Mengakhiri Gurita Kapitalisasi Tambang Indonesia

Oleh : Vivin Indriani(Anggota Komunitas Revowriter)


Indonesia. Negeri kaya yang terlanjur miskin. Setiap inci kekayaan Indonesia kini tak sepenuhnya menjadi milik rakyat negeri ini. Seolah menegaskan, semua harta berharga yang ada di sini, tak ubahnya sekedar hitam di atas putih. Indonesia boleh menyebut dirinya negara kaya sumber daya alam. Namun sejatinya, kemiskinan adalah harga nyata bagi rakyat, pemilik sah republik ini.


Menguak Tabir Potensi SDA Indonesia


Kekayaan sumber daya energi dan mineral Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kondisi geografis serta posisi Indonesia yang terletak di jalur gunung api dunia. Selain menjadi penunjang kehidupan, energi dan sumber daya mineral juga merupakan sektor utama pembangunan bangsa. 


Data Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral menunjukkan, cadangan batubara Indonesia di tahun 2015 cukup melimpah dengan total cadangan 32 miliar ton yang terbukti, sedangkan yang terkira mencapai angka 74 miliar ton. Indonesia memiliki dua pulau dengan kandungan batubara terbesar yakni Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mempunyai 12 miliar ton untuk cadangan terbukti dan 55 miliar ton cadangan terkira, sedangkan Kalimantan memiliki cadangan batubara terbukti 19 miliar ton dan terkira 68 miliar ton. 


Kementerian ESDM merilis data per Desember 2014 tentang cadangan tembaga di Indonesia yang cukup berlimpah. Dengan total yang terbukti 2 miliar tons ore dan terkira 18 miliar tons ore, cadangan terkira timah sebesar 3,9 miliar tons ore dan terbukti 1,3 miliar tons ore. Selain itu ada pula cadangan nikel terbukti 1,1 miliar tons ore dan 3,7 miliar tons ore cadangan terkira. Cadangan emas yang terbukti di Indonesia 2,8 miliar tons ore dan yang terkira ada 8,3 miliar tons ore. Indonesia juga masih menyimpan cadangan sebesar 151,33 triliun kaki kubik untuk gas bumi, sedangkan cadangan minyak bumi di Indonesia ada 7,31 triliun barel. Sungguh potensi energi dan sumber daya alam yang sangat besar. 


Salah Kelola SDA Indonesia


Dengan kekayaan energi dan sumber daya alam yang cukup melimpah, selayaknya menjadikan rakyat negeri ini bergelimang kekayaan dan hidup dalam kesejahteraan. Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Indonesia masuk peringkat 68 dari 100 negara termiskin di dunia diukur berdasarkan jumlah GDP (Gross Domestic Product). Sungguh kontras dengan jumlah fantastis kekayaan alam yang dimiliki negara ini.


Sejatinya salah kelola sumber daya alam dan prosedur kepemilikan menjadi salah satu sebab ketimpangan yang terjadi. Segelintir orang dibiarkan mengelola dan memiliki sumber-sumber daya alam negara sementara banyak orang tak bisa ikut merasakan kesejahteraan yang merupakan hak warga negara.


Sistem kapitalisme memungkinkan para pemilik modal(kapital) menguasai sebanyak-banyaknya sumber energi dan mineral. Atau jika diperlukan, mereka sendiri yang akan terjun dalam proses pembuatan undang-undang yang memudahkan mereka menguasai sebesar-besarnya kekayaan alam Indonesia melalui jalur kekuasaan. Jaringan Advokasi Tambang(Jatam) menyebutkan, untuk pilpres 2019 ada sekitar 17 perusahaan tambang dari kedua kubu calon penguasa yang ikut andil sebagai penyedia dana kampanye mereka.


Dalam laporan Merah Johansyah Ismail, koordinator Jaringan Advokasi Tambang mengatakan, dari sisi pasangan calon Joko Widodo dan Maaruf Amin setidaknya terdapat 11 pengusaha. Mereka adalah Luhut Panjaitan, Fachrul Razi, Suaidi Marasabessy , Hary Tanoesoedibjo, Surya Paloh, Wahyu Sakti Trenggono, Jusuf Kalla , Jusuf Hamka, Andi Syamsuddin Arsyad, Oesman Sapta Oedang dan Aburizal Bakrie.


Nama-nama perusahaan di balik pemilik saham tersebut adalah PT Toba Bara Sejahtera Group, PT Antam Tbk, PT Kutai Energi, PT Emas Mineral Murni, PT Merdeka Cooper, PT Karimun Granite. Kemudian ada juga perusahaan-perusahaan tambang dari holding Johnlin Group, MNC Energy and Natural Resources, Kalla Group, Mitra Kaltim Resources, dan Bakrie Group.


Tak hanya itu, Merah juga menyampaikan bahwa sebanyak 86% dari biaya kampanye kubu Jokowi-Ma'ruf sejatinya bersumber dari Wahyu Saktu Trenggono yang dilaporkan sebagai sumbangan dari Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG. Sedangkan Wahyu bersama Garibaldi Tohir sejatinya merupakan komisaris Merdeka Cooper Gold.


Sedangkan dari sisi pasangan calon 02 Prabowo dan Sandiaga Uno terdapat 6 pengusaha. Mereka adalah Hutomo Mandala Putra, Maher Al Gadrie, Hashim Djohohadikusumo, Surdiman Said dan Zulkifli Hasan. Perusahaan dibawah mereka adalah Nusantara Energy Resources, Humpuss Group, Kodel Group, dan Arsari Group.


Islam Mengatur SDA


Islam memiliki aturan yang sangat jelas terkait pengolahan sumber-sumber kekayaan alam negara. Barang tambang dan sumber daya alam termasuk dalam kepemilikan umum(Milkiyah Amm). Benda-benda yang terkategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan Asy-Syari'(Allah SWT) memang diperuntukkan bagi suatu komunitas masyarakat. Dan dilarang benda-benda tersebut untuk dimiliki/dikuasai oleh hanya satu orang saja.


Barang tambang diklasifikasikan menjadi dua; barang tambang yang jumlahnya terbatas(tidak banyak menurut ukuran individu) dan barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Untuk barang yang terbatas jumlahnya termasuk milik pribadi atau boleh dimiliki secara pribadi. Di sini diberlakukan hukum rikaz, di dalamnya ada 1/5 bagian harta yang harus dikelurkan zakatnya. 


Sedangkan barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin bisa dihabiskan maka termasuk milik umum. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda: "Kaum muslim bersekutu(memiliki hak yang sama) dalam tiga hal; air, padang dan api."(HR. Abu Dawud).


Hukum mengenai barang tambang sebagai milik umum ini berlaku kepada semua tambang; baik tambang yang tampak, di mana dia bisa diperoleh tanpa harus bersusah payah seperti tambang garam, antimonium, batu mulia dan sebagainya. Berlaku juga terhadap barang tambang yang berada di perut bumi seperti emas, perak, besi, tembaga, timah dan sebagainya. Baik berbentuk padat maupun cair seperti minyak bumi.


Dengan demikian sangat jelas bagaimana Islam mengatur kepemilikan umum. Ini memastikan bahwa harta sumber daya alam negara tidak jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang memiliki modal semata. Namun negara memberikan fasilitas dan membagi harta sumber daya alam tersebut untuk kepemilikan bersama masyarakat. Sehingga bisa dipastikan Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia ini mampu menjadi negara kaya dan tercukupi semua kebutuhannya. Rakyat akan menjadi pemilik sah sepenuhnya sumber daya alam negara dan menjadikan kehidupan mereka makmur dan sejahtera.


Wallahu 'alam.

45Zahra

Ibu, Istri, Anak, Pribadi pembelajar yang sedang suka menulis.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak