Oleh : Nur Azizah
(Aktivis Muslimah Jakarta Utara)
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga Persero Tbk. resmi memindahkan Gerbang Tol Cikarang Utama ke Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama, untuk menghindari kemacetan parah di musim mudik Lebaran. Namun, ternyata, pemindahan itu membuat tarif jalan tol untuk golongan tertentu naik tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, lonjakan tarif berlaku untuk kelas kendaraan golongan I, yakni sedan, jip, truk kecil, dan bus. Peningkatan tarif paling drastis terjadi untuk rute Cikarang Barat arah Cibatu, yakni dari Rp 1.500 menjadi Rp 12 ribu.
Kenaikan tarif 50 persen selanjutnya berlaku untuk rute Jakarta tujuan Cibatu. Dari semula Rp 6.000, kini tarif rute itu melonjak menjadi Rp 12 ribu. Sementara itu, kendaraan yang melaju dari Cikarang Barat menuju Cikarang Timur akan dikenakan tarif Rp 12 ribu dari semula Rp 2.500.
KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sempat menunda rencana kenaikan tarif Tol Sedyatmo atau lebih dikenal dengan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, pada saat yang sama Jasa Marga telah mengantongi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 121/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Menurut Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol Mahbullah Nurdin, keputusan kenaikan tarif Tol Bandara sepenuhnya berada di tangan Jasa Marga. Pemerintah sendiri telah memberikan lampu hijau bila perseroan berencana merealisasikannya.
Jika dilihat kembali tujuan pembangunan infrastruktur untuk mempermudah rakyatnya serta memberinya kenyamanan ketika hendak mudik ke kampung halamannya atau berpergi jauh yang memerlukan akses lewat tol nampaknya tidak dirasakan seperti itu oleh masyarakat. Ketika di telaah makna Infrastruktur itu sendiri, maka sudah jelas tidak ada lagi kezhaliman menerka masyarakat.
Infrastruktur adalah hal penting dalam membangun dan meratakan ekonomi sebuah negara demi kesejahteraan bagi rakyatnya. namun, pada faktanya Negara penganut Demokrasi, yang bermotokan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, tidaklah paham betul untuk apa pembangunan Infrastruktur tersebut. Kepentingan rakyat akhirnya kalah oleh kepentingan korporasi. Maka dari itu kami semua membutuhkan adanya peran Khilafah di tengah-tengah kacau balaunya Negara saat ini.
Sebagaimana kisah di zaman Khilafah Umar Al-Faruq. Khalifah Umar al-Faruq menyediakan pos dana khusus dari Baitul Mal untuk mendanai infrastruktur, khususnya jalan dan semua hal ihwal yang terkait dengan sarana dan prasarana jalan. Tentu dana ini bukan dari dana utang dan piutang. Karena itu Khilafah wajib membangun Infrastruktur yang baik, Bagus dan merata keseluruh pelosok di Negeri tersebut. Dasarnya adalah kaidah, “Ma la yatim al-wajib illa bihi fahuwa wajib (Suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib).
Hal ini bertujuan untuk memudahkan transportasi dari berbagai kawasan negara islam. Khalifah Umar juga menyediakan beberapa Unta dengan jumlah yang banyak secara khusus mengingat kala itu unta merupakan alat transportasi yang tersedia untuk mempermudah perpindahan bagi orang yang tidak memiliki kendaraan.
Selain pembangunan infrastruktur jalan, Umar Al-Faruq juga mendirikan pos (semacam rumah singgah) yang disebut sebagai Dar ad-Daqiq. Rumah singgah ini adalah tempat penyimpanan sawiq, kurma, anggur dan berbagai bahan makanan lain yang diperuntukkan bagi Musafir yang kehabisan bekal ketika diperjalanan.
Perbekalan yang layak bagi musafir serta keperluan air disediakan di jalanan di antara Makkah dan Madinah. Al-Faruq menguraikan petunjuk Alquran yang menunjukkan bahwa pembangunan mengharuskan adanya infrastruktur yang memberikan rasa aman dan tidak membuat musafir bersusah-payah membawa minuman dan perbekalan. Dan tentunya ini Gratis.
Selanjutnya Khalifah Umar memberikan pengarahan kepada berbagai kabilah (Kepala Suku), pemimpin dan Gubernur untuk Proyek tersebut. Jabir bin Abdullah, dari ayahnya, dari kakeknya menuturkan, “Kami bersama Umar bin al-Khaththab tiba dalam umrahnya pada tahun 17 Hijrah. Petugas air yang ada di perjalanan meminta Umar agar memberikan izin untuk membangun perumahan-perumahan mereka di jalanan antara Makkah dan Madinah yang belum ada sebelumnya. Umar mengizinkan mereka dan mensyaratkan agar Ibnu Sabil (Musafir) dan orang tersesat lebih berhak mendapatkan air.”
Khalifah Umar memastikan pembangunan infrastruktur harus berjalan dengan orientasi untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk izzah (kemuliaan) Islam. Jikalau Negara harus bekerjasama dengan pihak ketiga, haruslah kerjasama yang menguntungkan bagi umat Islam. Bukan justru masuk dalam jebakan utang, yang menjadikan posisi Negara lemah di mata negara lain/pihak ketiga.
Khalifah umar bersama dengan para gubernurnya sangat memperhatikan pembangunan berbagai jalan tatkala membuat perjanjian antara para gubernurnya dan berbagai negeri yang berhasil ditaklukkan. Saat Nahawand ditaklukkan, para pemilik sumur di kawasan Hardzan dan Dinar datang dan meminta. Hudzaifah memberikan jaminan keamanan. Sebagai imbalannya mereka membayar upeti.
Kemudian Hudzaifah menulis surat perjanjian untuk setiap pemilih sumur berisi, “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Inilah yang diberikan oleh Hudzaifah bin Yaman untuk para pemilik sumur kawasan Dinar. Hudzaifah memberikan jaminan keamanan untuk diri, harta dan tanah mereka. Tidak boleh menyerang secara diam-diam. Mereka tidak terhalang menjalankan syariat mereka. Mereka berhak mendapatkan pembelaan selama mereka membayar upeti setiap tahunnya kepada gubernur mereka.”
Selain itu, mereka juga berkewajiban untuk menunjukkan jalan bagi Ibnu Sabil (Musafir), memperbaiki jalan dengan benar, menjamu tentara Muslim saat melewati kawasan mereka, mengizinkan untuk singgah selama satu hari satu malam dan memberi nasih at. Bila mereka berbuat khianat dan mengubah perjanjian berarti tanggungan terbebas dari mereka. Qa’ qa’ bin Amru dan Nu’aim bin Muqrin menyaksikan penulisan perjanjian dan ditulis pada bulan Muharram tahun 19 H. (Sumber; di dalam buku The Great Leader of Umar bin al-Khaththab)
Dari sini sudah dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan insfrastruktur wajib menjaga izzahnya kaum Muslim dan Islam. Tidak boleh bertekuk lutut dalam jebakan utang. Apalagi tidak berdaya sama sekali atas tekanan pihak ketiga atau asing karena dana pinjaman untuk pembangunan infrastruktur.
Begitulah Spirit Khalifah Umar dalam upaya menerapkan Syariah Islam merealisasikan pembangunan insfrastruktur yang bagus dan merata di seluruh negeri Islam. Khalifah Umar juga membuat perencanaan keuangan dan pembangunan secara rinci. Dengan itu pembangunan yang membutuhkan dana besar dapat dengan mudah dibangun tanpa melanggar syariah Islam sedikitpun (pinjam uang ribawi, dll), juga tanpa merendahkan martabat Islam dan kaum Muslim di mata pihak ketiga/asing ketika terjadi perjanjian dalam pembangunan Infrastruktur.
Wallahu’alam bishawab