Kejahatan Seksual Kian Menjagal

Oleh: Susiyanti, SE
(Pena Muslimah Konawe)

Kasus kejahatan seksual terus saja terjadi di negara kita ini, dan terus meningkat setiap tahunnya. Sebagaimana data yang ada pada tahun 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil survei nasional, yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun lalu sebesar 14 persen (tirto.id, 23/4/2019).

Hal itu diperkuat, dari data komnas perempuan bahwa 89 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas, 64% adalah kasus kejahatan seksual (komnasperempuan.go.id, 12/3/2019).

Baru-baru ini, masyarakat kembali dikejutkan atas terjadinya  kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh lima orang pemuda  terhadap seorang gadis remaja berusia 17 tahun yang diperkosa secara bergiliran oleh  lima pemuda di area persawahan Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dimana aksi itu dilakukan secara beramai-ramai dan terjadi di bulan Ramadan, tepatnya pada 26 Mei 2019 lalu.

Hal itu diperkuat, dengan ungkapan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Suwondo mengatakan, satu dari lima pelaku diketahui merupakan pacar korban. Hingga kini, baru pacar korban yang berhasil kami amankan, sedangkan empat pelaku lainnya masih kami buru (Suara.com, 11/6/2019). Lantas, apa yang menyebabkan hal itu?

Akar Masalah

Kasus kejahatan seksual, bukan suatu permasalah yang baru lagi terjadi, bahkan terus saja terjadi. Dimana  permasalahan ini, merupakan permasalahan yang kompleks dan beragam yang menjadi penyebabnya. Lantas, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kejahatan seksual, tidak cukup hanya dengan menindak lanjuti pelakunya saja, tetapi juga harus di tindak lanjuti sampai keakar-akarnya. Sehingga permasalahnya itu, dapat terselesaikan secara tuntas dan tidak akan terulang lagi.

Kejahatan seksual terjadi, akibat tidak adanya aturan yang mengatur interaksi antara pria dan wanita, dalam sistem kapitalisme. Dimana, dalam kapitalisme menganggap bahwa hubungan antara pria dan wanita, hanya berorientasi pada hubungan seksual semata.

Tidak hanya itu baik televisi, hp, buku-buku, maupun internet sengaja menampilkan fakta-fakta yang membangkitkan syahwat. Maka sesuatu hal yang wajar, bila hasrat seksual laki-laki meningkat dan akhirnya menyasar orang lemah yang di sekitarnya. Bahkan, peredaran miras yang dengan mudah dapat diperoleh, juga memiliki dampak yang cukup besar dalam kejahatan seksual.

Inilah gambaran kejahatan seksual yang lahir dari sistem yang mengatur kita saat ini yaitu Kapitalisme. Sistem inilah, yang memiliki andil yang sangat besar terhadap terjadinya kejahatan seksual. Sebab, beragam penyebab munculnya kasus kejahatan seksual lahir dari kapitalisme. Yang parah, berbagai penyebab itu dilahirkan karena alasan keuntungan. Karena dalam sistem ini, apapun yang bisa menghantarkan pada keuntungan, maka akan diproduksi, tanpa melihat apakah itu bertentangan dengan hukum syarah atau tidak. Inilah yang telah merusak masyarakat, sehingga terjadi berbagai macam kejahatan, termasuk kejahatan seksual.

Pandangan Islam

Adapun solusi untuk memberantas kasus kejahatan seksual, maka sistem Islam mempunyai seperangkat aturan, yang mampu memberantas tindakan tersebut, dengan menutup secara keseluruhan pintu yang dapat menghantarkan pada kemaksiatan, yang dapat menjadi pemicu munculnya tindak kejahatan tersebut. Sebagaimana Islam telah melarang untuk mendekati zina, adapun firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan seburuk-buruknya jalan” (QS. Al Israa: 32).

Tidak hanya itu, Islam juga mengatur hubungan antara pria dan wanita. Dimana sejatinya kehidupan pria dan wanita terpisah. Kecuali, pada wilayah muamalah dan tolong-menolong saja.

Bahkan, Islam juga mewajibkan wanita untuk menutup aurat dengan menggunakan hijab dan kerudung. Kecuali, muka dan telapak tangannya. Ketika berada di tempat-tempat umum.

Selain itu, Islam juga melarang keras peredaran minuman keras dan narkoba. Sebab, berbagai macam yang dapat merusak akal dan mendorong seseorang terjatuh dalam perbuatan yang mengantarkan pada pelanggaran hukum syarah, dalam hal ini adalah perbuatan yang tidak di ridoi oleh Allah, maka tidak akan diproduksi atau dibuat. Walaupun ada kelompok masyarakat yang menginginkannya.

Semua itu akan terlaksana apabila diterapkan aturan Islam secara sempurna dan menyeluruh, dalam naungan institusi negara yakni sistem pemerintahan Islam. Dengan adanya sistem tersebut akan menyempurnakan penerapan syariat yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana firman Allah SWT, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al Anbiyaa: 107). Wallahu a’lam bisshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak