Oleh: Sulastri (ibu rumah tangga)
Harga bawang putih beberapa hari terakhir Kian menjulang. Pusat informasi harga pangan strategis nasional(Pihps) selasa(7/5) mencatat rata-rata harga bawang putih nasional mencapai Rp.63.900 per kilo (.jakarta,CNN indonesia).Di Jakarta harga bawang putih sudah tercatat Rp.87.500 per kilo.Bahkan harga bawang putih di beberapa daerah ada yang sudah menyentuh Rp.100.000 per kilo.
Demi merespons tingginya harga bawang putih yang tidak masuk akal, pemerintah memutuskan untuk mengimpor 100 ton bawang putih yang seharusnya masuk pada bulan lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap kebijakan ini bisa membawa harga bawang putih ke angka Rp 25.000 per kilo.
Harga bawang putih yang harganya meroket ini menjadi pembuka yang pahit bagi kaum muslim. Bagaimana tidak, saat Ramadhan datang kita disambut dengan harga-harga yang justru melambung tinggi, termasuk salah satunya bawang putih. Hal ini malah membuat sebagian masyarakat menyibukkan dengan urusan dunia yang tak kunjung berujung. Apa yang dilakukan sebagian orang mungkin beralasan, karena untuk sekedar mempertahankan dapurnya agar tetap mengepul Mengorbankan waktu ramadhannya untuk banting tulang memeras keringat mencari sesuap nasi.
Harga bahan-bahan pokok yang meroket di pasaran membuat masyarakat khususnya ibu-ibu harus memutar otak agar supaya uang yang dimiliki bisa cukup untuk membeli kebutuhan keluarganya. Apalagi menjelang lebaran pasti banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Tak jarang banyak ibu-ibu yang karena tingginya harga kebutuhan pokok, banyaknya keperluan yang harus dipenuhi, kurangnya penghasilan suami ditambah dengan berbagai masalah yang muncul, dapat memicu timbulnya depresi. Apalagi mungkin keimanan yang harusnya menjadi tameng terdepan sudah terkikis habis oleh waktu.
Melambungnya harga-harga kebutuhan pokok sebenarnya sudah menjadi hal yang berulang. Setiap menjelang puasa atau lebaran pasti terjadi kenaikan harga kebutuhan. Menurut ilmu ekonomi kenaikan harga barang dan jasa disebabkan oleh banyaknya permintaan, sedangkan persediaannya terbatas. Namun sayangnya, solusi pemerintah hari ini hanya bertumpu pada membuka keran impor yang cenderung berlebihan tanpa memperhatikan pengaturan barang dan bahan tersebut agar tidak terpusat pada satu kelompok saja( oligarki) yang dapat menyebabkan terjadinya monopoli, yang selanjutnya dapat mempermainkan harga. Kemudian untuk pihak-pihak yang sengaja melakukan penimbunan bahan-bahan pokok seharusnya pemerintah juga harus dapat menindak tegas agar dapat menimbulkan efek Jera.
Khusus untuk bawang putih yang hari ini harganya selangit ternyata disebabkan karena pasokan bawang putih di Indonesia 95% itu memang impor. Produksi nasional hanya mampu mengisi 5% saja. Ketika impor bawang ini terlambat maka menyumbat persediaannya, sehingga harganya melambung. Keterlambatan itu dikarenakan persetujuan impor bawang putih baru dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan pada tanggal 8 April 2019 itu pun melalui proses drama yang berbelit-belit.
Ini hanya sedikit gambaran tentang salah satu bahan pangan yang harganya membumbung. Belum lagi yang lainnya. Semuanya mahal. Hampir rata-rata masyarakat mengeluhkan hal tersebut. Ini menandakan bahwa pemerintah yang ada dalam sistem demokrasi saat ini gagal dalam menstabilitaskan harga-harga bahan pokok. Karena memang di dalamnya banyak mafia-mafia pasar yang bertebaran dan sulit untuk memberantasnya.
Solusi Islam
Islam adalah ajaran yang sempurna, tidak hanya mengurusi ibadah mahdhoh saja seperti yang biasa dilontarkan oleh orang-orang yang tidak paham Islam. Islam pun mengatur kehidupan bernegara, berpolitik, pendidikan, budaya dan ekonomi dan sebagainya. Demikian pun dengan masalah harga harga bahan makanan, Islam dengan serangkaian hukumnya mampu merealisasikan swasembada pangan dengan menjaga harga pangan tetap stabil.
Untuk menjaga harga-harga tetap stabil, Islam mempunyai dua cara: Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai dengan syariah. Seperti penimbunan dan intervensi harga. Islam tidak membenarkan penimbunan dan menahan stok agar harganya naik. Abu umamah Al bahili berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menimbun makanan (HR.Al Hakim dan Al Baihaqi). Jika pedagang atau importir atau siapapun yang menimbun ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, dijatuhi sanksi tambahan sesuai kebijakan pemerintah dengan pertimbangan dampak dari kejahatan yang dilakukan.
Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga. Rasulullah bersabda: "Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga mereka Maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api neraka pada hari kiamat kelak". (HR. Ahmad Al Hakim Al Baihaqi). Adanya importir, pedagang nakal, atau lainnya jika menghasilkan kesepakatan harga maka itu termasuk intervensi dan itu dilarang dalam Islam. Jika terjadi ketidakseimbangan (harga naik atau turun drastis) negara melalui lembaga pengendali seperti bulog segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari daerah lain. Seperti yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab ketika di Madinah terjadi musim paceklik ia mengirim surat kepada Gubernur Abu Musa RA di Basrah yang isinya "bantulah umat Muhammad SAW, mereka hampir binasa".
Kemudian jika pasokan dari daerah lain juga tidak mencukupi, maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor karena impor hukumnya mubah, namun tidak sampai berlebihan dan sangat memperhatikan dalam menyeleksi apa- apa yang diimpor sesuai kebutuhan yang dibutuhkan. Selain itu didalam Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak dan memperbaiki produksi dalam negri. Terlihat sangat lah rinci hukum Islam dalam mengatur bagaimana urusan manusia ini tersolusikan dan dapat membawa kemaslahatan umat. Ini hanya dalam satu aspek saja, apalagi jika hukum-hukum yang lain pun bisa diterapkan maka akan membawa keberkahan dari langit dan bumi. Wallahu A'lam Bishawab