Indonesia
baru saja merayakan pesta yang rutin dilaksanakan setiap 5 tahun. Banyak kisah
yang tertinggal pasca hal tersebut, diantaranya banyaknya keluarga yang kini
harus berduka disebabkan salah satu anggota keluarga yang sempat bertugas
menjadi petugas KPPS meninggal dunia. Ratusan jiwa melayang dalam pesta
demokrasi April 2019. Meski sudah banyak para pejuang demokrasi yang gugur
dalam perjuangannya, namun hasil yang diperoleh rakyat Indonesia tidak sesuai dengan
harapan.
Banyaknya
kajanggalan dari penmungutan suara hingga hasil perhitungan suara yang curang
membuat rakyat terbakar dengan amarah pada pemerintah dan Bawaslu. Hal ini pula yang mendorong adanya
gerakan people power demi meminta keadilan atas hak-hak rakyat yang direngkut
melalui kecurangan.
Dikutip dari Detik.com, "Kalau nanti terjadi kecurangan, kita
nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunanya, tapi kita
langsung people power, people power sah. Bukan revolusi, kalau revolusi ada
pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, people power akan
digunakan," kata Amien di kompleks Masjid Sunda Kelapa,
Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019) selaku Dewan Pengarah Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno paslon nomor urut 02.
Rakyat kini sudah kehilangan kepercayaan
kepada hukum di Indonesia, sehingga beranggapan bahwa people power adalah
solusi terakhir. Dalam demokrasi sejatinya menyampaikan aspirasi rakyat melelui
aksi/unjuk rasa adalah legal. Sebab tujuannya demokrasi adalah untuk mencapai
kemaslahatan bersama melalui musyawarah.
Dalam sejarah,
gerakan ini telah berhasil menggulingkan berbagai rezim di seluruh dunia,
termasuk Indonesia. People power mulai dikenal saat
demonstrasi massal dilakukan rakyat Filipina tahun 1986 dengan tujuan
mengakhiri rezim Presiden Ferdinand Marcos. Sekitar tahun 2010 dan 2011,
gerakan serupa kembali merebak dengan tujuan mengakhiri rezim otoriter dan
anti-demokrasi di beberapa negara di kawasan Arab, yang sering disebut
dengan Arab Spring atau
Musim Semi Arab. Indonesia pada masa orde baru pada tahun 1998 juga
mengalami people power, kala
itu banyak masyarakat menuntut untuk memberhentikan Bapak Soeharto sebagai
presiden, dimana kepemimpinan beliau saat itu dianggap sebagai kepemimpinan
yang otoriter.
Latar belakang
adanya people power bermuara
pada satu hal yaitu perubahan. Keinginan masyarakat untuk lepas dari
pemerintahan yang otoriter dan telah melalaikan tugasnya sebagai pelayan
masyarakat. Namun kini kegiatan unjuk rasa tidak lagi sesuai dengan
arahan konstitusi. Kini massa berkumpul bukan lagi untuk mengkritik kebijakan
penguasa, namun lebih terkesan berusaha untuk menurunkan sang penguasa. Upaya-upaya
tersebut diketahui dapat dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana pasal 87
KUHP. Terduga pelaku dapat ditangkap atas dugaan kegiatan makar, meski baru
berniat maupun baru melaksanakan permulaan seperti tertuang pada pasal 53 KUHP.
Pada pasal 104 KUHP disebut, jenis makar yang bertujuan untuk
membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau
wakil presiden memerintah, terduga pelaku terancam pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Kendati
Indonesia pernah berhasil dalam menggunakan people power pada orde bapak
Soeharto, namun ini tidak membuktikan bahwa rakyat Indonesia bebas dari kedzoliman
dan kesengsaraan akibat kebijakan rezim Faktanya
adalah saat ini rakyat tatap tidak sejahtera dan masih mengalami diskriminasi,
bahkan rakyat tidak bebas untuk berekspresi.
Jadi adalah suatu
kekeliriun apabila umat merasa bahwa dengan menggunakan people power cukup untuk meraih kemenangan. People power
tanpa adanya dukungan dari kekutan militer hanya akan menghasilkan kegagalan,
ditambah lagi apabila militer justru ada dipihak pemerintah. Hal ini akan
menjadi bahaya besar bagi rakyat, dan akan membuat pemerintah marah yang
berujung menggunakan kekuasaannya untuk membungkam umat dengan tindakan brutal
seperti yang terjadi saat unjuk rasa pada tanggal 22 Mei kemarin.
Selain metode
diatas tidak efektif, hal tersebut juga bertentangan dengan pandangan syariah.
Sebagaimana Rasulullah dahulu pernah memberikan contoh dalam memenangkan islam
sebagai pemimpin dunia dengan tidak menggunakan kekerasaan atau paksaan. Islam
adalah agama dan sebuah ideologi yang memiliki aturan untuk setiap aktivitas
kehidupan termasuk dalam hal politik.
Kebangkitan hakiki hanya bisa ditempuh dengan
penerapan sistem islam. Keinginan juga ghirah kaum muslimin dalam menjalankan
dan menegakkan syariat Islam di seluruh belahan dunia sangat penting untuk
diperhatikan.
Hal ini dikarenakan apabila metode yang ditempuh kaum muslimin shahih maka sebagaimana janji Allah, “Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguhakan menjadikan mereka berkuasa dia bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An-Nur: 55).
Hal ini dikarenakan apabila metode yang ditempuh kaum muslimin shahih maka sebagaimana janji Allah, “Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguhakan menjadikan mereka berkuasa dia bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An-Nur: 55).
Di dalam Islam, untuk meraih kekuasaan harus
memenuhi beberapa syarat, Pertama adalah
adanya kelompok politik yang ideologis. Kelompok ini melakukan pembinaan
terhadap masyarakat, membangun opini umum (al-ra'yu al-am) dengan opini
Islam serta memiliki cara pandang bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan.
Kedua adalah adanya kejelasan ide (fikrah) yang diemban. Fikrah itu harus termaktub dalam sebuah ideologi, yakni ideologi Islam. Metodenya (thariqoh) harus sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam yang meliputi tiga tahapan yaitu :
Kedua adalah adanya kejelasan ide (fikrah) yang diemban. Fikrah itu harus termaktub dalam sebuah ideologi, yakni ideologi Islam. Metodenya (thariqoh) harus sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam yang meliputi tiga tahapan yaitu :
1. Tahap
Pembinaan dan Pengkaderan
Tahapan ini untuk mendidik dan membina masyarakat dengan aqidah dan syariah Islam. Pembinaan ini ditujukan agar umat Islam menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang muslim. Sehingga, seorang muslim diharapkan memiliki kesadaran bahwa menerapkan syariah Islam merupakan kewajiban yang mendasar bagi dirinya dan berdiam diri terhadap aqidah dan sistem kufur adalah kemaksiatan. Kesadaran seperti ini akan mendorong seorang muslim untuk menjadikan aqidah Islam sebagai pandangan hidupnya dan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatannya.
. Hanya saja, kesadaran seperti ini tidak akan mendorong terjadinya perubahan jika hanya dimiliki oleh individu atau sekelompok individu belaka. Kesadaran ini harus dijadikan sebagai “kesadaran umum” melalui propaganda yang bersifat terus-menerus.
Tahapan ini untuk mendidik dan membina masyarakat dengan aqidah dan syariah Islam. Pembinaan ini ditujukan agar umat Islam menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang muslim. Sehingga, seorang muslim diharapkan memiliki kesadaran bahwa menerapkan syariah Islam merupakan kewajiban yang mendasar bagi dirinya dan berdiam diri terhadap aqidah dan sistem kufur adalah kemaksiatan. Kesadaran seperti ini akan mendorong seorang muslim untuk menjadikan aqidah Islam sebagai pandangan hidupnya dan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatannya.
. Hanya saja, kesadaran seperti ini tidak akan mendorong terjadinya perubahan jika hanya dimiliki oleh individu atau sekelompok individu belaka. Kesadaran ini harus dijadikan sebagai “kesadaran umum” melalui propaganda yang bersifat terus-menerus.
2. Tahap Interaksi dan Perjuangan di Tengah
Umat
Individu-individu Islam yang telah memiliki kesadaran terhimpun dalam partai politik Islam yang ikhlas ini kemudian menyeru di tengah-tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan umat. Hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersama para sahabat. Setelah dianggap cukup dalam menjalankan proses dakwah tahap pembinaan dan pengkaderan, selanjutnya diperintahkan Allah Subhanahu wa ta’ala untuk berdakwah secara terang-terangan. (Lihat: QS al-Hijr [15]: 94)
Dalam menjalankan perintah Allah tersebut, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dan para sahabat terjun di tengah masyarakat, berinteraksi dengan masyarakat untuk melakukan proses penyadaran umum tentang pentingnya kehidupan yang harus diatur dengan syariah Islam. Proses akhir dakwah dari marhalah kedua ini ditandai dengan pelaksanaan thalabun nushrah(mencari dukungan politik dari ahlun nushrah) kepada para pemimpin qabilah untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam. Puncak dari marhalah ini adalah ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa alam berhasil mendapatkan kekuasaan dari para pemimpin qabilah dari Yastrib (Madinah) melalui Bai’atul Aqobah II.
Dengan demikian, kekuasaan itu hanya bisa diraih jika umat telah rela menyerahkan kekuasaannya kepada kelompok Islam tersebut. Adapun cara untuk meraih kekuasaan dari tangan umat adalah melakukan proses penyadaran yaitu menanamkan mafahim (pemahaman), maqayis (standar perbuatan) dan qana’at (keyakinan/kepercayaan) Islam di tengah-tengah mereka, sekaligus menghilangkan mafahim, maqayis, dan qana’at kufur dan pelaksananya dari masyarakat.
Dengan cara ini, umat akan mencabut dukungannya terhadap sistem kufur dan pelaksananya lalu menyerahkan kekuasaannya kepada kelompok Islam yang memperjuangkan syariah dan Khilafah tersebut dengan sukarela. Hanya saja, proses seperti ini harus melibatkan ahlun-nushrah, yakni orang-orang yang menjadi representasi dari kekuasaan dan kekuatan umat agar transformasi menuju Khilafah Islamiyah berjalan dengan mudah. Atas dasar itu, metode thalabun-nushrah inilah jalan syar’i untuk menegakkan Khilafah Islamiyah dan bukan dengan metode yang lain.
Individu-individu Islam yang telah memiliki kesadaran terhimpun dalam partai politik Islam yang ikhlas ini kemudian menyeru di tengah-tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan umat. Hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersama para sahabat. Setelah dianggap cukup dalam menjalankan proses dakwah tahap pembinaan dan pengkaderan, selanjutnya diperintahkan Allah Subhanahu wa ta’ala untuk berdakwah secara terang-terangan. (Lihat: QS al-Hijr [15]: 94)
Dalam menjalankan perintah Allah tersebut, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dan para sahabat terjun di tengah masyarakat, berinteraksi dengan masyarakat untuk melakukan proses penyadaran umum tentang pentingnya kehidupan yang harus diatur dengan syariah Islam. Proses akhir dakwah dari marhalah kedua ini ditandai dengan pelaksanaan thalabun nushrah(mencari dukungan politik dari ahlun nushrah) kepada para pemimpin qabilah untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam. Puncak dari marhalah ini adalah ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa alam berhasil mendapatkan kekuasaan dari para pemimpin qabilah dari Yastrib (Madinah) melalui Bai’atul Aqobah II.
Dengan demikian, kekuasaan itu hanya bisa diraih jika umat telah rela menyerahkan kekuasaannya kepada kelompok Islam tersebut. Adapun cara untuk meraih kekuasaan dari tangan umat adalah melakukan proses penyadaran yaitu menanamkan mafahim (pemahaman), maqayis (standar perbuatan) dan qana’at (keyakinan/kepercayaan) Islam di tengah-tengah mereka, sekaligus menghilangkan mafahim, maqayis, dan qana’at kufur dan pelaksananya dari masyarakat.
Dengan cara ini, umat akan mencabut dukungannya terhadap sistem kufur dan pelaksananya lalu menyerahkan kekuasaannya kepada kelompok Islam yang memperjuangkan syariah dan Khilafah tersebut dengan sukarela. Hanya saja, proses seperti ini harus melibatkan ahlun-nushrah, yakni orang-orang yang menjadi representasi dari kekuasaan dan kekuatan umat agar transformasi menuju Khilafah Islamiyah berjalan dengan mudah. Atas dasar itu, metode thalabun-nushrah inilah jalan syar’i untuk menegakkan Khilafah Islamiyah dan bukan dengan metode yang lain.
3. Tahap Penerapan Hukum Islam
Setelah proses thalabun-nushrah berhasil, tahapan selanjutnya adalah penerapan syariah Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kaffah.
Di Madinah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dapat memulai penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara, yakni Daulah Islamiyah.
Setelah proses thalabun-nushrah berhasil, tahapan selanjutnya adalah penerapan syariah Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kaffah.
Di Madinah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dapat memulai penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara, yakni Daulah Islamiyah.
Wallahu a’lam
bishawab