Kran Impor Dibuka, Benarkah Solusi Jitu?

Oleh : Nafisah Mumtazah

 Aktivis Islam Peduli Umat


Gema ripah loh jinawi toto tentram Kerto Raharjo, siapa yang tak kenal dengan peribahasa ini, penggambaran betapa melimpah kekayaan alam dan suburnya tanah negeri. Ibarat kata tongkat kayu yang ditancapkan ke tanah pasti tumbuh dan menjadi tanaman. 


Sayang seribu sayang kekayaan alam yang melimpah tanah yang subur ternyata tak mampu mencukupi kebutuhan warganya terutama kebutuhan primer. 


Bagaimana tidak baru - baru ini warga dibuat menjerit atas harga - harga bahan pokok terutama  bawang putih yang hargannya meroket dan langkah pula keberadaannya. Terutama pihak emak - emak yang terimbas langsung dengan kondisi ini, bawang putih sebagai penyedap masakan mau - tidak mau mereka harus beli walupun harus memangkas lagi uang belanja mereka. Tentunya kondisi ini memaksa emak - emak memutar otak karena sebagai sekertaris rumah tangga maka harus pintar - pintar mengelola keuangan agar bagaimana uang belanja yang diberikan suami bisa cukup membeli semua kebutuhan.


Belum hilang rasa kaget rakyat dengan langkahnya keberadaan bawang putih dan harganya yang meroket tiba - tiba masyarakat dikejutkan dengan keputusan pemerintah yang ingin membuka kran impor bawang putih dari cina.


Kementerian Pertanian menyatakan sedikitnya 60.000 ton bawang putih asal Tiongkok sudah masuk ke Indonesia pekan ini, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Moh Ismail Wahab menyebutkan jumlah tersebut merupakan tahap awal dari persetujuan impor yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan bagi perusahaan swasta mencapai 115.675 ton.


"Bawang putih tersebut diprioritaskan untuk mengamankan pasokan di bulan puasa dan Lebaran," kata Ismail seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Jumat (3/5/2019).


Salah urus pemerintah dalam sektor pangan ini tampak pada rendahnya pasokan dalam negeri serta ketidakmampuan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga.Tentu masih terngiang di benak kita sikap instan pemerintah yang mengatasi kelangkaan bahan pangan melalui kebijakan impor, kasus impor 500 ribu ton beras tahun lalu yang dinilai tidak efektif dan dirasa aneh serta terburu-buru karena justru pada saat itu negeri ini menghadapi masa panen raya, padahal data dari Kementerian Pertanian mengklaim bahwa saat itu kita mengalami surplus beras sebesar 329 ribu ton.


Sejatinya, kebijakan impor hanya menguntungkan segelintir pihak mafia yang bermain di sektor ini dan tidak pernah berpihak pada rakyat, bahkan berdampak pada semakin terpuruknya kesejahteraan rakyat terutama petani. Namun sayang, kebijakan pemerintah ini beberapa waktu lalu justru berlanjut  pada komoditas lainnya seperti bawang putih, garam untuk kebutuhan industri serta gula. Oleh karena itu, slogan swasembada pangan di negeri ini hanyalah jargon pencitraan belaka. 


Problem kenaikan harga pangan yang  selalu berulang, adanya mafia pangan dan ketidaksinkronan antara kebijakan impor dengan data kementerian pertanian_seperti pada kasus impor beras tahun lalu_menunjukkan betapa carut marutnya tata kelola dan data pangan di negeri kita ini. Penyebabnya tidak lain adalah karena diterapkannya sistem kapitalisme dimana pihak penyelenggara pemerintah terfokus pada perhitungan untung dan rugi, bukan pada kesejahteraan rakyat.


Solusi Pangan DiDalam Sistem Daulah

Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam memiliki konsep dan visi dalam mewujudkan ketahanan pangan. Islam memandang pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi per individu. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak bila ada satu saja dari rakyatnya yang menderita kelaparan.


Syariah Islam juga sangat menaruh perhatian pada upaya untuk meningkatkan produktivitas lahan. Dalam Islam, tanah-tanah mati yaitu tanah yang tidak tampak adanya bekas-bekas tanah itu diproduktifkan, bisa dihidupkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya atau menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya itu. Rasul bersabda; “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud).


Selanjutnya, siapapun yang memiliki tanah baik dari menghidupkan tanah mati atau dari warisan, membeli, hibah, dsb, jika ia telantarkan tiga tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang. Selanjutnya tanah yang ditelantarkan pemiliknya tiga tahun berturut-turut itu diambil oleh negara dan didistribusikan kepada individu rakyat yang mampu mengolahnya, tentu dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil.


Syariah Islam juga menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti penimbunan, kanzul mal (QS at-Tawbah [9]: 34), riba, monopoli, dan penipuan. Negara juga harus menyediakan informasi ekonomi dan pasar serta membuka akses informasi itu untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar.


Dari aspek manajemen rantai pasok pangan, kita dapat belajar dari Rasul saw yang pada saat itu sudah sangat konsen terhadap persoalan akurasi data produksi. Beliau mengangkat Hudzaifah ibn al-Yaman sebagai katib untuk mencatat hasil produksi Khaybar dan hasil produksi pertanian. Sementara itu, kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.


Praktek pengendalian suplai pernah dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab ra. Pada waktu tahun paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan, Umar bin al-Khaththab ra menulis surat kepada walinya di Mesir Amru bin al–‘Ash tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. Lalu Amru membalas surat tersebut, “saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang “kepalanya” ada di hadapan Anda (di Madinah) dan dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir) dan aku lagi mencari jalan untuk mengangkutnya dari laut”.


Demikianlah konsep dan nilai-nilai syariah Islam memberikan kontribusi pada penyelesaian masalah pangan. Konsep tersebut tentu baru dapat dirasakan kemaslahatannya dan menjadi rahmatan lil alamin bila ada institusi negara yang melaksanakannya. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka dalam melayani urusan umat, termasuk persoalan pangan dengan menerapkan syariah yang bersumber dari Allah SWT, pencipta manusia dan seluruh alam raya. Wallahu ‘alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak