Uang Palsu Memasuki Ramadan


Oleh Lulu Nugroho*


Marak beredar uang palsu (upal) saat hari-hari besar keagamaan maupun ketika kampanye jelang pesta demokrasi. Wilayah Cirebon sendiri merupakan daerah yang rawan peredaran uang palsu. Di tingkat masional, Jakarta dan Jawa Barat paling tinggi. Sebab secara ekonomi, peredaran uang paling besar di wilayah ini. (Radarcirebon, 5/5/2019)


Meski begitu, peredaran uang palsu di wilayah Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu saat ini mengalami penurunan. Akan tetapi hal tersebut tetap saja membuat masyarakat khawatir. Bagaimana tidak, jika ternyata uang yang ada di genggaman mereka ternyata tidak bernilai. Hanya kertas biasa. Alias uang palsu.


Pemerintah telah memberikan ancaman pidana 15 tahun pada pelaku. tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu, tertuang jelas dalam KUHP. Khususnya dalam pasal 244 - 252. Akan tetapi tampaknya belum membuat jera. Sebab masih saja beredar upal. 


Pemalsuan uang, jelas sangat berbahaya. Dampak buruk akan sangat terasa di bidang  perekonomian. Imbasnya, bisa seperti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar. 


Jika hukuman yang ada tidak membuat jera, maka kita mesti kembali pada ta'zir, hukuman yang ditetapkan ulil amri, sebagai bentuk ketaatan kita pada Allah. Tidak saja membuat efek jera juga menjadi penebus dosa.


Sebagaimana pernah disampaikan oleh Al-Ghazali bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Karena mencuri adalah suatu perbuatan dosa. Sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang itu digunakan dan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang panjang.


Dinar dan dirham, mempunyai kelebihan. Pertama karena terbuat dari logam, yaitu barang yang awet. Kedua, ia bisa dipecah menjadi satuan-satuan yang lebih kecil. Ketiga, uang logam emas(dinar) dan perak (dirham) senantiasa sesuai dengan antara nilai intrinsiknya dengan nilai nominalnya. 


Sehingga ekonomi lebih stabil dan inflasi bisa terkendali. Hal ini sangat berbeda dengan uang kertas yang nilai nominalnya tak seimbang dengan nilai intrinsiknya (nilai materialnya). Sistem ini rawan krisis dan rawan inflasi 


Sebagai alat tukar, uang kertas memang banyak memiliki kelemahan. Sifatnya yang tidak universal, sulit diterima di negara lain. Bisa karena alasan politis maupun alasan lain. Pemalsuan terhadap uang kertas juga lebih mudah untuk dilakukan. Ia juga mudah terkena inflasi.


Berbeda dengan uang emas bersifat universal, relatif stabil, dan dapat diterima oleh setiap manusia karena bahan dasarnya adalah emas dan lebih sulit untuk dipalsukan. Uang emas memiliki warna, kadar dan kekuatan tertentu yang tidak bisa dibuat dari bahan logam lain. 


Inilah mata uang yang direkomendasikan dalam Ekonomi Islam. Dinar terbuat dari emas dan dirham dari perak. Dinar emas adalah koin emas berkadar 22 karat (91,70%) dengan berat 4,25 gram. Sedangkan Dirham perak adalah koin perak murni (99.95%) berat 2.975 gram.


Standar Dinar dan Dirham ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, pada tahun 1 Hijriyah, dan kemudian ditegakkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab pada tahun 18 Hijriyah. Di masa khalifah Umar dan Usman,mata uang telah pula dicetak dengan mengikuti gaya dirham Persia, dengan perubahan pada tulisan yang tercantum di mata uang tersebut dengan tulisan Arab. 


Mata uang khilafah Islam yang mempunyai ciri khusus, baru dicetak pada masa pemerintahan Imam Ali r.a. Namun sayang, peredarannya sangat terbatas, karena kondisi politik ketika itu amat tidak stabil. Kosentrasi khalifah saat itu lebih terpokus pada persoalan politik yang kacau seperti perang unta dan perang siffin.


Maka kembali pada aturan Islam, adalah solusi tepat mengakhiri beredarnya uang palsu. Menggantinya dengan dinar dan dirham, sebagaiamana yang pernah diberlakukan pada saat Islam diterapkan di muka bumi.



Wallahu 'alam



*Muslimah Revowriter Cirebon






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak