Oleh Ir. Rini Harin (Direktur Lembaga Pendidikan)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Ponorogo memakai sistem zonasi.(beritajatim.com)
PPDB akan dilaksanakan pada bulan Mei tahun ini, sedangkan mekanisme yang digunakan juga hampir sama dengan PPDB pada tahun lalu.
Ada 3 cara untuk bisa masuk ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Misalnya dari TK ke SD, SD ke SMP dan SMP ke SMA/SMK.
PPDB sistem zonasi mencakup :
Pertama 90 persen dari daya tampung sekolah, dan kedua jalur prestasi dengan 5 persen dari daya tampung sekolah. Dan 5 persen sisanya dari mutasi kerja dari orangtua.
”Dan aturan PPDB itu bukan hanya di Ponorogo saja, melainkan secara nasional diterapkan di Indonesia,” kata Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Tutut Erliena, Selasa (30/4/2019).
Sistem pendidikan saat ini di dominasi dengan sistem pendidikan sekuler. Berbagai permasalahan dari tahun ke tahun hampir sama seperti : pergaulan bebas, tawuran antar pelajar, semangat belajar yang menurun drastis dll, namun tidak segera mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Banyak sekali sekolah-sekolah yang tidak menghasilkan lulusan terbaik, seperti generasi cerdas sholeh-sholehah.
Mayoritas pesta kelulusan pelajar di warnai dengan trek-trekan motor, corat coret baju, atau pesta pergaulan bebas.
Pergantian kurikulum dari KTSP ke K13 sampai dengan sistem zonasi di berlakukan, namun kondisi kualitas pelajar tidak banyak mengalami kemajuan yang berarti.
Dengan sistem zonasi pendidikan sekuler ini, orang tua banyak yang kebingungan karena sulit mendapatkan sekolah yang diinginkan untuk anaknya, dengan harapan anaknya mampu menjadi siswa lulusan terbaik. Pemilihan sekolah-sekolah tertentu ini disebabkan karena tidak diseragamkanya sekolah-sekolah secara nasional baik dari sisi kualitas guru maupun sarana dan prasarana.
Pendidikan Islami
Pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki :
(1) Kepribadian Islam.
(2) Menguasai pemikiran islam dengan handal.
(3) Menguasai ilmu-ilmu terapan ( pengetahuan, ilmu, dan teknologi/IPTEK).
(4) Memiliki ketrampilan yang tepat guna dan berdaya guna.
Pembentukan kepribadian Islam harus dilakukan pada semua jenjang pendidikan yang sesuai dengan proporsinya melalui berbagai pendekatan. Salah satu di antaranya adalah dengan menyampaikan pemikiran islam kepada para siswa.
Kurikulum pendidikan islam dibangun berlandaskan akidah Islam sehingga setiap pelajaran dan metodologinya disusun selaras dengan asas itu. Konsekuensinya, waktu pelajaran untuk memahami tsaqâfah islam dan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya mendapat porsi yang besar, tentu saja harus disesuaikan dengan waktu bagi ilmu-ilmu lainnya. Ilmu-ilmu terapan diajarkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu (formal). Di tingkat perguruan tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Misalnya, materi tentang ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme dapat disampaikan kepada kaum muslim setelah mereka memahami islam secara utuh. Materi ideologi selain islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan cacat-celanya dan ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.
Dalam proses pendidikan keberadaan peranan guru menjadi sangat penting; bukan saja sebagai penyampai materi pelajaran (tranfer of knowledge), tetapi sebagai pembimbing dalam memberikan keteladan (uswah) yang baik (transfer of values).
Guru harus memiliki kekuatan akhlak yang baik agar menjadi panutan sekaligus profesional.
Agar profesional, guru harus mendapatkan: (a) Pengayaan dari sisi metodologi.
(b) Sarana dan prasarana yang memadai.
(c) Jaminan kesejahteraan sebagai tenaga profesional.
Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar-audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kemajuan sarana-sarana pendidikan dalam rangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya. Negara, paling tidak harus membangun banyak perpustakaan umum, laboratorium dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan PT untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum.
Dalam sistem Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, guru-guru profesional dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh seluruh rakyat baik muslim maupun nonmuslim secara mudah dan gratis dengan sarana dan prasarana yang ideal.
Rasulullah saw. bersabda:
Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).