Oleh: Iin Sapaah
Pada persidangan pertama Jum'at (14/6) lalu, kita telah menyaksikan persidangan yang di buka ketua MK dengan pernyataannya yang sangat menggetarkan hati. Ketua MK menyampaikan bahwa sidang yang digelar ini tidak hanya disaksikan seluruh rakyat Indonesia, tapi sidang ini disaksikan Allah SWT . Kami tidak takut kepada siapapun, tidak tunduk kepada siapapun, hanya tunduk kepada konstitusi dan Allah SWT .
Ketua tim kuasa hukum salah satu paslonpun ada yang meminta hakim agar memberikan waktu untuk membacakan Al Qur'an, surat an-nisa ayat 135 yang isinya menjelaskan tentang keinginan mewujudkan keadilan. Permintaan ini diajukan saat penutupan sidang sengketa pilpres 2019 di MK. Jum'at(21/6) seperti dikutip Antara.
Jadwal putusan sidang sengketa pilpres yang semula direncanakan akan digelar Jum'at (28/6/2019), dipercepat menjadi Kamis (27/6/2019). Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim(RPH) yang dilakukan pada hari Senin (24/6/2019). Apakah ini bukti keadilan?..
Mewujudkan keadilan adalah bagian dari misi Islam dan kaum Muslimin. Karena secara fitrah setiap manusia menyukai keadilan dan membenci kedzaliman.
Ketika sesuatu ditempatkan pada tempat yang seharusnya, maka itulah yang dinamakan adil. Allah adalah zat yang maha adil dan mengetahui keadilan yang hakiki. Maka standar keadilan yang hakiki tentunya harus bersumber dari Allah SWT. Dalam QS. Al- Maidah(5):45: Allah SWT berfirman:" siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut Wahyu yang telah Allah SWT turunkan, maka mereka itulah kaum yang dzalim.
Setiap perkara hendaknya diputuskan menurut hukum syariah yang telah Allah SWT turunkan. Sebab hukum Allah SWT adalah hukum yang paling baik. Tidak ada hukum yang lebih baik daripadanya. Seperti yang dijelaskan dalam TQS .Al- Maidah(5):50:" apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah SWT bagi orang yang yakin?".
Dalam TQS .An- nisa'(4):58, Allah SWT juga telah berfirman:" sungguh Allah SWT telah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, juga menyuruh kalian jika menetapkan hukum diantara manusia supaya berlaku adil..."
" Allah SWT memerintahkan Ulil Amri atau para penguasa, termasuk hakim atau Qadli yang memutuskan perkara untuk memutuskan perkara diantara manusia dengan adil.
Saat syariat Islam diterapkan dalam memutuskan perkara, apapun bentuknya siapapun yang terlibat, maka keadilan akan terwujud. Karena syari'ah Islam yang dijadikan dasar untuk memutuskan perkara berasal dari zat yang maha adil.
Jika hakim atau Qadli memutuskan perkara dengan syari'ah Islam dan memiliki integritas atas dasar iman dan rasa takut akan azab neraka di akhirat, maka dia akan memutuskan perkara secara adil.
Dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, suasana keimanan akan terbangun dalam masyarakat. Semua yang terlibat didalamnya, baik yang menuntut, yang dituntut dan yang membantu keduanya, termasuk pengacara, tidak lepas dari suasana keimanan dan rasa takut kepada Allah SWT .
Siapapun yang mendambakan dan merindukan terwujudnya keadilan, hendaknya bahu- membahu memperjuangkan penerapan syari'ah Islam secara kaffah.
Wallah' a' lam Bi ashwab.