Permasalahan Penambangan Batubara

Anita Korilina, Cileunyi Kabupaten Bandung

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam dari pulau Sumatera hingga Papua. Potensi kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tentunya berbeda-beda. Selain kaya kualitas sumber daya alam, mineral Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Karena kekayaan alam sumber daya mineral belum dimanfaatkan secara maksimal cadangan mineral di negeri ini pun berlimpah. 

Dua pulau di Indonesia memiliki kandungan batubara terbesar adalah Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mempunyai 12 miliar ton untuk cadangan terbukti dan 55 miliar ton cadangan terkira, sedangkan Kalimantan cadangan batubara terbukti 19 miliar ton dan terkira 68 miliar ton. Selain batu bara, Indonesia masih menyimpan cadangan mineral lain. Jika kekayaan sumber daya energi dan mineral di Indonesia ini dapat dikelola dan diolah dengan baik, negeri ini tentunya mampu menjadi negara yang kaya raya dan mandiri.

      Batubara dibawa melalui sungai besar dan laut menuju berbagai tempat. Ada untuk diekspor, ada untuk PLTU, buat pembakaran pabrik semen,  nikel, dan lain-lain. Di PLTU,  batubara dibakar untuk menjalankan turbin hingga menghasilkan listrik yang mengalir ke rumah-rumah warga.

      Masalah muncul mula-mula dari pertambangan batubara. Banyak konsesi batubara yang dimiliki perusahaan berada dekat pemukiman maupun lahan pertanian warga. Praktis ia mengambil lahan pertanian dan perkebunan, serta tempat hidup warga,  seperti terjadi di Kota Samarinda, KalimantanTimur.

      Hidup bertetangga dengan tambang batubara, memuncul banyak masalah, dari air bersih langka bahkan tercemar, lumpur cemari sawah, wilayah pertanian kurang produktif sampai polusi udara karena debu lalu lintas pengangkutan batubara.

     Selain lahan pertanian hilang, lubang tambang yang menganga bahkan ada yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan, menyebabkan setidaknya 32 orang, kebanyakan anak-anak meninggal dunia. Di lubang bekas tambang itu, tak ada batas. Plang dan larangan memasuki lubang bekas tambang pun tak ada. Anak-anak dengan pemukiman tak jauh dari sana, ada yang jatuh maupun tenggelam di ‘danau’ bekas tambang batubara. Di Sanga-sanga, Kalimantan Timur, pada November 2018, rumah warga dan jalan aspal ambles karena aktivitas tambang batubara kurang 500 meter dari pemukiman.

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum.

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. 

Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.[]

Wallahu a'lam bish shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak