PENDERITAAN DI BALIK KEKAYAAN INDONESIA

Oleh : Syifa Putri

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam dari pulau Sumatera hingga Papua. Potensi kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tentunya berbeda-beda. Selain kaya kualitas sumber daya alam, mineral Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Karena kekayaan alam sumber daya mineral belum dimanfaatkan secara maksimal cadangan mineral di negeri ini pun berlimpah.

Kekayaan akan sumber daya energi dan mineral di Indonesia tidak lepas dari kondisi geografis serta posisi Indonesia yang terletak di jalur gunung api dunia. Tidak hanya sebagai penunjang kehidupan, energi dan sumber daya mineral juga menjadi salah satu sektor utama dalam pembangunan bangsa.

Kekayaan sumber energi yang ada di seluruh penjuru nusantara menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk menjamin ketersediaan energi serta akses terhadap energi yang dapat dijangkau dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Akan tetapi masalah muncul dari hulu hingga hilir. Mula-mula dari pertambangan batubara. Banyak konsesi batubara yang dimiliki perusahaan berada dekat pemukiman maupun lahan pertanian warga. Praktis ia mengambil lahan pertanian dan perkebunan, serta tempat hidup warga,  seperti terjadi di Kota Samarinda, KalimantanTimur.

Hidup bertetangga dengan tambang batubara, akan muncul banyak masalah, dari air bersih langka bahkan tercemar,lumpur cemari sawah, wilayah pertanian kurang produktif sampai polusi udara karena debu lalu lintas pengangkutan batubara.

Selain lahan pertanian hilang, lubang tambang yang menganga bahkan ada yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan, menyebabkan setidaknya 32 orang, kebanyakan anak-anak meninggal dunia. Di lubang bekas tambang itu, tak ada batas. Plang dan larangan memasuki lubang bekas tambang pun tak ada. Anak-anak dengan pemukiman tak jauh dari sana, ada yang jatuh maupun tenggelam di ‘danau’ bekas tambang batubara.

Film dokumenter Sexy Killer  yang rilis 5 April 2019 menceritakan, industri batubara dari hulu ke hilir, dari pengerukan tambang, distribusi sampai penggunaan batubara buat PLTU yang menimbulkan banyak masalah lingkungan, sosial, ekonomi sampai kesehatan bagi masyarakat. Dokumenter merekam, penderitaan warga dampak hidup berdekatan dengan tambang maupun PLTU batubara.

Film ini bercerita tentang bagaimana produksi listrik dari industri batubara. Dari hulu hingga ke hilir, energi penyedia listrik ‘andalan’ ini menyebabkan penghancuran hidup rakyat dan lingkungan sekitar. Berbagai kepentingan bisnis juga tumpang tindih dengan kepentingan politik oleh orang-orang yang juga punya kedudukan penting di pemerintahan.

Sexy Killer, juga menyoroti, soal kepemilikan perusahaan-perusahaan tambang yang saling berkorelasi antara pejabat, pengusaha termasuk kandidat yang maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.

Seharusnya semua kekayaan alam ini dinikmati dan dikelola dengan baik. Tapi tidak, bahkan dimiliki oleh perseorangan dan pengelolalaannya pun tidak dikelola dengan benar. Dalam pemanfaatan sumberdaya alam, manusia tidak boleh serta merta memanfaatkan sesuai dengan keinginannya dan dimiliki secara individual. Dalam kenyataannya, sumberdaya alam dimiliki oleh pihak yang berkuasa dan yang mempunyai modal. Itulah yang terjadi di sistem yang dianut oleh banyak  negara saat ini., yang disebut sistem kapitalis.

Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh Khilafah kepemilikan barang dan jasa dikelompokan menjadi tiga: milik individu, milik umum dan milik negara.

Kepemilikan umum itu terdiri dari tiga kategori: Pertama, sarana umum yang diperlukan oleh seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Seperti sabda Rasulullah saw. " Kaum Muslim bersekutu (dalam kepemilikan), atas tiga hal : yaitu air, padang rumput dan api (HR al-Bukhari).

Air, padang rumput, dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan Rosulullah saw. untuk seluruh manusia.

Kedua, harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Seperti jalan umum yang dibuat untuk seluruh manusia, yang


bebas mereka lewati, dan tidak boleh dimiliki oleh seorang pun.

Ketiga, barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya tak terbatas, yaitu barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Hasil dari pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan harus dikelola oleh negara. Bisa juga negara menggaji tim ahli dalam pengelolaannya. Adapun barang yang jumlahnya sedikit dan sangat terbatas dapat digolongkan ke dalam milik pribadi.

Pengelolalaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara:  Pertama, pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dan lain-lain. bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Dalam konteks ini negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemadaratan bagi masyarakat. Kedua,  pemanfaatan di bawah pengelolalaan negara. Hal ini karena kekayaan milik umum. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat, karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, batubara dan barang tambang lainnya.

Namun demikian, proses tersebut sulit untuk dilakukan bahkan hampir mustahil selama ideologi kapitalisme berikut sistemnya masih diadopsi oleh pemerintah. Karena itu, ideologi dan sistem kapitalisme itu harus ditinggalkan. Selanjutnya negara ini harus segera mengambil dan menerapkan ideologi dan sistem Islam dengan syariahnya dalam naungan khilafah. Hanya dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi khilafah, sumberdaya alam ini bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dengan baik dan penuh keberkahan.[]

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak