Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Proses pemilu yang begitu panjang membuat korban dari jajaran KPU dan Bawaslu terus berjatuhan. Hingga kemarin (26/4), sudah 326 petugas pemilu yang meninggal dunia. Perinciannya, 253 korban berasal dari jajaran KPU, 55 dari unsur Bawaslu, dan 18 personel Polri (JawaPos, 1 Mei 2019).
Yang memprihatinkan, berdasar laporan yang diterima KPU, salah seorang korban bernama Alhat Supawi, 32, meninggal karena bunuh diri. Alhat adalah petugas KPPS yang bertugas mengisi formulir C1 sebanyak 86 rangkap.
Menurut laporan istrinya, Alhat tidak tahan dengan beban pekerjaan yang begitu berat. Pekerjaan sehari semalam itu membuat dia kelelahan dan berujung stres. Alhat begitu khawatir jika di antara 86 formulir C1 tersebut ada kesalahan mengisi. Dalam kondisi itulah, dia meminum racun hingga meninggal.
Selain Alhat, ada 307 petugas penyelenggara pemilu lainnya yang meninggal dunia. Itu diketahui berdasar data yang didapat Jawa Pos dari KPU dan Bawaslu hingga kemarin. Mereka meninggal dalam dedikasi untuk mengawal proses demokrasi Indonesia lewat pemilu serentak.
Dari jajaran KPU, yang meninggal tersebar di 27 provinsi. Yang paling banyak terdapat di Jawa Timur dengan 62 orang, Jawa Barat (61), dan Jawa Tengah (31). Diperkirakan, sebagian besar di antara ratusan orang itu berusia di atas 40 tahun.
Penyebabnya bermacam-macam. Berdasar laporan KPU provinsi masing-masing, penyebab terbanyak adalah kelelahan. Urutan kedua adalah kecelakaan. Ada pula dua orang yang meninggal karena bunuh diri. Selain Alhat, satu orang lagi dari Provinsi DIJ yang dilaporkan bunuh diri adalah Tugiman. Pria 52 tahun itu adalah ketua KPPS TPS 21 Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
Di sisi lain, upaya KPU untuk meringankan duka keluarga petugas pemilu yang meninggal membuahkan hasil. Kemenkeu tidak hanya menyetujui pemberian santunan lewat anggaran penyelenggaraan pemilu. Tapi juga menyetujui besaran nilai santunan yang akan diberikan kepada para pahlawan demokrasi itu.
Kepastian tersebut disampaikan Sekjen KPU Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin sore. Dia menjelaskan, Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani SK untuk standar biaya masukan lainnya (SBML) yang diusulkan KPU. SBML itu menjadi dasar pemberian santunan kepada para penyelenggara pemilu, baik yang gugur maupun sakit. “Kami sangat berduka sekaligus berterima kasih atas pengorbanan dan pengabdian para penyelenggara pemilu di seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya.
Menurut Arif, para penyelenggara di bawah telah bekerja penuh dedikasi dalam mengawal demokrasi di Indonesia melalui pemilu. Kendati belum mendapatkan SK penetapan SBML, sudah bisa dipastikan nilainya sesuai dengan usulan KPU. Yakni, Rp 36 juta akan diberikan untuk para petugas yang meninggal dan Rp 8-30 juta bagi mereka yang cacat atau sakit. “KPU akan menyiapkan alokasi anggaran untuk santunan sebesar Rp 40 sampai 50 miliar,” lanjutnya.
Sembari menunggu SK, secara bersamaan KPU menyiapkan petunjuk teknis pembayaran santunan beserta penyiapan anggarannya. Penyiapan anggaran itu juga berlanjut pada direvisinya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU. Sebab, sejak awal tidak ada alokasi anggaran untuk santunan petugas penyelenggara pemilu.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengaku sedih setiap membicarakan jajarannya yang meninggal dalam tugas. “Sikap terbaik kita saat ini adalah mendoakan sambil melanjutkan tugas mereka,” tuturnya.
Bawaslu juga berupaya meringankan duka keluarga yang ditinggalkan melalui pemberian santunan. “Ada yang sifatnya resmi dari negara. Nanti juga di semua jajaran kami akan menggalang dana,” lanjut pria asal Sidoarjo itu.
Sementara itu, jajaran Polri yang meninggal saat mengawal pemilu kini bertambah menjadi 18 orang. ”Mereka meninggal karena kelelahan,” jelas Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Dia menuturkan, ada beberapa personel yang kondisinya drop dan mengalami gagal jantung. Saat dilarikan ke rumah sakit, mereka telah meninggal. ”Ini karena lamanya menjaga pemilu, mulai pencoblosan hingga penghitungan suara,” paparnya.
Menurut dia, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 800-an ribu tidak sebanding dengan jumlah personel Polri yang hanya 271 ribu orang. ”Mau pakai sistem sif saat di TPS juga tidak memungkinkan,” katanya.
Pada bagian lain, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebutkan, kementeriannya telah diminta mengawal kesehatan petugas TPS. Permintaan itu datang pasca banyaknya insiden petugas pemilu yang meninggal. ”Kami sudah membantu setelah diminta. Sebelumnya tidak bisa,” ujarnya.
Kisruh Pemilu 2019 membuktikan bahwa rakyat tidak bisa berharap bahwa pemilu benar-benar menjadi sarana untuk melakukan perubahan (sekalipun hanya merubah rezim). Demokrasi hanya akan berpihak pada penguasa yang akan melanggengkan penjajahan sistemisnya dalam segala aspek politik, ekonomi maupun sosial budaya.
Hipokritnya demokrasi itu karena jargon 'dari-oleh-untuk rakyat' tidak pernah benar2 terbukti. padahal yg dipakai uang rakyat, tenaga rakyat tapi pemilu hanya sebagai sarana bagi korporasi dan rezim untuk menguasai rakyat.
Pemilihan pemimpin dalam demokrasi berbiaya mahal, rentan kecurangan (menghalalkan segala cara) bahkan menimbulkan korban.
Pemimpin dalam demokrasi menerapkan aturan buatan manusia, memimpin secara berkala (5 tahun maksimal 2 periode), dan menerapkan pembagian kekuasaan (trias politica produk Montesque).
Pemilihan Pemimpin dalam Islam
Negara Khilafah adalah Khalifah itu sendiri. Karena itu, kekuasaan di dalam Negara Khilafah berbeda dengan kekuasaan dalam negara-negara lain. Maka, negara Khilafah tidak mengenal pembagian kekuasaan (sparating of power), sebagaimana yang diperkenalkan oleh Montesque dalam sistem negara Demokrasi. Meski demikian, kekuasaan dalam sistem pemerintahan Islam tetap di tangan rakyat. Khalifah yang berkuasa dalam Negara Khilafah juga tidak akan bisa berkuasa, jika tidak mendapatkan mandat dari rakyat.
Hanya saja, meski Khalifah memerintah karena mandat dari rakyat, yang diperoleh melalui bai’at in’iqad yang diberikan kepadanya, namun rakyat bukan majikan Khalifah. Sebaliknya, Khalifah juga buruh rakyat. Sebab, akad antara rakyat dengan Khalifah bukanlah akad ijarah, melainkan akad untuk memerintah rakyat dengan hukum Allah. Karena itu, selama Khalifah tidak melakukan penyimpangan terhadap hukum syara’, maka dia tidak boleh diberhentikan. Bahkan, kalaupun melakukan penyimpangan, dan harus diberhentikan, maka yang berhak memberhentikan bukanlah rakyat, tetapi Mahkamah Mazalim.
Karena itu, sekalipun rakyat juga mempunyai representasi, baik dalam Majelis Wilayah maupun Majelis Umat, tetapi mereka tetap tidak mempunyai hak untuk memberhentikan Khalifah. Selain itu, representasi rakyat ini juga tidak mempunyai hak legislasi, seperti dalam sistem Demokrasi, sebagaimana konsep sparating of power-nya Montesque, yang memberikan mereka kekuasaan legislasi. Karena kekuasaan dalam Islam sepenuhnya di tangan Khalifah, dan dialah satu-satunya yang mempunyai hak legislasi. Dengan begitu, representasi rakyat ini hanya mempunyai hak dalam check and balance.
Pemilu Majelis Umat
Meski posisi Majelis Umat bukan sebagai legislatif, tetapi mereka tetap merupakan wakil rakyat, dalam konteks syura (memberi masukan) bagi yang Muslim, dan syakwa (komplain) bagi yang non-Muslim. Karena itu, anggota Majelis Umat ini terdiri dari pria, wanita, Muslim dan non-Muslim. Sebagai wakil rakyat, maka mereka harus dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk atau diangkat. Mereka mencerminkan dua: Pertama, sebagai leader di dalam komunitasnya. Kedua, sebagai representasi.
Sebelum dilakukan Pemilu Majelis Umat, terlebih dahulu akan diadakan Pemilu Majelis Wilayah. Majelis Wilayah ini dibentuk dengan dua tujuan:
Pertama, memberikan informasi yang dibutuhkan wali (kepala daerah tingkat I) tentang fakta dan berbagai kebutuhan wilayahnya. Semuanya ini untuk membantu wali dalam menjalankan tugasnya sehingga bisa mewujudkan kehidupan yang aman, makmur dan sejahtera bagi penduduk di wilayahnya.
Kedua, menyampaikan sikap, baik yang mencerminkan kerelaan atau komplain terhadap kekuasaan wali.
Dengan demikian, fakta Majelis Wilayah ini adalah fakta administratif untuk membantu wali, dengan memberikan guidance kepadanya tentang fakta wilayah, kerelaan dan komplain terhadapnya. Namun, Majelis Wilayah ini tidak mempunyai kewenangan lain, sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Umat.
Pemilihan Majelis Umat didahului dengan pemilihan Majelis Wilayah, yang mewakili seluruh wilayah yang berada di dalam Negara Khilafah. Mereka yang terpilih dalam Majelis Wilayah ini kemudian memilih anggota Majelis Umat di antara mereka. Dengan demikian, pemilihan Majelis Wilayah dilakukan oleh rakyat secara langsung, sedangkan Majelis Umat dipilih oleh Majelis Wilayah.
Anggota Majelis Wilayah yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi anggata Mejelis Umat. Jika suaranya sama, maka bisa dipilih ulang. Demikian seterusnya, hingga terpilihlah jumlah anggota Majelis Umat yang dibutuhkan. Masa jabatan mereka sama dengan masa jabatan Majelis Wilayah. Karena permulaan dan akhirnya bersamaan. Khalifah bisa menetapkan, masa jabatan mereka dalam UU Pemilu, selama 5 tahun, atau lebih. Semuanya diserahkan kepada tabanni Khalifah.
Tiap Muslim maupun non-Muslim, baik pria maupun wanita, yang berakal dan baligh mempunyai hal untuk dipilih dan memilih anggota Majelis Umat. Meski antara Muslim dan non-Muslim mempunyai hak yang berbeda. Bagi anggota Majelis Umat yang Muslim mempunyai hak syura dan masyura, yaitu menyatakan pandangan tentang hukum syara’, strategi, konsep dan aksi tertentu. Sementara bagi yang non-Muslim hanya mempunyai hak dalam menyatakan pendapat tentang kesalahan pelaksanaan hukum Islam terhadap mereka, tentang kezaliman dan komplain. Tidak lebih dari itu.
Pemilihan Khalifah
Dalam kondisi terjadinya kekosongan kekuasaan, dimana Khalifah meninggal dunia, diberhentikan oleh Mahkamah Mazalim atau dinyatakan batal kekuasaannya, karena murtad atau yang lain, maka nama-nama calon Khalifah yang telah diseleksi oleh Mahkamah Mazalim, dan dinyatakan layak, karena memenuhi syarat: Laki-laki, Muslim, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu, diserahkan kepada Majelis Umat.
Majelis Umat segera menentukan dari sejumlah nama tersebut untuk ditetapkan sebagai calon Khalifah. Bisa berjumlah enam, sebagaimana yang ditetapkan pada zaman ‘Umar, atau dua, sebagaimana pada zaman Abu Bakar. Keputusan Majelis Umat dalam pembatasan calon Khalifah ini bersifat mengikat, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan calon lain, selain calon yang ditetapkan oleh Majelis Umat ini.
Baik Mahkamah Mazalim maupun Majelis Umat, dalam hal ini akan bekerja siang dan malam dalam rentang waktu 2 hari 3 malam. Mahkamah Mazalim dalam hal ini bertugas melakukan verifikasi calon-calon Khalifah, tentang kelayakan mereka; apakah mereka memenuhi syarat in’iqad di atas atau tidak. Setelah diverifikasi, maka mereka yang dinyatakan lolos oleh MahkamahMazalim diserahkan kepada Majelis Umat.
Selanjutnya, Majelis Umat akan melakukan musyawarah untuk menapis mereka yang memenuhi kualifikasi. Pertama, hasil keputusan Majelis Umat akan menetapkan 6 nama calon. Kedua, dari keenam calon itu kemudian digodok lagi hingga tinggal 2 nama saja. Ini seperti yang dilakukan oleh ‘Umar dengan menetapkan 6 orang ahli syura, kemudian setelah itu mengerucut pada dua orang, yaitu ‘Ali dan ‘Utsman.
Perlu dicatat, pengangkatan Khalifah ini hukumnya fardhu kifayah, sehingga tidak mesti dipilih langsung oleh rakyat. Jika kemudian ditetapkan, bahwa Majelis Umat yang akan memilih dan mengangkatnya, maka kifayah ini pun terpenuhi. Jika kifayah ini dianggap terpenuhi, maka Khalifah bisa dibai’at dengan bai’at in’iqad. Setelah itu, baru seluruh rakyat wajib memba’atnya dengan bai’at tha’ah.
Gambaran dan mekanisme di atas berlaku jika Khilafah sudah ada, dan Khalifah meninggal, berhenti atau dinyatakan batal. Namun, ini akan berbeda jika Khilafah belum ada, dan kaum Muslim belum mempunyai seorang Khalifah, dimana bai’at belum ada di atas pundak mereka.
Dalam kondisi sekarang, ketika Khilafah belum ada, maka solusi untuk mengangkat seorang Khalifah tentu bukan melalui Pemilu. Karena pemilu bukanlah metode baku dalam mendirikan Khilafah. Juga bukan metode untuk mengangkat Khalifah. Namun, ini hanyalah uslub. Bisa digunakan, dan bisa juga tidak, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Islam telah menetapkan, bahwa metode baku untuk mendapatkan kekuasaan adalah thalab an-nushrah. Sedangkan metode baku untuk mengangkat Khalifah adalah bai’at. Meski dalam praktiknya, bisa saja dengan menggunakan uslub pemilu.
Karena itu, mengerahkan seluruh potensi untuk melakukan uslub yang mubah, namun meninggalkan metode baku yang wajib, yaitu thalab an-nushrah dan bai’at, jelas tidak tepat. Meski harus dicatat, bahwa thalab an-nushrah tidak akan didapatkan begitu saja, tanpa proses dakwah dan adanya jamaah (partai politik Islam idelogis) yang mengembannya. [Tri S].