Oleh: Anis Miskiyyah
(Penulis dan Pemerhati Pendidikan Generasi)
Dilansir dari portal Detik.com bahwa 19 anak di Garut kecanduan seks menyimpang setelah menonton video porno di gawai. Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat menyebutkan bahwa kecanduan ini akibat kurangnya pengawasan orang tua kepada anaknya ketika menggunakan gawai (https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-4523698/19-bocah-garut-kecanduan-seks-komnas-pa-ortu-kurang-pengawasan).
Kejadian penyimpangan seks pada anak di Garut ini sesungguhnya hanyalah satu dari sekian banyak masalah yang menimpa anak-anak kaum Muslim. Penyebabnya tidak hanya karena kurangnya pengawasan orang tua, tapi juga karena kurangnya kontrol masyarakat, dan penerapan sistem demokrasi-liberalisme di negeri ini.
Solusi tuntas masalah ini hanyalah dengan mengubah sistem yang ada sekarang ini - yang merupakan akar berbagai macam permasalahan - dengan sistem Islam.
Islam memiliki solusi dalam mencegah dan mengatasi masalah penyimpangan seksual pada anak, yaitu:
1. Orang tua harus memahami bahwa dia mengemban tanggung jawab mendidik dan membentuk kepribadian Islam pada anak-anaknya. Oleh karena itu, para orang tua harus mengasuh, membina aqidah, dan mendidik sesuai dengan level usia anak.
Perlu diperhatikan, bahwa gawai saat ini ibarat dua sisi mata pisau, yang memiliki dampak positif dan juga negatif. Maka dari itu, sebaiknya orang tua memberikan kontrol pada anak, bahkan sebisa mungkin tidak memberikan gawai kepada anak usia di bawah 15 tahun.
Aturan Islam telah mengatur pergaulan sedemikian rupa agar interaksi dapat terjaga. Di antaranya, Islam mengatur agar orang tua memisahkan tempat tidur anak ketika anak sudah berusia 7 tahun.
Orang tua juga berkewajiban memilihkan sekolah bagi anak-anaknya di sekolah berbasis aqidah Islam yang dapat bersinergi antara orang tua dan sekolah dalam membentuk pribadi anak yang Islami.
2. Masyarakat juga harus punya kesadaran yang sama untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar dan sangat perhatian terhadap lingkungan agar aman serta kondusif sebagai tempat anak-anak tumbuh dan bermain.
3. Selanjutnya, negara menerapkan sistem Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Tidak memberi ruang bagi berkembangnya pornoaksi dan pornografi, seks menyimpang, narkoba, pergaulan bebas, dan sebagainya. Negara juga melakukan pengawasan terhadap berbagai media agar sesuai syariah, bahkan memberi sanksi keras terhadap media maupun individu yang melakukan dan menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan syariah Islam.
Wallahu'alam bishshowab.[]