Oleh: Vio Ani Suwarni
Menikah adalah ibadah yang paling Indah. Karena dengan menikah segala interaksi laki-laki dan perempuan yang belum mahram bisa menjadi halal dan berpahala. Akan tetapi, alih-alih mendapatkan izin orang tua untuk menikah di usia yang masih belia. Di zaman now ini banyak orang tua yang tidak menyukai anaknya menikah dengan alasan masih belum cukup umur dan berbagai alasan lainnya.
Ketika argumen ini digelontorkan kepada masyarakat, yang terjadi hanyalah keadaan yang sangat memprihatinkan. Yakni banyaknya remaja yang terjerumus pada aktivitas pacaran, seks bebas, perzinaan dan pergaulan lainnya yang menjerumuskan kepada kemaksiatan. Dengan dalih belum siap untuk menikah jadi ya udah kita pendekatan dulu aja. Tapi hati-hati ya jangan sampai kebablasan.
Kita tidak bisa memungkiri bahwa anak perempuan akan lebih cepat baligh dari pada anak laki-laki. Apa lagi didukung dengan perubahan zaman yang bisa kita lihat sendiri, anak SD saja sudah main cinta-cintaan, miris sekali bukan. Secara otomatis gharizah nau (naluri berkasih sayang) tetap saja harus dipenuhi. Terkecuali kita bisa berpuasa terlebih dahulu.
Rasulullah صلي الله عليه وسلم mengarahkan anjuran dan motivasi untuk menikah ini kepada para seluruh umatnya, khususnya para pemuda. “Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa,” demikian sabda Beliau صلي الله عليه وسلم. Berikut ini hadits tentang perintah bagi generasi muda untuk segera menikah yang dinukil dari kitab “Syarah Bulughul Maram” karya Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany رحمه اللة.
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaq Alaihi].
Maka tidak heran banyak juga para pemuda yang sudah faham Islam ataupun yang sedang berhijrah. Lebih memilih menikah dari pada beraktivitas yang tidak seharusnya. Karena Islam itu tidak memberatkan kok, justru Islam itu memudahkan umatnya dalam segala hal. Akan tetapi masih saja ada beberapa pihak yang tidak menyetujui hukum Allah ini, padahal Allah itu yang paling mengerti umatnya loh.
Palangkaraya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalimantan Tengah (Kalteng) Rian Tangkudung menilai pernikahan anak usia dini berkorelasi terhadap perceraian karena ketidakmatangan memasuki dan membina suatu keluarga.
Ia juga mengatakan, pernikahan dini dapat menyebabkan anak yang dilahirkan cacat karena alat reproduksi calon ibu belum sempurna, hal itu sekaligus meningkatkan risiko kematian ibu pada saat melahirkan.
Selain itu, meskipun ibu dan bayi selamat dalam proses persalinan, namun kondisi psikologis ibu yang masih anak-anak belum siap untuk mendidik anak mereka sendiri menjadi orang dewasa yang berkualitas.
Alasan inilah yang membuat perubahan UU pernikahan. Jakarta, NU Online Anggota Komnas Perempuan, Masruchah merekomendasikan agar batas minimal usia pernikahan perempuan ditetapkan berdasarkan kematangan kesehatan reproduksi.
"Usia ideal perempuan menikah adalah setelah matang kesehatan reproduksinya, yakni 20 tahun. Tetapi untuk mempertimbangkan kesetaraan usia perkawinan dengan laki-laki adalah 19 tahun," ujar Masruchah pada NU Online, Sabtu (6/12).
Usulan itu disampaikan berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan mengenai usia perkawinan perempuan. Hingga saat ini batas usia kawin perempuan dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan adalah 16 tahun. Padahal usia 16 masih masuk dalam kategori anak.
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak bisa menimbulkan polemik.
"Putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan MUI akan membentuk sebuah tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut dan pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif.
Zainut mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam.
UU tersebut, kata dia, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam.
"Sehingga kami mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya," kata dia.
Tentu saja menikah jangan sampai hanya sekedar menikah. Tapi sudah siap secara lahir dan batin, ilmu yang mumpuni dan izin dari semua pihak. Sehingga dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawahdah dan warahmah.
Wallahu a'lam Bishowab