Oleh: Elis Herawati
Ibu Rumah Tangga
Beberapa hari ini ramai isu tentang peoplepower. Hal ini dipicu oleh ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang dianggap melakukan kecurangan secara sistematis , terstruktur dan masif. Relawan Jokowi menganggap gerakan peoplepower yang digaungkan untuk menggulingkan pemerintahan merupakan gerakan inkonstitusional. Menurut pararelawan, gerakan itu hanya untuk kepentingan kelompok tertentu."Gerakan peopleapapun tujuannya akan menimbulkan kegaduhan dan rasa ketakutan di tengah masyarakat, untuk itu secara qaidah kita harus mendahului atau mengutamakan mengindari hal yang dapat menimbulkan kerusakan dan kemudhorotan," ujar Sekjen Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) Aminuddin Maruf pada Sabtu (18/5/2019).
Jika kita lihat bagaimana kondisi masyarakat Indonesia saat ini yakni pra dan pasca pemilu, dapat kita temui bahwa seluruh masyarakat Indonesia menginginkan negaranya menjadi negara yang damai, adil, bersih dari korupsi, dan aman bagi setiap rakyatnya. Sebagaimana pula bisa kita lihat keinginan umat Islam di Indonesia sebagai penduduk mayoritas dimana sebelum masa pemilu kaum muslimin menggelar aksi 313 yang merupakan bukti bahwa mereka menginginkan untuk kebaikan baik bagi negerinya maupun agamanya, yaitu Islam. Mereka menginginkan Islam tetap tegak dan tidak lagi dikriminalisasi. Gelombang kesadaran umat sesungguhnya sudah muncul dimana-mana.Di berbagai belahan dunia, kita dapat menyaksikan munculnya kesadaran umum umat Islam untuk kembali kepada syariah Islam. Sudah banyak umat Islam yang menyadari bahwa syariah Islam tidak mungkin dapat diterapkan kecuali ada institusi yang mewadahinya yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Sayangnya, masih banyak pula dari kaum muslimin yang memperjuangkan tegaknya Islam melalui metode yang sampai saat ini belum membuahkan hasil. Alih-alih demokrasi yang dirusak oleh kecurangan selama proses pelaksanaan pemilu, kaum muslimin memilih jalan peoplepower sebagai bentuk protes.
Peoplepower adalah kekuatan rakyat untuk menuntut keadilan terhadap sistem demokrasi yang melahirkan rezim otoriter, rakyat yang kecewa menggunakannya untuk melakukan perubahan dengan menjatuhkan rezim, lalu menggantinya dengan rezim yang baru. Perubahan dengan menggunakan kekuatan rakyat ini bisa digunakan untuk tujuan reformasi maupun revolusi, baik untuk mengubah sebagian sistem yang ada maupun mengubah seluruh sistem yang ada dengan sistem yang lain sama sekali. Dalam konteks Islam, perubahan yang dimaksud tentu adalah perubahan dari sistem kufur menjadi sistem Islam.Akan tetapi perlu disadari bahwa gerakan People Power Bukanlah Jalan yang Sahih untuk Meraih Kebangkitan Islam. Metode peoplepower ini tidak sesuai dengan metode yang ajarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam. Selain itu, peoplepower memiliki banyak kelemahan untuk menegakkan kebangkitan Islam.
Kekuatan peoplepower tidak hanya terbentuk dari satu kelompok saja melainkan terdiri dari berbagai kelompok masyarakat; ada yang islami dan ada yang sekuler. Hal ini mengakibatkan, tidak memunculkan satu visi politik tunggal yang solid dan jelas. Katakanlah misalnya, visi tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah. Meskipun mempunyai kesamaan tujuan yakni menurunkan presiden, masing-masing dari kelompok mempunyai visi politik dan kepentingan sendiri-sendiri.
Keinginan juga ghirah kaum muslimin dalam menjalankan dan menegakkan syariat Islam di seluruh belahan dunia sangat penting untuk diperhatikan.Hal ini dikarenakan apabila metode yang ditempuh kaum muslimin shahih maka sebagaimana janji Allah, “Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguhakan menjadikan mereka berkuasa dia bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An-Nur: 55).
Seharusnya kita mengikuti cara yang dilakukan rosul. Yaitudengan beberapa tahap diantaranyatahap pembinaan dan pengkaderan, tahap interaksi dan perjuangan di tengah ummat, dan yang terakhir tahap penerapan hukum islam. Seperti halnya Di Madinah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dapat memulai penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara, yakni Daulah Islamiyah. Dengan penerapan Islam secara kaffah inilah, insya Allah keagungan Islam akan tampak dalam penerapannya di dalam negeri dan juga akan tampak dari tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia, untuk menebar rahmat-Nya. Hal itu sebagaimana yang telah dijanjikan Allah Subhanahu wata’ala dalam Al-Quran surah al-Anbiya’ [21]: 107.
Wallohu’alam Bi Shawwab.