Ada Apa dengan Wacana Impor Guru?


Oleh : Nurhayati 
(Aktivis BMI Community Baubau)

Dilansir dari laman Tirto.id(12/5/2019), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mewacanakan akan mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia. Menurut Puan, saat ini Indonesia sudah bekerja sama dengan beberapa negara untuk mengundang para pengajar, salah satunya dari Jerman. "Kami ajak guru dari luar negeri untuk mengajari ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia," ujar Puan dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) lalu. Puan pun mengatakan jika para tenaga pengajar asing tersebut mengalami kendala bahasa, mereka akan diberi fasilitas penerjemah serta perlengkapan alih bahasa.

Walaupun pernyataan Menko PMK telah diklarifikasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendi, yang menjelaskan bahwa Menko Puan bukan hendak 'mengimport' melainkan 'mengundang' guru atau instruktur luar negeri, untuk program Training of Trainersatau ToT. Instruktur luar negeri itu tidak hanya untuk sekolah tetapi juga untuk lembaga pelatihan yang berada di kementerian lain, misalnya Balai Latihan Kerja atau BLK. (REPUBLIKA.CO.ID, 13/5/2019).

Wacana tersebut menuai pro dan kontra dari organisasi Guru, seperti kritik dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Ia mengatakan jumlah guru di Indonesia sudah mencukupi. Ramli menjelaskan jumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lulusannya terus bertambah setiap tahunnya. Ia merujuk data Kemendikbud yang menyatakan pada 2013 terdapat 429 LPTK, terdiri dari 46 negeri dan 383 swasta. Total mahasiswa saat itu mencapai 1.440.770 orang. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding 2010 dengan 300 LPTK.

Alhasil, dengan jumlah mahasiswa 1,44 juta maka diperkirakan lulusan sarjana kependidikan adalah sekitar 300.000 orang per tahun. Padahal kebutuhan akan guru baru hanya sekitar 40.000 orang per tahun. Adapun Ramli menyarankan ketimbang melakukan impor guru asing, lebih baik meningkatkan kompetensi dosen-dosen LPTK sebagai penghasil guru. (Tirto.id,12/5/2019)

 Tidak jauh berbeda, penolakan pun dinyatakan oleh Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Unifah Rasidi, mengatakan tegas menolak impor guru. Ia menyebut impor guru ini bisa mengancam nasionalisme dan mengganggu rasa keadilan guru honorer. “Itu (impor guru) mengancam kesatuan, nasionalisme, dan perbedaan budaya. Lebih baik angkat para guru honorer ini dan melatih profesionalisme mereka serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucap Unifah. Lagipula ucap dia saat ini jumlah guru di Indonesia masih sangat banyak, terutama masih banyaknya guru honorer. (REPUBLIKA.CO.ID,13/5/2019).

Akibatnya, hal tersebut menimbulkan masalah baru diantaranya kecemasan, persaingan untuk tetap mempertahankan jabatan, dan putus asa karena munculnya penurunan kepercayaan diri pada guru-guru di Indonesia. Sedangkan dibalik masalah baru ini masih banyak problematika lama yang belum selesai seperti distribusi guru yang belum merata, rendahnya kompetensi guru dan biaya pendidikan yang mahal sehingga hanya kaum menengah keatas yang bisa merasakan kualitas pendidikan yang memadai.

Bila kita telisik lebih dalam permasalahan utama penentu kualitas pendidikan bukan hanya karena kualitas tenaga pengajarnya tetapi dasar sistem apa yang digunakan dalam kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia.

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, yang dikenal dengan demokrasi pancasila. Oleh karena demikian, negara yang demokratik mengharapkan sistem pendidikannya pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dalam hal ini pelaksanaan tersebut terlah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya”, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lantas yang menjadi pertanyaan sekarang, sudahkah sistem yang dianut oleh Negara Indonesia berjalan dengan baik dan menyelesaikan problematika yang sudah lama terjadi ? Pada faktanya sistem demokrasi telah gagal. Gagal dalam memberikan solusi terhadap problematika terutama  gagal mencetak guru yang berkualitas untuk mewujudkan generasi yang tangguh sebagai problem solver dan memiliki skill dalam kehidupan. Sistem demokrasi hanya menghasilkan sistem pendidikan sekuler-materialistik, dimana pendidikannya berkiblat pada peradaban barat yang memisahkan agama dari kehidupan dan menilai hasil pendidikan yang ditempuh harus ada timbal baliknya yaitu seperti gelar kesarjanaan, jabatan, kekayaan atau apapun yang setara dengan nilai materi yang dikeluarkan.

Bagaimana Sistem Pendidikan dalam Islam ?

Berdasarkan sirah Nabi SAW dan tarikh Daulah Khilafah – sebagaimana disarikan oleh Al Baghdadi (1996) dalam buku Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam, negara memberikan pelayanan pendidikan secara cuma-cuma (bebas biaya) dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan fasilitas sebaik mungkin. Kesejateraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan. Dana pendidikan di tanggung negara yang diambil dari kas baitul maal. Sistem pendidikan bebas biaya dilakukan oleh para sahabat (ijma), termasuk pemberian gaji yang sangat memuaskan kepada para pengajar yang diambil dari baitul maal.

Contohnya, Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan oleh Khilafah Al Muntashiriah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa sebesar satu dinarr (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya. Fasilitas seperti perpustakaan, bahkan rumah sakit dan permandian tersedia lengkap di sana. Begitu pula dengan Madrasah An-Nuriah di damaskus yang didirikan pada abad ke-6 Hijriah oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa perumahan staf pengajar, tempat peristahatan untuk siswa, staf pengajar dan para pelayan serta ruang besar untuk ceramah. Khalifah Umar Ibnu Khattab jauh sebelum itu, memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan.

Begitulah gambaran kepemimpinan islam dalam mencetak guru yang berkualitas tanpa ketergantungan pada asing yang merusak kemandirian bangsa. Karena pendidikan dalam pandangan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur serta sistematis untuk mensukseskan misi penciptaan manusia sebagai hamba dan Khalifah Allah di muka bumi. Pendidikan harusnya dikembalikan pada asas aqidah Islam yang akan menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum dan standar nilai ilmu pengetahuan serta proses belajar mengajar, termasuk penentuan kualifikasi guru/dosen serta budaya sekolah/kampus yang akan dikembangkan. Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan tujuan menghasilkan output yang berkepribadian Islam, menguasai tsaqofah Islam dan ilmu-ilmu kehidupan (Iptek dan Keahlian) dan juga melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat dengan membuka lebar ruang interaksi yang dapat berperan optimal dalam menunjang proses pendidikan.

Sehingga generasi yang akan dihasilkan yaitu generasi yang berkualitas, unggul dan cemerlang. Hanya dengan sistem Islamlah terlahir generasi tangguh. Dan hanya dengan dalam naungan  daulah Khilafah, sistem Islam bisa diterapkan. Oleh karena itu, kita kaum muslim harus terus memperjuangkan penerapan syariah Islam dalam daulah Khilafah. Waallahu a’lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak