Harga tiket pesawat selangit, undang maskapai asing?

Oleh Nadhifah Zahra


Presiden Joko Widodo mengusulkan agar maskapai asing bisa masuk ke dalam penerbangan domestik. Niatnya agar persaingan industri penerbangan lebih sehat dan harga tiket pun bisa terjangkau.


Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menyatakan bahwa usul presiden memang dapat membuat kompetisi usaha menjadi lebih baik. Namun urusan menjadi harga tiket terjangkau belum tentu.


Menurut Gerry, maskapai asing hanya menjual tiket murah saat low season, kalau sudah high season justru harganya menjadi selangit.(detikFinance, Minggu(9/6/2019)).


Beginilah jika kita hidup dalam kapitalisme yang berkuasa dalam menetapkan kebijakan tidak akan lepas dari orang-orang yang memiliki kapital (modal) kuat. Termasuk hal-hal yang diperlukan untuk kepentingan dan pelayanan hajat hidup rakyat pun akan dikapitalisasi, karena negara ibarat pembisnis yang akan menjadikan setiap kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mendatangkan keuntungan bagi pemerintah, bukan memikirkan kepentingan rakyatnya.


Berbeda dengan pandangan kapitalisme, dalam pandangan Islam transportasi publik bukan jasa komersial akan tetapi hajat dasar bagi keberlangsungan aktivitas kehidupan normal setiap insan, baik yang bersifat rutin maupun insidental seperti pada liburan lebaran. Ketiadaan fasilitas tersebut akan membahayakandan menghantarkan  pada penderitaan adalah sesuatu yang diharam Islam.  “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan” (Terjemahan HR Ibnu Majah dan Ahmad).


Negara berfungsi sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya menjamin akses setiap individu publik terhadap transportasi publik yang aman, nyaman (manusiawi) serta murah atau gratis. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, yang artinya, “Imam(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Jadi tidak boleh negara menjadi pembisnis yang membisniskan kebijakannya dengan alasan apapun.


Islam melarang keras transportasi publik dikuasai individu atau entitas bisnis tertentu apa lagi asing kafir penjajah seperti saat ini.  Baik infrastruktur jalan raya, bandara dan palabuhan dengan segala kelengkapannya, maupun sumberdaya manusia transportasi berupa pengemudi angkutan (pilot, masinis, sopir dan kapten). Sebagaimana ditegaskan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang artinya, “Siapa saja yang mengambil satu jengkal saja dari jalan kaum muslimin, maka pada hari kiamat kelak Allah subhanahu wa ta'ala akan membebaninya dengan beban seberat tujuh lapis bumi” (Terjemahan HR Iman Thabrani).


Wajib adanya anggaran mutlak. Yakni, ada atau tidak ada kekayaan negara yang diperuntukkan untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berdampak dharar bagi masyarakat maka wajib diadakan negara. Salah satu sumber kekayaan negara yang jumlahnya berlimpah di negeri adalah barang tambang yang jumlahnya seperti air mengalir (Zalum, Abdul Qadiim. Al Amwaal Fii DaulatilKhilafah.  Darul Ummah. Beirut Libanon.  2004.  Hal  104-106). Anggaran ini dibutuhkan untuk pengadaan modal transportasi darat, laut dan udara yang memadai secara kualitas dan kuantitas. Demikian pula untuk pembangunan Infrastruktur transportasi seperti jalan umum, rel, halte, pelabuhan, terminal, stasiun, dan lain-lain.


Pembangunan infrastruktur transportasi mengacu pada politik dalam negeri negara khilafah, bukan agenda hegemoni globalisasi liberalisasi.

Negara harus melaksanakan 3 prinsip utama strategi pelaksanaan yaitu: kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dilakukan oleh orang-orang yang profesional. 


Maka hanya dengan aturan-aturan Islam dan prinsip pelayanan tersebut semua orang akan dapat menikmati pelayanan transportasi dan juga pelayanan hajat hidup lainnya dengan baik. Wallahu 'Alam bi showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak