Mewaspadai Upaya Liberalisme Seks Dibalik RUU P-KS

Oleh: Wa Ode Siti Nurhaemi, S.Pd

(Muslimah Peduli Umat)

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Banyak kalangan akademisi, praktisi juga masyarakat mengkritisi bahkan menolak disahkannya RUU PKS ini oleh pemerintah. Sejak Januari 2016, DPR setuju bahwa RUU ini masuk dalam bahasan Prolegnas 2015-2019.

Ditargetkan sebenarnya ketok palu tahun 2018 yang dibahas oleh Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Namun karena masih tarik ulur, pro kontra akhirnya sampai tahun 2018 berakhir, RUU itu juga belum dibahas lagi. Hal ini yang membuat kaum feminis (mazhab radikal) bernafsu mendorong legislatif agar membahasnya kembali di tahun 2019, harapanya bisa disahkan oleh presiden sebelum pemerintahan ini berganti rezim.

Dominasi Kaum Liberalis Feminis

RUU P-KS dilatarbelakangi oleh usulan atas komnas perempuan terkait tingginya angka kekerasan ataupun pelecehan seksual terhadap perempuan sebagaimana dilansir dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150 (nasional.tempo.co 1/2/2019).

Berangkat dari kasus di atas, bermula juga dari kepeduliaan terhadap interaksi sosial yang di masyarakat, maka kita juga tidak setuju atau prihatin terhadap kasus-kasus pelecehan seksual yang selama ini terjadi. Namun kita juga harus waspada upaya kaum liberalis, feminis untuk menunggangi RUU PKS ini agar bisa sah menjadi UU, yang justru membuat masyarakat kita kian liberal dalam berinteraksi, dan yang lebih dikhawatirkan malah justru RUU ini akan melegalkan liberalisme seks itu sendiri.

Jika kita cermati lebih jauh ternyata RUU PKS ini sarat dengan upaya liberalisasi dan tidak komprehensif karena tidak memuat sekaligus pengaturan perilaku seksual masyarakat. Yang diatur adalah larangan menggunakan kekerasan atau pemaksaan seksual baik itu pelacuran maupun aborsi tetapi mengabaikan kejahatan seksual itu sendiri berupa perilaku seks menyimpang seperti zina, pelacuran, dan juga LGBT.

Rancangan Undang Undang ini juga tidak mengakomodir nilai-nilai spiritual masyarakat, di mana mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim karena bertolak belakang dengan naskah akademik dari RUU PKS yang telah dirumuskan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan larangan zina dan LGBT.

Termasuk bagaimana ruh RUU PKS ini sarat sekularisme ala barat,”My Body, My Authority?” juga merupakan jargon kaum liberalis yang pro terhadap kebebasan. Bagi kaum liberalis, tubuh adalah bagian kebebasan individu tanpa mau terikat dengan aturan agama dan nilai-nilai luhur sosial masyarakat.

Bahaya RUU PKS

Dalam RUU P-KS, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa norma yang dijadikan landasan penetapan kekerasan adalah pemaksaan atau “ketiadaanpersetujuan pelaku”, dimana persetujuan dianggap sebagai indicator kebebasan, dan kebebasan merupakan HAM. Maka, “kekerasan seksual” tidak berlaku pada pasangan yang melakukan hal asusila karena dilandasi persetujuan bersama dan tidak ada sanksi bagi mereka. Misalnya saja pelaku gay, lesbian atau free sex. Klausul diatas menafikkan peran agama apalagi Islam yang mengatur pada larangan pergaulan bebas.

Beberapa pasal yang juga menjadi sorotan dalam RUU ini diantaranya menegasikan keluarga. Menurut Ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia yang juga Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si ,”RUU ini menegasikan keluarga. Keluarga tidak terlalu dikenali dan tidak menjadi sorotan di RUU ini. Padahal peraturan yang berkaitan dengan seksualitas, misalnya berpakaian, pengaturan pendidikan, perilaku seksual yang sehat, dan lainnya, harusnya ada di level unit sosial terkecil yang namanya keluarga,” ujarnya.

Dari pasal demi pasalpun, sulit untuk mendapati pasal terkait dengan perilaku penyimpangan seksual LGBT disebut sebagai kekerasan seksual. Bahkan dengan RUU ini, perilaku LGBT bisa legal dan sebaliknya bagi yang kontra alias menentang orang yang sedang berperilaku LGBT, bisa masuk pasal bentuk kekerasan seksual, jika tidak bisa menunjukkan adanya unsur paksaan maupun kekerasan. Pun jika ada orang tua atau anggota keluarga yang menasehati anak atau kerabatnya yang melakukan pacaran (perzinaan), bisa dilaporkan oleh anak atau kerabatnya tersebut, karena telah mengganggu “kenyamanan” orang berperilaku seks yang suka sama suka. Sampai pada orang tua misalnya meminta putus dengan pacarnya, dan lalu menikahkannya dengan orang lain, maka orang tua bisa terkena pasal pemaksaan perkawinan.

Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam mendefinisikan kejahatan seksual sebagai segala bentuk pelampiasan hasrat seksual yang dilakukan secara tidak ma’ruf dan tidak legal. Segala kejahatan itu zarimah (kriminal), termasuk di dalamnya berupa kejahatan yang bentuknya seksual, dan segala zarimah menurut Islam, itu pasti mengandung dosa. Tidak memandang lagi dilakukan atas dasar suka sama suka maupun paksaan (baca: kekerasan). Karena memang standar Islam menghukumi sesuatu bukanlah ukuran suka atau tidak suka, bukan menggunakan standar HAM yang sudah jelas-jelas beraroma liberalisme Barat.

Islam memiliki tata aturan tersendiri terkait pencegahan, penanganan; perlindungan, pemulihan korban, penindakan pelaku kebebasan atau kejahatan seksual. Berikut beberapa aturannya:

(1) Untuk upaya pencegahan atau preventif agar tidak terjadi pelecehan seksual, kejahatan maupun kekerasan seksual, maka Islam memiliki aturan tentang busana (pakaian) wanita ketika keluar rumah berupa hijab syar’i (QS. An-Nur [24]: 30-31 dan QS. Al Ahzab [33]: 59). Interaksi antara kaum pria-wanita dilarang mengandung unsur khalwat.

(2) Interaksi yang berpotensi terjadinya pelecehan, kekerasan hingga kejahatan seksual adalah campur baurnya kaum laki-laki dengan wanita, maka Islam mencegahnya dengan larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan).

 (3) Meskipun sudah menikah, bersatus suami-istri, maka Islam juga mewanti-wanti, meskipun hubungan seksual itu sebagai bentuk sodaqaoh, akan tetapi jika sudah menikah pun Islam tidak membolehkan seorang laki-laki (suami) sembarangan dalam melakukan hubungan seksual terhadap istrinya. Seperti larangan untuk mendatangi istri dari duburnya, atau mendatanginya di saat haid. (4) Hukuman sanksi bagi pelaku zina, maupun aktivitas seksual yang menyimpang seperti LGBT, inses maupun berhubungan seks dengan hewan pun Islam sudah memiliki hukum untuk menyelesaikannya.

Dengan demikian, memang Islam diturunkan oleh Allah sudah paripurna dan sempurna, lengkap dan menyuluruh (QS. Al Maidah [5]: 3). Jadi, kita tidak perlu dan tidak butuh lagi aturan selain aturan Islam untuk mengatur hidup kita, jika kita memang masih orang yang beriman (QS. Al Maidah 50). Hanya saja aturan Islam tersebut bisa berdampak sistemik dan menjadi rahmat bagi semua ketika diterapkan oleh negara yaitu Daulah Khilafah ala Minhajinnubuwwah.

Wallahu’alam bi showab []


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak