Sistem Zonasi PPDB Buat Publik Resah



Oleh : Ilma Kurnia P, S.P (Pemerhati Generasi)

Tahun ajaran baru dalam pendidikan telah di mulai, pertanda bahwa sekolah-sekolah pun juga sudah banyak yang membuka PPDB bagi para siswa yang ingin mendaftarkan diri untuk masuk ke sekolah yang di inginkan. Namun, tidak sesuai dengan harapan banyak siawa dan orang tua yang kecewa dikarenakan diberlakukannya sitem zonasi di suatu daerah. Hal ini yang menghalangi siswa yang berumah jauh untuk sekolah di tempat yang di inginkannya. 
Dikutip dari Beritasatu.com (17/6/2019) bahwa Kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Orang tua tak dapat mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang dikehendaki, karena adanya sistem zonasi. Tak hanya itu dari laman Surya.co.id (19/6/2019), ratusan orangtua calon siswa yang tergabung dalam Komunitas Orangtua Peduli Pendidikan Anak SMP Se-Surabaya ( KOMPAK) yang tengah melakukan aksi unjukrasa di  Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Rabu (19/6/2019) siang meminta pemerintah mengevaluasi PPDB sistem Zonasi. Peserta yang melaksanakan aksi unjurasa ini terdiri dari orangtua wali murid calon siswa SMP dan SMA. Sebelumnya, jalur penerimaan siswa dengan sistem zonasi dalam PPDB SMP negeri kota Surabaya menyebabkan munculnya polemik. Para calon pendaftar PPDB SMP negeri kota Surabaya menganggap adanya sistem Zonasi ini membingungkan dan dianggap tidak adil. Bahkan, para wali murid sampai melakukan aksi protes di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Selasa (18/6/2019). Bahkan saat melakukan aksi tersebut, para orangtua calon siswa ini menyetop mobil dinas plat merah bernopol L 14 yang tengah melintas di jalan tersebut.
Inilah bukti carut marutnya sistem pendidikan yang terjadi saat ini, dengan dalil ingin menjadikan pemerataan kualitas pendidikan termasuk mendekatkan siswa dan sekolahnya agar memudahkan pemantauan. Akan tetapi justru banyak menimbulkan problem baru.  Karena pada kenyataannya banyak sekolah yang masih minim infastrukturnya, sementara jumlah peserta anak didik semakin banyak. Selain itu, faktanya juga ada dampak negatif dari kebijakan tersebut karena banyak siswa berprestasi yang mengalami kehilangan pilihannya. Kebijakan zonasi ini tidak disertai analisa data lokasi sekolah yang cenderung tidak menyebar. Obsesi para siswa untuk dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit yang telah membuat mereka semua termotivasi belajar hingga mendapatkan nilai baik, tiba-tiba porak-poranda karena letak rumah yang jauh dari sekolah. Seperti yang terjadi saat ini, siswa yang meraih nilai Ujian Nasional SMP 378 atau rata-rata 9,45. Namun, berpotensi tersingkir ke hampir seluruh SMAN akibat kebijakan zonasi. Tentu saja, hal ini juga akan dialami oleh para siswa berprestasi yang kebetulan berdomisili jauh dari sekolah negeri favorit. Semua ini dikarenakan kurang matangnya suatu kebijakan dan diperlukannya pengkajian ulang agar kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik. 
Jika kita lihat dengan sistem pendidikan dalam pandangan islam tentu memiliki perbedaan. Islam sebagai agama universal memiliki sistem pendidikan yang sempurna untuk seluruh umat manusia di muka bumi. Sistem pendidikan Islam merupakan pendidikan yang berkesadaran dan bertujuan, Allah telah menyusun landasan pendidikan yang jelas bagi seluruh manusia melalui syariat Islam. Konsep pendidikan dalam Islam adalah, Pertama Pendidikan merupakan kegiatan yang harus memiliki tujuan, sasaran dan target yang jelas. Kedua, Pendidik yang sejati dan mutlak adalah Allah swt, sang pencipta fitrah, pemberi bakat, pembuat berbagai sunnah perkembangan, peningkatan, dan interaksi fitrah sebagaimana Dia pun mensyariatkan aturan untuk mewujudkan kesempurnaan, kemaslahatan dan kebahagiaan fitrah tersebut. Ketiga, pendidikan menuntut terwujudnya program berjenjang melalui peningkatan kegiatan pendidikan dan pengajaran selaras dengan perkembangan anak. Keempat, peran seorang pendidik harus sesuai dengan tujuan Allah swt menciptakannya. Ada beberapa pemahaman pendidikan yang digunakan dalam konsep islam yang bersandar pada al-Qur`an meliputi penyampaian sesuatu hingga mencapai kesempurnaan, menumbuhkan perilaku demi perilaku secara bertahap hingga mencapai batasan kesempurnaan yang mencangkup ketiga unsur yaitu menjaga dan memelihara anak, mengembangkan bakat dan potensi anak sesuai kekhasan masing-masing, mengarahkan bakat dan potensi untuk mencapai kebaikan dan kesempurnaan. Dari penjelasan ini bisa kita cermati bahwasanya pendidikan merupakan kegiatan yang harus memiliki tujuan, sasaran dan target yang jelas. Pendidik yang sejati dan mutlak adalah Allah swt, sebagai pencipta fitrah, pemberi bakat, pembuat berbagai sunnah perkembangan, peningkatan, dan interaksi fitrah sebagaimana Dia pun mensyariatkan aturan guna mewujudkan kesempurnaan, kemaslahatan dan kebahagiaan fitrah tersebut. Dan pendidikan menuntut terwujudnya program berjenjang melalui peningkatan kegiatan pendidikan dan pengajaran selaras dengan perkembangan anak. Serta peran seorang pendidik harus sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakannya. Wallahua’lam bishawab.......

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak