Menengok Penuhnya Penghuni LAPAS



Oleh : Aila Hana Sofia

(Menulis Asyik Cilacap)


Penuhnya Penghuni Lapas


CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Cilacap, dinilai over kapasitas. Dari kapasitas Lapas untuk 254 orang, jumlah penghuni saat ini hampir dua kali lipat, yakni mencapai 434 orang narapidana untuk penghuni dalam, dan 4 orang penghuni luar Lapas. “Seharusnya kapasitas Lapas adalah 254 orang,” ungkap Koordinator Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Tri Lindawati, Kamis (13/6). Hal tersebut dia ketahui setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan di Lapas IIB Cilacap tersebut pekan lalu.

Sumber: https://radarbanyumas.co.id/lapas-cilacap-over-kapasitas/


Lagi dan lagi semrawutnya pengelolaan negara dalam sistem demokrasi terjadi di segala bidang, tak terkecuali pengelolaan lapas dan para penghuninya. Penuhnya lapas tak terlepas dari sistem dan hukum di negara ini. 

Dan menjadi bukti bahwa hukum ini sangat lemah tak mampu mencegah berbagai kriminalitas hingga LAPAS penuh diluar kapasitas. 


Tiap waktu, tiap detik kejahatan terjadi diberbagai level. Pelakunya menyasar segala usia. Bahkan banyak pelaku dibawah umur. Akhirnya penjara penuh diluar kapasitas yang seharusnya. Para napi harus mendapat tempat layak huni. Dibina dan diberi fasilitas yang sama oleh negara. Namun seringkali hukum pilih kasih, penjahat kelas kakap diberi fasilitas bagai hotel, sedangkan penjara kelas teri tak layak huni. Kesehatan mereka tak terjaga, padahal mereka juga manusia yang wajib kita bina agar lebih baik dan bertaubat.


Namun apa yang terjadi saat ini membuat hati miris. Penjara seringkali menjadi ladang bisnis dan para penjahat semakin bengis. Alih-alih mau mengurangi kejahatan, yang ada LAPAS semakin penuh tak karuan. 



Hukum Islam Mampu Mencegah Kejahatan


Negara ini hendaknya belajar dari Arab Saudi yang minim adanya kejahatan. Penjara pun sepi dan kurang penghuni. Kenapa bisa terjadi? Karena mereka menerapkan hukum Islam, walau tidak secara keseluruhan. Namun ampuh mencegah kejahatan. Yang mencuri di potong tangan, yang berzina kena hukuman razam. Lihat saja saat adzan berkumandang para pedagang tak takut jualannya hilang saat mereka tinggalkan untuk memenuhi panggilan sholat.  


Bagaimana jika syariat Islam diterapkan secara keseluruhan di negeri Arab itu atau di negeri mayoritas muslim ini? Tentu kita yakin akan banyak sekali kemaslahatan. Karena sejatinya syariat Islam itu wajib kita terapkan secara kaffah.


Allah SWT berfirman : "Masuklah kalian ke dalam Islam secara Kaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." 

(TQS Al Baqoroh : 208 ) 


Hukum dan syariat Islam bukan saja mampu mencegah berbagai kejahatan dan kerusakan di muka bumi. Tapi akan mengundang keberkahan dari langit dan bumi. 


"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa. Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat kami. Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."

 (TQS. Al- A'rof : 96) 


Hukum Islam (Jinayat,  Qishos, razam, ta'zir, dll) bukan saja sebagai pencegah kejahatan (jawazir ) tapi juga penebus dosa (jawabir) bagi si pelaku. 


Tidakkah kita tergiur dengan Indahnya syariat Islam? Tidakkah kita sudah muak diatur oleh sistem buatan manusia yang lemah dan menimbulkan banyak kemudharatan? 


Saatnya kita kembali kepada hukum dan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai naungan khilafah. 


Wallahu'alam Bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak