By: Isti Qomariyah
Bendera Tauhid kembali menjadi perbincangan hangat baru-baru ini, setelah adanya kasus pengibaran bendera tauhid yang dilakukan oleh siswa-siswi MAN 1 Sukabumi. Sejumlah siswa-siswi setelah dikonfirmasi hanya sebatas menarik minat siswa-siswi baru untuk bergabung mengikuti program kegiatan ekstrakurikuler keagamaan di madrasah. Segaimana sama dengan pernyataa kemenag. Dilansir dari akun Instagram @lukmansaifuddin, atas respon dari salah satu netizen yang meminta perhatian kemenag, atas kasus pengibaran bendera tauhid di sekolah tersebut. "Sejak malam sudah ada tim khusus dari tim pusat yang ke lokasi untuk melakukan investasi saat ini penanganan dilapangan masih sedang berlangsung. Kami serius menangani kasus ini", tulisna di akun Instagram nya. Berhubungan dengan itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar langsung mengunjungi MAN 1 Sukabumi, serta berkoordinasi dengan kepala Kankemenag setempat.
Ddapati pula keterangan bahwa tim telah melakukan konfirmasi dan verifikasi atas informasi yang beredar. "Berdasarkan penjelasan sejumlah pihak, untuk sementar kami berkesimpulan bahwa tidak ada indikasi keterkaitan dengan HTI", jelas A Umar di MAN 1 Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, (21/07/2019). Lanjuta keterangan bahwa disepakati akan diadakan pembinaan keseluruh madrasah setempat agar tidak terjadi kasus serupa serta terpapar paham ekstrem dan pengaruh ormas terlarang. Beragam tanda tanya kita mulai berfikir kenapa kemenag bersikap demikian? Dan kenapa dihubungkan bendera dengan suatu ormas terlarang? Terbukti saat investasi dihubungkan dengan HTI, mengingat beberapa waktu lalu pengaruh dari ucapan dua ornag tokoh di negeri ini yang tegas menyatakan dilarang karena anti ini dan itu, sangat ngawur dan tidak berdaya. Padahal keputusan peradilan hanya menjelaskan tentang pencabutan status BHP saja, tidak pernah disebutkan dipengadilan status ormas HTI menjadi suatu organisasi yang terlarang.
Oleh karena itu, seandainya ini dibiarkan terus menerus mereka dapat dikenai delik penyebaran hoax.
Sangat aneh, disisi lain dengan dalih genting, tapi fakta beredar yang masih teringat dikelala kasus hatespeech yang dilakukan oleh Victor, antar umat beragama, dan juga sekelompok ornag yang membawa bendera OPM , juga mereka yang membawa dan mengibarka bendera pelangi atau LgbT tidak ditindak sebagai kegentingan dan juga dibiarkan. Bahkan Kemenag menghimbau untuk melindungi, merangkul dan juga tidak menjauhi kelompok LGBt. (Kompas.com, 18/12/2017). Mereka yang Diamanahi jabatan oleh ummat apalagi membawa nama agama, yang harusnya menjadi teladan bagi ummat dan memecahkan problematika masalah ummat ,demikian? Sungguh tak layak. Berbicara juga tentang simbol islam, juga diwilayah terentu mengadakan pawai budaya, Anak TK yang dengan kostum menggunakan Cadar. Ditindak, dan mendatangi Kepala sekolah yang bersangkutan dan dianggap memahamkan ajaran radikalisme pada anak usia dini.
Hingga berkenaan dengan hal itu,petugas berwajib atas arahan atasannya mendatang lembaga pendidikan Islam, yang dirasa terdapat zona merah, yang mengajarkan bibit-bibit radikalisme. Kebetulan itu berada di daerah saya, Sehingga, lembaga tersebut mempersekusi seorang guru, yang dipercaya dan selama ini memiliki track record yang baik, untuk menyuruh keluar dari ormas yang diduga terlarang. Yang menyamakan HTI dengan PKI yang akan bertentangan dengan PANCASILA . Apa yang dijadikan standard? Padahal di UU yang disebutkan bertentangan denga Pancasila adalah paham Marxisme, Ateisme, dan Lenimisme. Tidak disebutkan Islam. Bahwan UU pun menjamin ummat bergama menjalankan ajaran kepada keyakinan yang dianut. Bendera Tauhid, itu termasuk simbol ajaran Islam. Dan termasuk Khilafah itu bagian dari ajaran Islam.
A Umar, selaku tim dari KSKK , juga menambahkan pernyataan nya "Namun, demikian, kami amsih terus melakukan penelusura untuk mendapatkan data lebih komprehensif. Jika ternyata ditemukan unsur pidana, kami serahkan kepada penegak hukum," ujarnya. Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan sekje. LBH PELITA UMMAT, Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa tidak ada putusan pengadila , peraturan perundang-undnagan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarka bendera tauhid berlafadz kan "Lama ilaaha illallah Muhammad Rasulullah"
dan hal tersebut bukanlah sesuatu yang melanggar hukum dan perbuatan pidana. Oleh karena itu, harusnya yang di klarifikasi adalah Menag, yang atas dasar apa melakukan investasi atas siswa-siswi yang melakukan pengibaran bendera tuhid, agar tidak dinilai sebagai anti ajaran Islam, dan tundakan merugikan islam. Hal itu penting bahwasanya Menag bertanggung jawab melindungi, menjami ajaran dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi.
Padahal sesungguhnya, kedudukan bendera tauhid sebagai simbol ajaran Islam. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas Ra," Panjinya Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berwarna hitam,dan benderanya (Liwa) berwarna putih, tertulis didalmnya "lama ilaaha illallah Muhammad Rasulullah" (HR. Ath-Thabrani). Diperjalanan shiroh Nabawiyah pun banyak dari kalangan sahabat baik dimedan perang, untuk mempertahankan Panji ini mati-matian, serta sebagai simbol persatuan ummat muslim. Betapa alangkah lucunya negeri ini, dan apa yang mau disombongkan bahwasannya jabatan hanyalah sementara dan Wahai Rezim, Wahai bapak-bapak pejabat negeri, Wahai Menag, sesama mukmin itu bersaudara. Kami berkasih sayang dengan sesama, bukan bersikap keras dan saling membenci. Ingatlah, penguasa yang zhalim kepada rakyatnya, harus bersiap karena dirinya tidak akan mencium bau surga sekalipun. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:
.
مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ.
.
“Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Isti Qomariyah
Prob 22 Juli 2019 | 22.49