Oleh. Reni Tresnawati.
Setiap tahun menjelang Lebaran, harga-harga semakin meningkat, tak terkecuali harga di bidang transportasi. Sudah menjadi rahasia umum, jelang lebaran, pemerintah sibuk memperbaiki jalan yang rusak dan mengatur arus lalu-lintas, agar tidak ada kemacetan pada waktu mudik tiba.
PT. Jasa Marga Persero Tbk. Resmi memindahkan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama. Corporate Communication Jasa Marga, Irra Susiyanti mengatakan pemindahan gerbang tol ini resmi dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2019. "Efektif dibuka pukul 00.00 wib",ujarnya. (Tempo.co, 24/5/2019)
Pemindahan gerbang tol tersebut, salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi kemacetan pada masa mudik lebaran 2019. Jasa Marga menengarai GT Utama tak akan mampu menampung jumlah kendaraan dari Jakarta. Sebab beberapa gerbang di non-aktifkan, karena terdampak Proyek Jalan tol elevated dan LRT.
Namun ternyata, pemindahan itu membuat tarif jalan tol untuk gelombang tertentu naik tajam. Berdasarkan informasi yang di himpun Tempo. Lonjakan tarif berlaku untuk kelas kendaraan golongan 1, yaitu sedan, jip, truk kecil dan bus. Peningkatan tarif paling drastis terjadi untuk rute Cikarang Barat arah Cibatu, yakni dari Rp1.500 menjadi Rp12.000.
Kenaikan tarif 50%, selanjutnya berlaku untuk rute Jakarta tujuan Cibatu. Dari semula Rp6.000, kini tarif rute itu melonjak menjadi Rp12.000. Sementara itu, kendaraan yang melaju dari Cikarang Barat menuju Cikarang Timur akan dikenakan tarif Rp12.000 dari semula Rp2.500.
Jasa Marga saat ini, memberlakukan sistem transaksi terbaru untuk pembayaran perjalanan melalui jalan tol. Sistem ini mengatur besaran tarif merata dengan rincian sebagai berikut :
Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat / Timur, penumpang akan dikenakan tarif Rp1.500. Sedangkan Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat dikenakan tarif Rp4.500. Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Timur dikenakan tarif Rp12.000 dan Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek dipasang tarif Rp15.000. (Tempo, 23/5/2019).
Dengan diberlakukan tarif tersebut, sejumlah Pengguna Jasa tol Jakarta - Cikampek, mulai mengeluhkan pengoperasian GT Utama yang berlokasi di Kalihurip Cikampek. Selain menimbulkan kemacetan, penggunaan gerbang tol tersebut, juga memunculkan kenaikan tarif tol di atas kewajaran.
Salah satu pengguna jasa tol, Ajam yang setiap hari menggunakan tol, Karena dia tinggal di Wilayah Cikampek, sedangkan kerjanya di Karawang. Dia mengatakan keheranannya ketika mengetahui tarif tol yang tadinya hanya Rp4.000 menjadi Rp15.000. Kenaikan tarif tol itu dinilai Ajam di luar batas kewajaran. Karena mencapai 300% lebih. Dia meminta pihak Jasa Marga mengevaluasi kembali kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek.
Hal senada dikatakan Rian, pengguna jasa tol lainnya. Ia mengatakan pulang-pergi dari Purwakarta ke Karawang yang biasanya cukup membayar Rp10.000 dari Sadang hingga Karawang Timur. Sebelum ada gerbang Utama Kalihurip. Tetapi sekarang setelah ada gerbang utama Kalihurip harus membayar Rp22.000 dari gerbang Sadang - gerbang Kalihurip.
Mereka berharap, ada kebijakan baru dari pihak Jasa Marga agar lonjakan tarif Jakarta-Cikampek tidak terlalu tinggi. Ruas tol Jakarta-Cikampek yang telah beroperasi sejak puluhan tahun silam. Artinya, biaya pembangunan tol sudah tertutupi dari pembayaran penggunanya. ( Pikiran Rakyat, 24/5/2019).
Kembali, kemacetan kendaraan terjadi di gerbang tol Kalihurip Utama, perbatasan Kabupaten Purwakarta-Karawang pada hari pertama beroperasi. Kamis, 23 Mei 2019. Penyebabnya diduga karena banyak pengendara tidak mengetahui kenaikan tarif yang baru berlaku.
Sejumlah penumpang angkutan umum mengeluhkan kemacetan tersebut tidak jauh berbeda sebelum gerbang tol Cikarang Utama dipindahkan ke gerbang tol yang baru. Keluhan yang sama diungkapkan para pengemudi kendaraan golongan 1 dan 2. Mereka mengaku baru mengetahui tarif dari gerbang tol Karawang Timur mencapai Rp15.000 hingga Rp22.000. Padahal, mereka biasanya hanya membayar Rp4.000 saja.
Bagian Hubungan Masyarakat Jasa Marga Purwakarta-Bandung-Cileunyi, Nandang Elan menemukan banyak pengendara yang tidak menyiapkan uang elektroniknya (e-toll). Beberapa kemacetan salah satunya transaksi yang tersendat karena (e-toll) saldonya kurang.
Akibatnya, waktu transaksi di gardu tol lebih lama dari yang seharusnya, memakan waktu minimal delapan detik perkendaraan. Padahal Nandang merasa sudah cukup maksimal mensosialisasikan tarif yang baru, seiring pemindahan gardu Cikarang Utama ke perbatasan Purwakarta-Karawang. ( Pikiran Rakyat, 23/5/2019).
Selain mengatur arus lalu lintas, berbagai jalur kendaraan dioperasikan. Mulai dari kendaraan beroda empat, kereta api, sampai pesawat. Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya tarif batas atas atau batas bawah untuk angkutan kereta api dan pesawat.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengatakan aturan ini dipertimbangkan konsumen dan operator, yang disampaikan di kawasan jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat petang 24/5/2019. Menurut Zulfikri, angkutan perkeretaapian dan penerbangan mesti mengkaji aturan yang sama agar harga tiket yang ditawarkan operator tetap terjangkau oleh masyarakat.
Selama ini harga yang beredar untuk tiket kereta api non-subsidi, diserahkan kepada operator melalui mekanisme pasar. KAI sebagai operator kereta api pun sebelumnya telah mengatur adanya TBA dan TBB melalui Surat keputusan SKC/KB.203/IX/2/KA - 2018.
Surat yang di dalamnya memuat sejumlah lampiran itu, mengatur Ada yang tarif/batas untuk semua kelas angkutan kereta api, penumpang komersial. Di antaranya kelas eksekutif, eksekutif sleeper, bisnis, ekonomi, ekonomi premium, campuran dan kereta komutar.
Untuk TBA kelas eksekutif, PT Kereta Api Indonesia, mengatur harga yang di lepas ke konsumen maksimal adalah Rp. 1 juta rupiah untuk rute perjalanan terjauh, seperti Bima dan Gajayana, tujuan Jakarta-Malang. Sedangkan tiket kereta bisnis dan ekonomi dipatok tidak melebihi Rp. 500.000 untuk semua rute. (Tempo 24/5/2019)
Bagi mereka yang terbiasa menggunakan maskapai penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrien/LCC, harga naik turun yang terjadi belakangan sempat membuat was-was. Bagaimana tidak, sudah terbiasa melihat harga murah dan terjangkau, tiba-tiba saja harga lcc terasa seperti Full Service Airlanes, apalagi jelang musim mudik seperti saat ini.
