Oleh : Siti Hajar, S.Pd. SD
(Member AMK Regional Bima)
Money politik atau politik uang marak terjadi di setiap pemilihan umum, Pilpres, pilgub dan pileg hingga pemilihan kepala desa. Menjelang Pemilu 17 April kemarin misalnya, polisi mengamankan
satu mobil yang membawa uang senilai Rp 1,075 miliar dan sejumlah atribut salah satu partai peserta pemilu di Lamongan, Jawa Timur, Senin (15/4/2019).
Di Nias, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang calon anggota legislatif DPRD Sumatera Utara (Sumut) salah satu partai yang juga diduga melakukan politik uang saat masa tenang. Hal yang sama pun dilakukan oleh wakil bupati (wabup) Padanglawas yang juga merupakan politisi dari salah satu partai atas dugaan praktik politik uang untuk memenangkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara (kompas.com, 16/4/2019).
Fakta di atas hanyalah sebagian kecil dari apa yang terjadi saat ini. Dan ini sudah cukup membuktikan betapa buruknya sistem buatan manusia yakni sistem Demokrasi yang berasaskan sekulerisme, pemisahan urusan agama dengan negara. Demokrasi membuka jalan bagi siapapun yang ingin berkuasa untuk menghalalkan segala cara. Untuk menduduki kursi kekuasaan, seseorang harus mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh peneliti psikolog politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, mendapatkan keterpilihan seorang calon ditentukan oleh tiga hal: diketahui, dikenal, dan disukai. Jika ketiga hal itu tidak dimiliki oleh seorang calon, maka politik uang menjadi cara jitu untuk memperoleh suara terbanyak. Politik uang bisa dengan berbagai bentuk misalnya pembagian amplop, sembako, perbaiki jalan, tempat ibadah dan lain-lain.
Namun, saat menduduki kursi kekuasaan, suatu hal yang mungkin akan dilakukan agar bisa mengembalikan modal yang digunakan saat pencalonan. Apalgi mahar politik Demokrasi sangat mahal. Maka, penyalahgunaan kekuasaan akan dilakukan. Misalnya membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan pihak-pihak tertentu yang berada di belakangnya. Sementara rakyat yang memilihnya dibiarkan menderita.
Begitulah sistem Demokrasi, politik uang sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan.
Politik Dalam Islam
Politik dalam Islam dibangun berdasarkan sikap takwa kepada Allah SWT. Kekuasaan adalah amanah dari Allah SWT yang harus diatur berdasarkan hukum Allah kemudian akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT atas apa-apa yang dipimpinya. Islam mengharamkan bagi siapa saja yang berbuat curang dan money politik untuk menyogok para pemilih sehingga seseorang dapat berkuasa dari hasil kecurangannya. Dalam hadis dikatakan bahwa :
"Rasulullah SAW bersabda : laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap" (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Berdasarkan hadis tersebut maka haram hukumnya bagi pemberi suap maupun bagi pihak yang menerima suap. Terlebih lagi, suap yang diberikan ini adalah suap untuk menuntut yang batil. Karena dalam sistem demokrasi saat ini seorang anggota legislatif akan melakukan kebatilan di parlemen, yaitu menjalankan tugas legislasi dengan menyusun Rancangan undang-undang yang bukan dari Syariah Islam.
Wallahu a’lam bishowwab...