah salah satu contohnya. Hukuman penjara bagi Baiq Nuril dinilai sebagai pukulan telak terhadap upaya pemerintah mencitrakan diri di mata dunia. Pemerintah ingin memperlihatkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.(Republika.co.id, 7 Juli 2019).
"Pukulan telak bagi upaya pemerintah untuk menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional," ujar Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/7).
Menurut Mutiara, pesan tersebut tersampaikan secara jelas oleh Presiden RI ketika menghadiri Sesi III KTT G20. Pesan serupa juga disampaikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemementerian Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan pada Konvensi ILO untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada Juni 2019 lalu di Jenewa, Swiss.
"Jika ia (Baiq Nuril) tetap akan dipenjara, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari, dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," kata dia.
Sebelumnya, MA menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril, terpidana dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Alasan yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK dinilai bukan sebagai alasan yang tepat, melainkan hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.
"PK Baik Nuril ditolak, artinya putusan pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi sudah benar. Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/7).
Abdullah menerangkan, alasan yang digunakan oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK bukanlah alasan yang tepat. Alasan yang diajukan oleh Baiq Nuril, kata Abdullah, hanya mengulang-ulang fakta yang telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Ditolaknya PK ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Dalam kasus ini, Baiq Nuril mengaku mendapat pelecehan pada pertengahan 2012. Saat itu, Nuril masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.
Islam sebagai agama sekaligus pandangan hidup telah memberi solusi tuntas atas segala problematika yang ada di dunia, baik berkaitan dengan manusia, alam semesta (mencakup hewan, tanaman, sumber daya alam, dan lainnya), serta kehidupan (al-hayah). Selain itu, di dalam Islam ada solusi untuk setiap masalah, baik yang sudah terjadi, sedang terjadi atau yang akan terjadi. Allah SWT yang telah menyempurnakan agama (Islam) ini berfirman:
“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (TQS Al-Maidah [5]: 3).
Untuk itu, Allah SWT mewajibkan kita agar berhukum kepada syariah (hukum) Allah dalam setiap hal yang besar maupun yang kecil. Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (TQS Al-Maidah [5]: 49).
Allah adalah Pencipta dunia dan seisinya tentu Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi yang diciptakan. Jika manusia memaksakan diri membuat aturan sendiri kemudian diterapkan dalam kehidupan tanpa disandarkan pada rambu-rambu (syariat) yang ditetapkan Allah, maka tunggulah masa kehancurannya.
Mari kembali kepada Islam sebagai wujud ketaatan kepada Allah, dengan demikian solusi tuntas masalah kehidupan dapat ditemukan dan kebarokahan dapat dirasakan. Islam membawa rahmat bagi seluruh alam. [Tri S].