Pemprov NTT bekerjasama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang resmi meluncurkan minuman keras (miras) lokal khas Nusa Tenggara Timur yang diberi nama Sopia (sopi asli). Acara peluncuran itu bahkan digelar di kampus Undana, Rabu (18/6/2019).
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat berterimakasih kepada Undana yang telah melakukan riset miras khas NTT yang akan bersaing dengan jenis alkohol daerah lain.
Ia mengatakan, tujuan utama pemberdayaan minuman lokal adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Pengusaha akan beli langsung ke masyarakat dengan harga mahal dan akan diproses menjadi Sophia," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (19/6/2019).
Sementara itu, Rektor Universitas Nusa Cendana, Frederik Benu mengatakan, peluncuran miras Sophia sebagai bentuk tanggungjawab universitas terhadap pembangunan NTT.
Ia mengatakan, peluncuran Sophia merupakan komitmen rektor Undana yang telah melakuan MoU dengan Menteri Pendidikan untuk menghasilkan inovasi berupa produk komersial dengan difasilitasi pemprov NTT.
Menuai Kontroversi
Keputusan Pemda NTT yang ingin melegalisasi minuman keras Sophia menuai kontroversi. Salah satunya dari anggota DPRD NTT, Anwar Hajral. Politisi asal PKS ini justru menanyakan apa pentingnya minuman keras bagi generasi muda.
"Apa pentingnya miras untuk generasi muda? Kita coba lihat program pemerintah tentang revolusi mental. Miras kalau dibiarkan terus menerus akhirnya membuat generasi muda mabuk-mabukan. Bagaimana kita mau revolusi mental?" katanya.
Anwar yang dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019) mengatakan, dirinya masih berprinsip bahwa harus menghindari dan mencegah kerusakan moral generasi dan masyarakat.
"Bagi saya,soal miras ini berprinsip bahwa harus menghindari dan mencegah kerusakan moral generasi dan masyarakat," kata Anwar.
Sungguh sebuah ironi yang menyedihkan, Masyarakat yang hidup dalam hegemoni kapitalisme memang tidak bisa dipisahkan dari minuman beralkohol. Diantara alasannya adalah kebutuhan farmasi, ritual adat dan wisata, terlebih lagi bagi masyarakat NTT yang telah menjadikan miras lokal sebagai bagian dari kebudayaannya.
Mirisnya, pemerintah NTT malah meluncurkan minuman keras (miras) khas daerah itu dengan dalih pemberdayaan minuman lokal demi meningkatkan ekonomi masyarakat. Padahal kita ketahui bahwa minuman keras bukan saja akan berdampak pada kesehatan, banyak hal negatif yang terjadi pada seseorang yang memilki kecanduan minum minuman keras ini. Miras hanya membuat rusak generasi, baik secara akal, mental maupun spiritual.
Belum kering dari ingatan, kasus pemerkosaan beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh 14 pemuda terhadap ( Y )14 tahun sehingga menyebabkan korban tewas. Semua pelaku sebelum beraksi menenggak miras terlebih dahulu.
Dan yang terbaru, Leonard Tari (40), warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas di dalam rumahnya. "Leonard tewas di dalam kamarnya diduga karena meneguk minuman keras jenis sopi," kata Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran, kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2019). Sungguh sangat miris, belum sampai satu bulan pemerintah meluncurkan miras sopi, namun sudah menelan korban jiwa.
Kapitalisme biang Masalah, Terapkan Sistem Islam
Realitas tersebut telah membuktikan bahwa selama standar penetapan aturan masih bertumpu pada kapitalisme, akan sulit menyelesaikan problem di Negeri ini. Sistem kapitalisme yang menganut kepercayaan bahwa “Tak ada Tuhan selain Uang” akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Segalanya akan dijadikan komoditi untuk diperdagangkan, Sebab dalam sistem kapitalisme hanya menjadikan materi sebagai tolak ukur, bukan moral generasi dan masyarakat.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam, Islam mengharamkan khamr (miras) dalam bentuk apapun, termasuk dengan dalih meningkatkan ekonomi.
Bahkan Rasulullah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak : pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR. At-Tirmidzi dan Ibn Majah).
Segala yang diharamkan Allah pasti akan membawa pada kesengsaraan di dunia dan akhirat. Telah diketahui bahwa khamr adalah induk dari segala kejahatan. Betapa banyak kejahatan terjadi berawal dari meminumnya.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, dan saudari ayahnya”.
Sistem Islam tidak akan membiarkan masyarakatnya berada dalam jurang kemaksiatan sehingga siapapun yang mengonsumsi, memproduksi, dan mengedarkan barang haram tersebut akan dikenakan sanksi sesuatu hukum syara'. Islam akan melarang semua peredaran dan menutup pabrik miras.
Islam mengatur urusan moral sebagaimana urusan-urusan lain. Penerapan islam kaffah menjamin terjaganya Masyarakat dari kerusakan moral, termasuk tersebarluasnya miras yang membahayakan umat.
Maka sepatutnyalah umat Islam harus menolak kebijakan Pemprov NTT tersebut dan kembali kepada sistem Islam dalam naungan syari’ah dan khilafah. [Tri S].