Oleh : Asma’ul Chusnah,S.Pd ( Komunitas Peduli Generasi)
Kasus pelecehan seksual tak ada habisnya. Bahkan korbannya masih muda saja. Mereka adalah anak-anak tak berdosa. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu bocah berumur 7 tahun murid SD di Tapung, Riau yang masa depannya harus ternoda. Dia menjadi korban dari perbuatan pemerkosaan. Mirisnya pelaku bukan cuman satu, tetapi tiga sekaligus dan masih menduduki bangku Sekolah Menenggah Pertama(SMP). (tribun.news).
Begitupula yang dialami bocah berusia 9 tahun di Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia yang diperkosa oleh orang tak dikenal.
Akar Masalah
Ironis memang, sudah banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan tersebut adalah buah dari gaul bebas. Sekulerisme yang mengagungkan kebebasan berprilaku, memberikan kebebasan yang seluas-luasnya pada pemenuhan hak dan kepentingan individu. Kebebasan individu harus ditegakkan karena menurutnya itulah hak mereka. Tidak peduli kendati itu harus melanggar tuntunan agama. Dilain sisi negara seakan lepas tangan dan hanya menyerahkan kepengurusan pergaulan kepada orang tua saja. Tetapi tidak melihat akar masalah sesungguhnya, yaitu legalnya gaul bebas, beredarnya film porno yang tak terbendung, miras. Padahal sejatinya masalah ini merupakan masalah sistemik, yang mana orang tua, masyarakat, dan negara memiliki andil untuk menyelesaikannya.
Solusi Islam
Islam memiliki syariat yang mengatur seluruh aspek kehiduan. Dengan syariat tersebut manusia akan terjaga kehormatannya. Adapun penjagaan syariat Islam terhadap pergaulan manusia adalah sebagai berikut: pertama, perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…(TQS.An-Nur 31).
Hai nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi Maha Penyayang.(T.QS. Al-ahzab 59).
Kedua, Larangan Berkhalwat (berduaan) bagi yang Bukan Mahrom. Khalwat hukumnya haram berdasarkan hadist: “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaiton menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”.(HR.Ahmad1/18,Ibnu Hibban[Lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436]).
Ketiga, Perintah Menikah bagi yang sudah Baligh dan mampu. Sedangkan yang belum mampu Allah perintahkan untuk Berpuasa. Telah Bersabda Rasulullah SAW,Kepada Kami: “Hai Golongan orang-orang muda,siapa-siapa dari kamu mampu berkeluarga, hendaklah dia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu, hendaklah ia bersaum, sebab ia dapat mengendalikanmu.”(Mutafaq ‘Alayhi).
Negara pun berupaya dengan keras menutup segala pintu-pintu kemaksiatan yang dapat menyebabkan naiknya syahwat para lelaki dengan meblokade situs-situs porno, dan menghentikan peredaran miras yang merupakan salah satu akar dari masalah pelecehan seksual. Wallahualam bisshawab.