Oleh: Ilmi Mumtahanah
(Pena Muslimah Konawe)
KPK menangkap anggota Komisi VI DPR sekaligus calon legislatif (caleg) dapil Jawa Tengah II, Bowo Sidik Pangarso, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebagai barang bukti, KPK mengamankan uang total Rp8 miliar pecahan Rp20 dan Rp50 yang dikemas dalam 400 ribu amplop dan dimasukkan ke dalam 84 kardus besar. Uang itu akan digunakan Bowo sebagai 'serangan fajar', berhubung dirinya mencalon anggota DPR di Pemilu 2019. Adapun sumber uang tersebut disinyalir merupakan bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima Bowo.
Ini merupakan salah satu bukti bahwa negara kita rawan praktik politik uang. Bagaimana tidak, untuk ikut pemilihan, tak jarang para bakal calon itu merogoh kocek sangat dalam. Ya, mahar politik dalam demokrasi memang mahal. Itu sudah menjadi rahasia umum. Sehingga, seyogianya pemerintah juga menyoroti praktik kotor ini, bukan semata menghukumi sumber uang suap yang didapatkan sebagai 'serangan fajar'. Wallahu a’lam.