Korupsi Menjerat Siapa Saja dalam Sistem Demokrasi



Oleh : Siti Nurhalimah, S.Pd ( Muslimah Peduli Generasi)


Korupsi kian hari kian merajalela, skandal korupsi tidak hanya dilakukan oleh elit pejabat saja tetapi juga elemen paling bawah. Bahkan di Kementrian Agama (Kemenag) pun terjadi skandal korupsi bertubi-tubi.

 Pada hari Jumat (15/03/2019) Ketum PPP Romahurmuzy alias Romi menambah daftar KPK sebagai ketua umum partai yang terjerat kasus korupsi sekaligus menambah daftar panjang koruptor dari Kemenag.

Dikutip dari Republika.co.id Romi ditangkap pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan Romi berkaitan dengan transaksi pengisian jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Sebelum Romi, beberapa pejabat Kemenag sudah lebih dulu ditangkap dan diberi hukuman. Salah satunya yaitu Lilik Handayani, PNS yang juga kasir koperasi kantor Kemenag Sidoarjo (Jatim)melakukan korupsi dan meraup uang hasil kegiatannya hingga Rp. 3,3 M. Mentri Agama (2007-2011) Suryadharma Ali yang kini mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan kejahatan korupsi dana haji.

 Zulkarnaen (anggota DPR) korup proyek Alquran yang juga menjalani hukuman beserta anaknya. Ditingkat daerah, pegawai kanwil Kemenag Mataram juga menyalahgunakan dana rehab masjid yang terdampak gempa NTB (detik.com).

Seharusnya Kementrian Agama menjadi contoh bagi pejabat dan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan korupsi bukan malah turut menjadi peserta ajang penyalahgunaan uang yang tidak semestinya (korupsi). Romahurmuzy ketua umum PPP yang dikenal sebagai sosok taat beragama pun nyatanya tergoda untuk menerima suap dari dua kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Penerapan sistem demokrasi beserta segenap peraturan perundang-undangan yang ada di negeri ini nyatanya tak mampu memberantas korupsi. Kegiatan korupsi oleh pejabat negara tidak ada surutnya, seolah menjadi hal biasa.

 Demokrasi bathil yang menghalalkan segala cara tidaj mampu menjamin pejabat negara maupun orang baik untuk tidak melakukan korupsi. Berulang kali seseorang melakukan korupsi dan diberi hukuman tidak membuatnya jera. Hal ini disebabkan karena hukuman yang diterima pun terlahir dari sistem demokrasi yang rusak.

Bagimana mungkin bisa memberantas korupsi secara tuntas jika pelaku yang sudah mendapat hukuman pun tidak jera. Justru penerapan hukum yang lahir dari sistem demokrasi memberikan celah bagi siapa saja untuk melakukan korupsi.

Islam telah membagi istilah korupsi dalam beberapa dimensi, yaitu risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan, dan khianat.Perbuatan korupsi telah disepakati menjadi sesuatu yang haram dan sangat terlarang. Firman Allah dalam Q.S Al-Maidah ayat 2 yang artinya "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran".

 Ayat tersebut menegaskan kepada kita bahwa tidak boleh saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (memberi dan menerima suap) untuk melancarkan suatu tujuan tertentu.

Pelaku korupsi pun akan dibelenggu seperti yang ditunjukkan pada ayat ke-161 Q.S Ali-Imran dan juga hadist dari Adiy bin 'Amirah Ra. Hukum potong tangan juga berlaku bagi pelaku saraqah atau pencurian (harta/hak orang lain). Apabila hukum Islam diterapkan maka pelaku akan jera dan orang-orang yang mengetahuinya tidak akan melajukannya lagi.

Demokrasi sudah terbukti tidak mampu mengatasi persoalan korupsi. Saatnya kembali pada sistem Islam yang sempurna agar korupsi dapat dihentikan secara tuntas.

Wallahu'alam bishowab


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak