Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Selama Januari-Mei 2019, sebanyak 41 pelajar setingkat SMP dan SMA Blitar diajukan untuk menikah dini. Karena keadaannya sudah berbadan dua (hamil), pengadilan agama (PA) Blitar langsung memberikan dispensasi perkawinan (jatim.sindonews.com/10 Juni 2019).
"Mau tidak mau pengadilan agama harus setuju atau memberikan dispensasi perkawinan," ujar Humas Pengadilan Agama Blitar Moh Fadli kepada wartawan. Dari 41 perkara yang diajukan, 38 perkara di antaranya sudah diputus. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Yang memprihatinkan, kata Fadli, usia para calon mempelai belum cukup umur.
Karena faktor hamil, mereka yang harusnya masih duduk di bangku sekolah terpaksa harus berumah tangga. Calon mempelai perempuan misalnya. Rata rata masih berusia 14-15 tahun atau setingkat SMP. Sementara batas minimal usia pernikahan adalah 16 tahun.
Begitu juga calon mempelai laki laki rata rata masih berusia 16-17 tahun. Harusnya minimal 19 tahun. Melihat keadaan itu pihak PA langsung memberi kemudahan atau dispensasi nikah. Fadli mengaku sangat prihatin. Di usia yang begitu dini mereka sudah berani melakukan hubungan terlarang yang berujung kehamilan.
"Pemberian dispensasi nikah ini juga bertujuan untuk menyelamatkan status si jabang bayi," kata Fadli. Meski dispensasi nikah diberikan, pihak PA meminta mempelai lelaki untuk melaksanakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga. Usai menikah suami harus memiliki pegangan mata pencaharian atau pekerjaan.
Selain dispensasi nikah, menurut Fadli PA Blitar juga menangani perkara isbat nikah atau penetapan perkawinan. Dari 16 perkara yang diajukan, 13 perkara diantaranya sudah diputus. Kemudian perkara perwalian nikah, yakni dari 14 perkara yang diajukan, 13 perkara diantaranya sudah diputus.
PA juga menangani 20 perkara wali adhol atau penolakan wali nikah kepada mempelai dengan alasan tidak sesuai syara'. Dari 20 perkara, 16 perkara diantaranya sudah diputus. "Kemudian juga menangani 3 perkara ahli waris yang semuanya sudah diputus dan satu perkara terkait asal usul anak," jelas Fadli.
Walau Undang-Undang Perkawinan membatasi usia nikah laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun, pengadilan agama di sana memenuhi permintaan dispensasi usia nikah kedua remaja itu untuk kawin.
Kejadian ini hanya satu dari maraknya perkawinan usia dini di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.
Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. Tampaknya dalam kurun waktu 7 tahun sejak 2008 sampai 2015, hanya terjadi sedikit penurunan jumlah perkawinan usia dini di Indonesia. Karena usia di bawah 18 tahun masih digolongkan sebagai anak berarti perkawinan di bawah 18 tahun adalah perkawinan anak. (kompas.com).
Untuk mengantisipasi nikah dini pemerintah pun merencanakan akan mencegah terjadinya pernikahan dini tersebut. Kasus pernikahan dini memang terjadi di Indonesia," ujar Yohana sesaat sebelum rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Yohana menyebut pihaknya sudah melakukan segala cara dan upaya untuk mengedukasi para orang tua soal pernikahan dini. Bahkan, sudah ada ada gerakan stop perkawinan anak yang selalu disosialisasikan. Selain sosialisasi, Yohana menyebut Kementerian PPA dan Kementerian Agama berama LSM tengah membicarakan tentang revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan. "Kami juga sudah mendekati Menteri Agama untuk melihat dan merevisi kembali UU Perkawinan Nomor 1/1974," jelasnya.
Revisi itu akan fokus pada batas usia minimal perkawinan. Batas yang ada sekarang yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. "Bisa 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki, bisa seperti itu," demikian Yohana Yembise. (nusantara.rmol.com)
Menurut Yohana, batas usia pernikahan harus dinaikkan karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Kajian kementeriannya, pernikahan usia anak juga banyak berujung pada kasus kekerasan, perceraian, meningkatkan angka putus sekolah, hingga menurunkan indeks pembangunan manusia)
Kebijakan menaikan batas usia pernikahan tentu semakin memperpanjang usia lajang. Padahal usia tersebut pemuda pemudi telah matang secara seksual tetapi malah dihambat pernikahannya. Ada apa dengan negara ini. Padahal didalam islam anjuran menyegerakan penyelenggaraan pernikahan sangatlah besar. Rasulullah Saw bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menjadi perisai baginya” (HR. Jama’ah dari Ibnu Ma’ud).
Pembatasan usia nikah sesungguhnya memberi peluang besar bagi perilaku seks bebas, meningkatnya prostitusi di dunia remaja, kebebasan bertingkah laku seperti pacaran dan lainnya merupakan masalah yang lebih serius dibandingkan dengan permasalahan pembatasan usia pernikahan.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementrian Kesehatan, (Kemenkes) pada Oktober 2013. sekitar 62,7% remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seks di luar nikah. 20% dari 94.270 perempuan yang mengalami hamil di luar nikah juga berasal dari kelompok usia remaja dan 21% diantaranya pernah melakukan aborsi.
Dari data diatas persoalan yang lebih urgen bukanlah pembatasan usia perkawinan karena alasan masih dalam kategori anak, dan termasuk kekerasan terhadap anak, namun pembatasan ini semakin menimbulkan kerusakan kepada generasi yang semakin membiarkan penyaluran naluri seksual dengan cara menyimpang seperti pacara dan seks bebas.
Gempuran budaya seks bebas dan tontonan yang mengumbar aurat dan syahwat senantiasa bergeliat di layar kaca dan di media sosial, abainya negara terhadap perlindungan terhadap generasi terhadap budaya Barat semakin memperparah kerusakan generasi. maka generasi membutuhkan benteng yang kuat (Yaitu Iman) untuk menghindari godaan-godaan yang selalu menghampiri.
Islam tidak menghalangi generasi untuk terus menuntut ilmu dan berkarya namun disisi lain kemaksiatan akan terus terjadi jika tidak ada benteng terakhir untuk mengakhiri kemaksitan tersebut kecuali dengan menikah.
Tentu banyak hal yang harus disiapkan bukan sekedar menikah untuk menghindari kemaksiatan. Karena pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dimana seorang lelaki dan juga perempuan melakukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan kehidupan sakinah [tenang dan damai], mawaddah [saling mencintai dengan penuh kasih sayang] dan warahmah [kehidupan yang dirahmati Allah SWT], sehingga membutuhkan kesiapan dalam pernikahan. Seperti kesiapan Ilmu, kesiapan materi dan kesiapan fisik. [Tri S].
Maka sudah seharusnya penguasa menyelesaikan persoalan dan yang lebih urgen yaitu serangan budaya barat dan pergaulan bebas dibandingkan mempersoalkan pembatasan usia pernikahan.