Oleh: Sofia Ariyani, S.S (Member Akademi Menulis Kreatif)
Zakat adalah rukun Islam ke empat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Dan zakat sendiri adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan syariat sebagaimana yang tercantum di dalam Alquran surat At Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Zakat adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim. Namun sangat disayangkan kesadaran yang minim terhadap menunaikan zakat di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia, karena di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 zakat bersifat opsional . Inilah tersebab lembaga zakat nasional Indonesia mengusulkan kepada negara agar zakat diwajibkan kepada seluruh aparatur sipil negara. Badan zakat nasional ingin zakat dikelola oleh negara melalui instrumen undang-undang.
Dari bisnistempo.com dilansir, Bambang mengatakan, dengan mewajibkan pembayaran zakat bagi ASN, maka zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, pembayaran zakat yang bersifat wajib, maka UU Zakat lebih sesuai dengan ketentuan syariah.
Lebih lanjut, Bambang menilai dengan mewajibkan ASN membayar zakat akan memudahkan Baznas mengelola zakat seperti pajak. "Memang pada zaman Nabi SAW dan para khulafa’ al-rasyidin, zakat dikelola negara seperti halnya pajak," katanya.
Di dalam Islam zakat memang diatur oleh negara. Negara menunjuk amil zakat sebagai petugas yang mengumpulkan zakat, dan amil pun mendapat bagian dari zakat tersebut karena amil termasuk ke dalam delapan golongan asnaf sebagaimana tertuang di dalam surat At Taubah ayat 60.
Namun saat ini lembaga-lembaga amil zakat ada secara independen bukan negara yang menunjuk padahal seharusnya menunjuk amil zakat adalah wewenang kepala negara (khalifah).
Pada saat ini Indonesia bukan atau belum menjadi negara Islam yang aturannya belum memakai syariat Islam sebagai kebijakan negara. Indonesia masih menganut sistem sekularisme dimana seluruh kebijakannya tidak mau diatur oleh agama. Apalagi pemerintah saat ini menganggap Islam sebagai musuh bebuyutan. Ini sangat terlihat bagaimana perlakuan pemerintah terhadap umat Islam dan Islam di negeri ini. Islam digambarkan sebagai momok yang menakutkan, ajaran-ajaran Islam dikriminalisasi, ulama-ulama dipersekusi, ormas dakwah dipereteli. Bagaimana ceritanya tiba-tiba zakat ingin diatur oleh negara.
Jika ingin zakat diatur oleh negara, jangan hanya zakat yang diatur namun seluruh aturan atau kebijakan pemerintah pun harus berdasarkan syariat Islam dan seluruh aspek hidup harus sejalan dengan syariat Islam. Politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan sebagainya diatur dengan Islam.
Namun jika negara saat ini masih menggunakan sistem demokrasi dan sekularisme maka sulit untuk menerapkan aturan Islam. Hanya dengan mengganti sistemlah seluruh aturan Islam bisa diterapkan yaitu dengan menerapkan Daulah Khilafah Islamiyah. Dengan begitu umat Islam mudah untuk menjalankan seluruh syariat Allah Swt. Tidak parsial namun universal. Karena tidak hanya zakat yang mampu menyejahterakan rakyat namun sejahtera akan dirasakan oleh seluruh umat ketika semua aspek kehidupan diatur oleh Islam. Banyak tertuang di dalam Alquran betapa sempurnanya aturan Allah Swt,
“Telah sempurnalah syariat Rabbmu (Al-Qur’an) sebagai syariat yang benar dan adil. Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengubah syariat-syariat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-An’am: 115)
“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fushshilat: 42)
“Sementara Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepada kalian dengan terperinci” (al-An’am: 114)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَاَّّ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. " (QS. Al Baqarah: 208)
Wallahu’alam bishawab.