Oleh : Rita Rosita
Sudah sangat banyak yang mengenal dan mengetahui bahwa negara Indonesia yaitu negeri yang memiliki kekayaan mineral terbilang besar dibanding negara-negara lain di dunia. Emas misalnya, kontribusi Indonesia sekitar 39 persen cadangan dunia. Mineral lain seperti perak, tembaga, batubara pun melimpah. Rasio kesuksesan eksplorasi tambang di Indonesia pun cukup tinggi, sekitar 8 persen. Tak hanya skala besar tambang skala kecil juga kerap muncul dari hasil eksplorasi sebelumnya.
Namun sangat memprihatinkan SDA yang berlimpah tersebut tidak dperuntukkan guna kepentingan rakyat, tetapi dinikmati oleh pengusaha yang dilegalkan oleh penguasa. Masyarakat kesulitan membiayai pendidikan, kesehatan dan perumahan. Kemiskinan merajalela akibat dari pembangunan ekonomi yang tidak berhasil. Ekonomi yang tidak berhasil. Ekonomi riil tak cukup berkembang dan merata sehingga tidak cukup menyediakan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan semua orang. Banyak sekali aturan, konvensi dan tradisi yang justru menghalangi akses anak bangsa pada modal, teknologi dan pasar, sehingga mereka ibarat mati kelaparan di lumbung padi. Padahal dengan segala karuni Allah swt berupa sumber daya alam yang melimpah, seharusnya kita mampu mandiri, tapi rasanya itu mustahil selama sistem kapitalis yang dijadikan penentu berbagai kebijakan tidak terkecuali mengatur kebijakan ekonomi, dimana negara memberikan kebebasan kepemilikan bagi siapa saja yang memiliki modal ,maka keserakahan para pemilik modal untuk memperebutkan kekayaan alam milik umat tidak akan berhenti.
Berbeda dengan syariat Islam, SDA yang jumlahnya besar tidak boleh diserahkan kepemilikannya kepada individu. Individu yang mengelolanya wajib diperlakukan sebagai pekerja (ajir) dan bukannya mudharib (pengelola dalam suatu aqad syirkah). Sebagai ajir, dia mendapatkan upah yang sesuai dengan tenaga profesional yang dikeluarkan, bukan sesuai dengan hasilnya, karena hasil usaha SDA hakekatnya adalah milik publik. Hutan, laut, sumber daya mineral, energi bahkan keindahan alam hakekatnya milik publik, sehingga hasil setiap ekploitasi komersialnya seharusnya dikembalikan untuk kemaslahatan umum. Dalam hadits yang sangat terkenal, dimana Rasulullah bersabda" Manusia berserikat dalam air, api, dan padang gembalaan. Air, api, dan padang gembalaan adalah sumber penghidupan bagi suatu masyarakat, yang apabila tidak tersedia pasti mereka bercerai berai, oleh karena itu ketiganya harus menjadi milik umum. Negara akan berperan sebagai wakil masyarakat ketika mengelola SDA ini. Tentunya hasilnya diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat. Dan negara yang dapat menerapkan konsep ini hanya negara yang menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.
Wallahualam bisawab