Naiknya harga tiket pesawat dan adanya biaya bagasi dengan batas berat tertentu, membuat banyak orang berpikir ulang sebelum memilih transportasi udara. Menurut Mentri Pariwisata Arif Yahya, jalur udara saat ini sudah sangat memadai dengan dibangunnya jalan tol yang membentang dari Jakarta hingga Jawa Timur. Jalur tersebut bisa mempercepat arus mudik saat ini dan menjadi alternatif transportasi darat yang berbiaya lebih murah dibandingkan pesawat. (VIVA, 23/5/2019)
Lain lagi di Pekan Baru, Riau. Kapolda Riau Letjenpol Widodo Eko Prihastopo, melakukan pengecekan jalur mudik di jalan Lintas Riau-Sumatera Barat, di wilayah Kabupaten Kampar Riau.
Hasil pengecekan itu, banyak ditemukan ruas jalan yang rusak dan sedang di lakukan perbaikan oleh jajaran Polda Riau dan Instansi lainnya, guna persiapan menjelang Operasi Ketupat 2019. Kegiatannya itu untuk mengecek sarana dan prasarana jalan, serta kesiapan Infrastruktur yang akan digunakan masyarakat jelang pelaksanaan mudik lebaran tahun 2019, ungkap Kapolda Riau (Kompas.com, 22/5/2019).
Persiapan mudik jelang lebaran, membuat masyarakat sesak, sebab tarif tol yang melambung tinggi, kenaikan yang sangat fantastis 8 kali lipat atau 800% dari yang biasanya. Yang lebih menyesakkan dada adalah tarif tol itu dilakukan secara tertutup, sehingga pengguna jalan tol banyak yang tidak mengetahui kenaikan tarif tol.
Ruas jalan yang rusak menjadi kendala bagi pengguna jalan, karena dengan kerusakan jalan yang sangat parah, akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan bisa menyebabkan kemacetan juga. Waktu yang tersisa tinggal sedikit menjelang mudik lebaran, tetapi perbaikan ruas jalan masih di kerjakan. Untuk mengejar target, akhirnya perbaikan jalan dikerjakan seadanya.
Pemindahan Gerbang Tol Cikarang ke Gerbang Tol Utama Kalihurip dengan dalih mencegah kemacetan. Namun kebijakan tersebut justru memunculkan kemacetan parah di gerbang tol berjam-jam. Banyak keluhan dari pemudik dan penumpang yang terjebak dalam kemacetan yang terjadi.
Setelah menaikkan tarif tol dengan semena-mena Direktur Operasi Jasa Marga, Subakti Syukur mengatakan bahwa, kenaikan tarif ini merupakan konsekuensi perubahan sistem transaksi yang akan berlaku. Dan tidak akan memberikan dampak besar kepada perseroan.
Bahkan dia berdalih bila merujuk UU no 36 tahun 2004 tentang Jalan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa menaikkan tarif setiap dua tahun sekali, berdasarkan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM). Namun faktanya, kemacetan di jalan tol tidak berkurang, bahkan semakin akut.
Negera Indonesia mengadopsi Sistem Demokrasi Kapitalis. Dalam Sistem Kapitalis, negara hanya berfungsi sebagai legulator saja, bahkan kebijakan-kebijakan yang di keluarkan senantiasa berpihak kepada operatur. Penguasa tidak mempunyai kemampuan untuk bertindak dan mengeluarkan kebijakan sendiri kepada rakyatnya.
Penguasa telah menyakiti rakyatnya dengan mengeluarkan kebijakan yang membuat rakyat kecewa. Bagaimana tidak, mereka sudah mempersiapkan dari jauh hari, untuk berjumpa dengan sanak saudara. Namun ternyata harapan tinggal harapan, mereka tidak bisa berkumpul dengan saudara karena biaya untuk pulang kampung naik melambung.
Penguasa seharusnya bisa meri'ayah rakyatnya. Negara yang berkuasa atas kesejahteraan rakyat dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat merasa aman dan terayomi. Itu semua hanya ada dalam Sistem Pemerintahan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam bishowab.