BANJIR KONAWE, BENCANA AKIBAT TANGAN SIAPA?


Sedih saat melihat di layar kaca, baik media televisi, cetak maupun sosial media, atap rumah terapung di atas air, sementara badan rumah yang utuh hampir tenggelam akibat banjir, di antara atap rumah tersebut sekali-kali lewat perahu karet, perahu kayu, orang yang berbicara di atas  atap. sedikit gambaran suasana di Konawe ketika banjir mengepungnya.


Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe, Rabu (12/6/2019), sampai dengan Sekarang 4.095 jiwa mengungsi akibat banjir. BPBD Sultra mengatakan dua di antara penyebab banjir adalah saluran  pembuangan irigasi jaringan primer dan sekunder, serta perambahan hutan sehingga terjadi pedangkalan di badan sungai.


Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra menyebut banjir di Konawe dan Konawe Utara lebih banyak disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Saharuddin, mengatakan Konawe dan Konawe Utara merupakan daerah dengan izin usaha pertambangan terbanyak di Sultra. Akibat ekspansi tambang dan sawit, sejak 2001 sampai 2017, Konawe Utara sudah kehilangan 45.600 hektar tutupan pohon. Pertambangan dan sawit juga merusak hutan primer hingga 954 hektar dan hutan alam 2.540.


Sedangkan alih fungsi perkebunan WALHI Sultra menyebutkan, ada sekitar 20.000 hektar kebun sawit  baru yang  90 persen di antaranya diambil dari perkebunan hutan. Secara umum, lanjut Saharuddin, aktivitas industri ekstraktif dan perkebunan di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara berdampak pada pedangkalan atau sedimentasi di Daerah Aliran Sungai  (DAS) Lasolo dan Konawe.


Khusus di Konawe Utara dan Konawe, ada tiga perusahaan sawit yang paling berkuasa; masing-masing PT. Damai Jaya Lestari (DJL), Sultra Prima Lestari, dan PTPN. Dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sultra, ada 72 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara yang statusnya sudah clear and clean (CnC). Dari 72 Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, ada beberapa pengusaha yang memiliki izin lebih dari satu.


Para pemilik tambang, sebagaimana data dinas ESDM, berlatar belakang anggota dewan legislatif hingga kerabat Gubernur Ali Mazi. Politikus Golkar di DPRD  Sultra, Hery Asiku, misanya, memiliki 5 IUP di Konawe Utara. Ia Bersama putranya tercatat menjadi direksi di tiga perusahaan berbeda. Sedangkan adik kandung Ali Mazi, Sahrin, menjadi pemegang saham di PT. Daka Group—perusahaan yang mengelola tambang nikel di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara dengan nomor IU 212/2012 dengan masa berlaku 21 Mei 2012 hingga 21 Mei 2031 untuk luas lahan 200 ribu hektar. https://beritagar.id 13 Juni 2019.


Dampak Buruk Privatisasi 

Pemberian Izin Usaha pertambangan dan Kebun Sawit oleh Pemerintah kepada pihak perusahaan merupakan bagian dari privatisasi/swastanisasi yang pastinya memiliki dampak yang cukup buruk yang antara lain:


Perusahaan swasta kapitalis, dimanapun dan kapanpun, biasanya hanya berorientasi pada perolehan keuntungan semata. Dalam kasus kekayaan pertambangan dan kebun sawit yang ada di Konawe dan konawe Utara yang dikelola, ratusan bahkan miliaran rupiah hanya akan mengalir kepada perusahaan tersebut, sementara masyarakat tidak bisa menikmatinya bahkan hanya menjadi korban.


Memang harus diakui bahwa dari sisi lain, keberadaan pertambangan dan kebun sawit tersebut dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat disekitar tersebut. Namun, pada dasarnya mereka sebatas sebagai buruh yang jauh dari sejahteraan. Mungkin saja kesejahteraan itu akan didapatkan kalau misalnya buruhnya dari Asing yang memang sudah menjadi tradisi negeri ini memberikan gaji berliat dari buruh lokal.


Yang pada akhirnya privatisasi semacam ini hanya mengantarkan para pengusaha swasta nasional maupun asing pada tingkat kesejahteraan ekstra dan sebaiknya mengantarkan jutaan rakyat lainnya pada kesengsaraan.


Perusahaan swasta kapitalis, di manapun dan kapanpun, sering menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Sebab, demikianlah prinsip bisnis yang diajarkan oleh sistem ekonomi Kapitalisme: “Meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeluarkan modal/menanggung risiko sekecil-kecilnya.” Sebagaimana gambaran yang terjadi di Konawe dan Konawe Utara.


Sungguh disayangkan, ketika masyarakat Konawe dan Konawe Utara mengalami penderitaan hebat hancurnya rumah, sawah, dan fasilitas lainnya. Pihak perusahaan pertambangan dan kebun sawit yang berada di Konawe dan Konawe Utara belum tergugah untuk bertanggungjawab secara penuh bagi para ribuan korban.  Bahkan Gubernur Sultra Ali Mazi membantah banjir karena aktivitas pertambangan dan kebun sawit. Ali menegaskan konsensi tambang berada di bagian utara sedangkan baniir berada di bagian timur Konawe Utara.

“Tidak juga penyebabnya karena aktivitas tambang,” katanya usai mengikuti upacara HUT Pasarwajo ke-16, Senin (10/6/2019).


Ia berdalih, bencana serupa pernah terjadi pada 20 tahun silam ketika pertambangan belum booming. Namun, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas justru sependapat dengan WALHI. https://beritagar.id 13 Juni 2019.   

Solusi Islam

Islam telah menetapkan bahwa wajib hukumnya menyelesaikan suatu bencana sesegera mungkin. Musibah merupakan qodho’ Allah, namun proses terjadinya bencana dan besarnya dampak bencana banyak dipengaruhi atau akibat ulah manusia. Sebagaimana firman Allah SWT: “Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan, disebaban karena perbuatan tangan manusia…”(QS. Ar-Rum:41)


Menurut ayat ini, pangkal penyebab semua kerusakan diseluruh muka bumi itu adalah ulah perbuatan manusia. Dijelaskan oleh para mufassir bahwa ulah perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan dosa dan maksiat.


Begitupun yang terjadi di Konawe dan Konawe Utara adalah kemaksiatan yang merupakan akibat perbuatan manusia. Penyimpangannya adalah menyerahkan pengelolaan hutan dan tambang (yang harusnya dikelola oleh negara diserahkan kepada swasta).

Syariah Islam telah menjelaskan bahwa seluruh kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak terkategori milik umum, yang berupa: (1) Fasilitas umum, seperti jala raya, padang rumput, dll; (2) Barang tambang yang jumlahnya banyak seperti migas, emas, perak, dll; (3) Sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu.   

Hadits Rasulullah SAW “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Imam Abu Dawud).


Oleh karena itu, sudah saatnya bangsa ini merenungkan, bahwa semua bencana yang menimpa, bisa jadi karena kita telah lalai dari aturan yang pemilik kehidupan.itulah solusi total bagi negeri ini agar selamat dunia dan akhirat. Wallah a’alam bi ash-shawab.

Darni Ummu Hanif, SH

(pengamat sosial)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak