Saat Lubang Tak Tertambal

Oleh: Chezo (Aktivis BMI Community Cirebon)


Sejumlah ruas jalan yang ada di Cirebon setelah musim penghujan mengalami kerusakan dimana jenis kerusakan diantaranya yaitu berlubang dan aspal yang mengelupas. Kondisi ini pun tentunya dikeluhkan oleh para pengendara, karena mereka merasa terancam keselamatannya. Dari Data Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), sedikitnya terdapat 242 lubang di seluruh ruas jalan. Itu termasuk jalan beton di ruas Katiasa-Angkasa dan Penggung Raya. Kerusakan yang cukup parah juga terlihat di Jalan Ciremai Raya, terutama di depan pertokoan Citraland, perempatan Permata Harjamukti dan sekitarnya. Di kawasan ini, kerusakan tak kunjung diperbaiki selama setahun lebih.


Kerusakan jalan juga ada di Jalan Terusan Pemuda yang bahkan terlihat merata di sisi kiri dan kanan jalan tersebut. Terhitung sebanyak 13 titik kerusakan sisi kiri menuju arah Jalan Brigjen Dharsono dan 15 titik di sisi kanan. Salah satu yang cukup mengkhawatirkan berada di lajur menuju Jalan Binawan I, karena terdapat aspal yang mengelupas dengan panjang hampir 2 meter.


Kerusakan juga ada di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dimana terdapat sedikitnya 18 lubang dan beberapa bagian terlihat aspal yang mengelupas. Padahal, ruas jalan ini baru saja mendapatkan penambahan layer dengan aspal hot mix yang proyeknya berakhir akhir tahun lalu. Setiap tahunnya, jalan ini juga selalu mendapatkan kucuran dana untuk perbaikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Perbaikan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo bahkan selalu dilakukan dalam tiga tahun terakhir. 


Dari survei yang dilakukan Bidang Bina Marga, kerusakan jalan di Kota Cirebon ada di level 5-10. Dari total panjang ruas jalan, 10 persen diantaranya dalam keadaan rusak. Itu termasuk jalan protokol. Namun, ketersediaan anggaran menjadi kendala dalam perbaikan.


Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon Hanry David mengatakan, anggaran pemeliharaan setiap triwulan hanya Rp75 juta. Itu berlaku untuk semua jenis jalan, mulai yang beraspal hingga beton. idealnya anggaran pemeliharaan jalan setiap triwulan Rp1 miliar. Anggaran ini rasional karena tingkat kerusakaannya bervariasi. Termasuk  jalan beton yang pemeliharaan jalannya berbeda dengan aspal. “Masih kurang. Apalagi kerusakan paling banyak di daerah selatan,” ujarnya. (radarcirebon.com/16/05/2019)


Aspal sebenarnya paling rentan oleh air. Maka jika air hujan tidak bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan tergenang untuk beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang. Di Indonesia pembangunan dan perawatan jalan sarat korupsi, akibatnya kualitas aspalnya buruk dan kadang tidak ada saluran airnya. Sehingga sudah dapat dipastikan jalan-jalan akan cepat hancur saat musim hujan datang.


Islam sesungguhnya merupakan agama paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pemerintahan. Dalam pandangan Islam, korupsi disebut dengan perbuatan khianat dan orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang.


Saking beratnya amanah sebagai penguasa pun menimbulkan kekhawatiran meski hanya persoalan jalan berlubang. Sebagaimana diceritakan dalam sejarah khalifah Umar bin Al-Khaththab tatkala beliau menjadi kepala Negara, beliau pernah berujar : “Seandainya, ada seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta’ala, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’."


Korupsi yang ada pun bisa diminimalisir oleh negara yang menerapkan sistem Islam karena pada koruptor akan diterapkan sanski ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sansinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati bergantung berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).


Sayangnya ketegasan hakim dengan pemberian sanksi tersebut tak bisa diharapkan untuk diterapkan dalam sistem demokrasi saat ini karena korupsi juga merajalela hingga ke wilayah hukum. Hanya dalam negara Khilafah sajalah sanksi tersebut bisa diterapkan. Maka sudah selayaknya kita memperjuangkan kembali tegaknya Khilafah di muka bumi ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak