Oleh Reni Tresnawati
Setelah presiden kedua (Soeharto) lengser, setelah kurang lebih 32 tahun memimpin Indonesia. Sejak itu setiap pemilihan pemimpin, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berkampanye ke seluruh rakyat, meminta untuk di pilih.
Untuk menarik perhatian dan simpati rakyat, calon pemimpin berlomba-lomba memberikan janji-janji dan harapan-harapan kepada rakyat. Untuk itu dana yang dikeluarkan untuk kampanye bukan dana yang sedikit. Mereka rela menjual kekayaan yang dimiliki dan berani berhutang kesana-kemari.
Tak peduli uang yang dipinjam itu halal atau haram yang penting bisa memenuhi target untuk kampanye. Menghalalkan segala cara. Dengan harapan jika dipilih dana yang sudah digelontorkan untuk kepentingan kampanye akan terbayar lunas, karena menjadi seorang pemimpin sangat menjanjikan mendapatkan penghasilan yang besar.
Namun akhir-akhir ini setiap Pemilihan Umum (Pemilu) saat mengangkat seorang pemimpin mengalami berbagai kendala. Kisruh Pemilu 2019 contohnya. Penyelenggaraan Pemilu 2019 secara serentak di sejumlah daerah mengalami kendala, mulai dari distribusi logistik, kekurangan surat suara hingga surat suara yang sudah tercoblos.
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketua KPU TUU, Paulinus Veka mengatakan ada kekurangan surat suara untuk surat suara preside dan anggota DPRD Kabupaten untuk daerah pemilihan. "Waktu memang sudah tinggal satu hari lagi, tetapi kami hanya bisa menunggu pengiriman logistik pengganti dari KPU RI", kata Paulus seperti dilansir Antara, 15 April 2019.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan terkait jumlah petugas KPPS yang tumbang dan sakit saat bertugas pada 17 April 2019. "Data yang diupdate pada senin 22/4/2019, pukul 16.15 wib menunjukkan 90 orang petugas meninggal, kemudian 37 orang sakit dan penyebabnya bervariasi", ungkap ketua KPU Arif Budiman di Kantor KPU Menteng Jakarta Pusat.
Laporan KPU memperlihatkan faktor kelelahan menjadi penyebab yang paling besar, petugas sakit. Selain itu, beberapa petugas mengalami typus dan stoke. Seperti dikutip kumparanNEW, 22 April 2019.
Pemilihan pemimpin dalam demokrasi menerapkan aturan buatan manusia. Maka dari itu sering terjadi perselisihan, perdebatan, dan perebutan kekuasaan, karena mereka menganggap aturan mereka yang paling benar.
Selepas pemilu pasti meninggalkan kekecewaan kepada rakyat, karena harapan dan janji dari calon pemimpin setelah terpilih menjadi penguasa banyak yang tidak dipenuhi dan diabaikan. Mereka hanya memikirkan untung dan rugi dalam setiap kampanye sebelum pemilihan.Tidak terkecuali pada Pemilu 2019 ini.
Kekisruhan terjadi pada keterlambatan logistik, kotak suara rusak, surat suara kurang bahkan ada yang tercoblos sebelum waktunya.Sekitar 500 lebih panitia KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan, karena beratnya tugas menyelenggarakan dan mengawasi jalannya pemilu, membuat para petugas KPPS kehilangan tenaga karena selama bekarja lebih dari 24 jam, tidak mempunyai waktu istirahat khusus dan terjadwal, jeda sebentar kalau mau solat.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr. dr. Arif Fahrial Syam telah menjelaskan kelelahan terjadi karena fisik dan mental seseorang dipaksa untuk bekerja secara terus menerus tanpa istirahat yang cukup. Selain itu, kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat, seperti bising, suhu ruangan yang panas, serta asap rokok di dalam ruangan juga turut memperburuk kelelahan tersebut.
"Tubuh kita ini ada batasnya. Diibaratkan sebagai mesin mobil, tubuh manusia pun perlu istirahat. Jika terus dipaksa untuk
beraktivutas, maka tubuh kita akan mengalami kelelahan. Dampak kelelahan ini adalah gangguan keaehatan secara umum, kambuhnya berbagai penyakit kronis dan menurunnya daya tahan tubuh seseorang. Kelelahan serta stress yang tinggi juga akan sangat mengganggu proses metabolisme dan horminal di dalam tubuh kita", papar Ari dalam tulisannya sebagaimana kumparanSAINS kutip atas seizin Ari, 25 April 2019.
Kekisruhan pada pemilu 2019 ini membuktikan bahwa rakyat tidak bisa berharap kepada sistem demokrasi. Sudah terlihat kebobrokannya. Rakyat tidak bisa berharap bahwa pemilu benar-benar menjadi sarana untuk melakukan perubahan (sekalipun hanya merubah rezim). Karena pemilihan dalam sistem demokrasi hanya akan melanggengkan penjajahan sistemisnya dalam segala aspek (politik, ekomomi, sosial dan budaya).
Dalam setiap pemilihan seorang pemimpin pasti melibatkan rakyat untuk memilih pemimpin yang bisa meriayah rakyatnya. Begitu juga pemilihan dalam kepemimpinan Islam yang di sebut Khilafah. Negara Khilafah adalah negara Khalifah itu sendiri. Karena itu kekuasaan di negara Khilafah berbeda dengan kekuasaan dalam negara-negara lain.
Maka negara Khilafah tidak mengenal pembagian kekuasaan (sparating of power) sebagaimana yang diperkenalkan oleh Monstesque dalam sistem negara demokrasi. Meski demikian kekuasaan dalam sistem pemerintah Islam tetap ditangan rakyat. Bahkan seorang Khalifah yang berkuasa dalam negara Khilafah tidak akan bisa berkuasa jika tidak mendapatkan mandat dari rakyat.
Meski demikian, Khalifah memerintah karena mandat dari rakyat yang diperoleh melaui bai'at in'iqod yang diberikan kepadanya. Namun, rakyat bukan majikan Khalifah, sebaliknya Khalifah itu buruh rakyat, tetapi meskipun demikian seorang Khalifah dalam mengemban tugas bukan untuk menjalankan kehendak rakyat. Sebab akad antara rakyat dengan Khalifah bukan akad ijarah, melainkan akan untuk memerintah rakyat dengan hukum Allah.
Karena itu selama Khalifah tidak melakukan penyimpangan terhadap hukum syara, maka dia tidak boleh diberhentikan. Bahkan, kalaupun melakukan penyimpangan dan harus si berhentikan, maka yang berhak memberhentikan bukanlah rakyat, tetapi Mahkamah Mazholim.
Karena itu, sekalipun rakyat juga mempunyai representasi, baik dalam Majelis Wilayah maupun Majelis Umat, tetapi mereka tetap tidak mempunyai hak untuk memberhentikan Khalifah.
Selain itu, representasi rakyat ini juga tidak mempunyai hak legislasi, seperti dalam sistem Demokrasi. Sebagaimana konsep separating of powernya Monstesque yang memberikan mereka kekuasaan legistasi. Karena kekuasaan dalam Islam sepenuhnya di tangan Khalifah dan dialah satu-satunya yang mempunyai hak legislasi. Dengan begitu representasi rakyat ini hanya mempunyai hak dalam cheek and balance.
Pemilu Majelis Umat.
Meski posisi umat bukan sebagai legislatif tetapi mereka tetap merupakan wakil rakyat dalam konteks syura (memberi masukkan) bagi Muslim, Sakwa (komplain) bagi non Muslim. Karena itu, anggota majelis umat ini terdiri dari pria wanita Muslim dan non Muslim. Sebagai wakil rakyat, maka mereka harus dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh atau diangkat.
Mereka mencerminkan dua. Pertama sebagai leader di dalam komunitasnya dan kedua sebagai representasi.
Sebelum dilakukan pemilu majelis malelis umat, terlebih dahulu akan dialakan pemilu majelis wilayah. Majelis wilayah ini dibentuk dengan dua tujuan
1. Memberikan informasi yang dibutuhkan wali (kepala daerah tingkat 1) tentang fakta dan berbagai kebutuhan wilayahnya. Semuanya ini untuk membantu wali dalam menjalankan tugasnya, sehingga bisa mewujudkan kehidupan yang aman, makmur dan sejahtera bagi penduduk di wilayahnya.
2. Menyampaikan sikap, baik yang mencerminkan kerelaan atau komplain terhadap kekuasaan wali. Dengan demikian fakta majelis wilayah ini adalah fakta administratif untuk membantu wali dengan memberikan (guidance) kepadanya tentang fakta wilayah, kerelaan dan komplain terhadapnya. Kewenangan lain sebagaimana kewenangan yang dimiliki majelis umat.
Pemilihan majelis umat didahului dengan pemilihan majelis wilayah, yang mewakili seluruh wilayah yang berada didalam Negara Khilafah. Mereka yang memilih anggota Majelis Umat di antara mereka. Dengan demikian, pemilihan Majelis Wilayah dilakukan oleh rakyat secara langsung, sedangkan Majelis Umat dipilih oleh Majelis Wilayah.
Anggota Majelis Wilayah yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi Majelis Umat. Jika suaranya sama maka bisa dipilih ulang. Demikian seterusnya, hingga terpilihlah jumlah anggota yang di butuhkan. Masa jabatan mereka sama dengan masa jabatan Majelis Wilayah. Karena permulaan dan akhirnya bersamaan. Khalifah bisa menerapkan masa jabatan mereka dalam UU Pemilu selama 5 tahun atau lebih semuanya diserahkan kepada tabanni Khalifah.
Tiap Muslim maupun non Muslim; baik pria maupun wanita yang berakal dan baligh, mempunyai hak untuk memilih dan dipilih anggota Majelis Umat. Meski antara Muslim dan non Muslim mempunyai yang berbeda. Bagi anggota Majelis Umat yang Muslim mempunyai hak syura dan masyura, yaitu menyatukan pandangan tentang hukum syara, strategi konsep dan aksi tertentu.
Sementara bagi yang non Muslim hanya mempunyai hak dalam menyatukan pendapat tentang kesalahan pelaksanaan hukum Islam terhadap mereka tentang kezaliman dan komplain. Tidak lebih dari itu.
Pemilihan Khalifah
Dalam kondisi terjadinya kekosongan kekuasaan di mana khalifah meninggal dunia, diberhentikan oleh Mahkamah Mazhalim atau dinyatakan batal kekuasaan, karena murtad atau yang lainnya, maka nama-nama calon khalifah yang telah diseleksi oleh Mahkamah Mazholim dam nyatakan layak, kerena memenuhi syarat, Laki-laki, Muslim, Baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu diserahkan kepada Majelis Umat.
Majelis Umat segera menentukan dari sejumlah nama tersebut untuk ditetapkan sebagai calon khalifah. Bila berjumlah enam. Sebagaimana yang ditetapkan pada zaman Umar atau pada zaman Abu Bakar. Keputusan Majelis Umat dalam pembatasan calon khilafah ini bersifat mengikat sehingga tidak boleh lagi ada penambahan calon lain, selain calon yang ditetapkan oleh Majlis Umat.
Baik Mahkamah Mazholim maupun Majelis Umat dalam hal ini akan belajar siang dan malam dalam rentang waktu 2 hari 3 malam. Mahkamah Mazholim dalam hal ini bertugas melakukan verifikasi calon-calon khalifah tentang kelanjutan mereka (apakah mereka memenuhi syarat in'iqod diatas atau tidak). Setelah di verifikasi, maka mereka yang dinyatakan lolos oleh Mahkamah Mazholim diserahkan kepada Majelis Umat.
Selanjutnya Majelis Umat akan melakukan musyawarah untuk menepis mereka yang memenuhi kualifikasi. Pertama, hasil keputusan Majelis Umat akan memetapkan enam nama calon. Kedua, dari keenam calon itu kemudian digodok lagi hingga tinggal dua nama saja. Ini seperti yang dilakukan oleh Umar dengan menetapkan enam orang ahli syura, kemudian setelah itu mengkrucut pada dua orang yaitu Ali dan Utsman.
Perlu dicatat pengangkatan khilafah ini hukumnya fardhu kifayah, sehingga tidak mesti dipilih langsung oleh rakyat. Jika kemudian ditetapkan bahwa Majelis Umat yang akan dipilih dan mengangkatnya, maka kifayah itupun terpenuhi, maka khalifah bisa di bai'at dengan bai'at in'iqod. Setelah itu baru seluruh rakyat wajib membai'atnya dengan bai'at tha'ah.(www.globalmuslim.web.id) Wallahu a'lam.