Oleh : Eka Aryanti
( Menulis Asyik Cilacap )
Bahan pokok mahal, Kemendag mengatakan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi di awal bulan Ramadhan ini dipicu oleh kenaikan permintaan dari konsumen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Tjahaya Widayanti menjelaskan kenaikan permintaan ini dimanfaatkan oleh beberapa pedagang untuk mengerek harga bahan pokok.
"Awal puasa dianggap permintaan naik dan pedagang menaikkan yang sebetulnya tidak ada alasan," katanya, Jum'at (10/5).
Disisi lain, kenaikkan harga bahan pokok juga disebabkan oleh kelangkaan pasokan bahan pokok di pasar sehingga tidak mampu memenuhi permintaan konsumen. Contoh kelangkaan terjadi pada bawang putih. Kelangkaan tersebut membuat harga bawang putih melonjak tinggi hingga menyentuh Rp.80 ribu per Kilogram (Kg) di pasar tradisional.
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190510203403-92-393905/bahan-pokok-mahal-kemdag-salahkan-pedagang
Mematok Harga
Harga adalah hasil pertukaran antara uang dengan barang. Secara alami, harga ini ditentukan oleh Supplay and Demand (penawaran dan permintaan). Karena itu, jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah, sedangkan permintaannya sedikit, maka harga akan turun. Jika barang yang ditawarkan jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya besar, maka harga akan naik.
Dengan demikian, harga akan mengikuti hukum pasar. Karena, hukum pasar tersebut ditentukan oleh faktor Supplay and Demand, maka untuk menjaga stabilitas harga di pasar, faktor yang harus diperhatikan oleh negara adalah faktor Supplay and Demand ini. Keseimbangan antara Supplay and Demand harus selalu diperhatikan oleh negara, sehingga harga tersebut benar-benar stabil.
Ketika harga barang naik, orang berpikir sederhana, agar tidak naik, maka pemerintah harus turun tangan, mematok harga, pandangan ini sepintas benar, meski faktanya tidak. Dengan mematok harga, memang harga bisa stabil pada waktu tertentu, tetapi cara ini justru menyebabkan terjadinya inflasi. Karena, diakui atau tidak, pematokan harga ini mengurangi daya beli mata uang.
Bagaimana Islam memandang ?
Islam adalah agama yang mengatur hubungan kita Allah, kita dengan diri kita dan kita dengan sesamanya. Dalam mengatasi stabilitas harga pangan, Islam telah mengharamkan negara untuk mematok harga. Harga, justru oleh Islam dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, Supplay and Demand. Ketika zaman Nabi, saat harga barang-barang naik, para sahabat datang kepada Nabi Muhammad Saw meminta agar harga-harga tersebut dipatok, supaya bisa terjangkau.
Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi Muhammad Saw seraya bersabda, "Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi rezeki, dan Mematok harga." (HR Ahmad dari Anas). Dengan demikian, Nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme Supplay and Demand di pasar.
Wallahu a'lam bishawab