Oleh : Titi Niswati, S. Pd.
VIVA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan sejumlah ancaman yang mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa. Salah satunya kelompok khilafah yang disebut masih membonceng dalam perhelatan Pemilu 2019.
Tidak dipungkiri masih ada yang beranggapan jika keruwetan keruwetan yang terjadi di pemerintahan khususnya dalam perhelatan Pemilu tahun ini adalah Kelompok orang orang yang menyuarakan Khilafah.
Ketakutan petahana ini memicu mencari kambing hitam dengan mengkriminalisasi Khilafah. Sangat disayangkan sekali ketika mereka berfikir demikian, karena sejatinya bukan Khilafahlah yang menambah keruwetan keruwetan yang terjadi, tapi karena sistem inilah sistem kufur yang tidak bersandar pada Sang Maha Pencipta.
Seandainya mereka faham makna Khilafah yang sesungguhnya, mereka tidak mungkin akan menyalahkan orang orang yang mengusung dan memperjuangkan Khilafah
Karena Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan. Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.
Syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan, meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.
Sehingga pada penerapannya, ketika sebuah Negara Khilafah berdiri (atas persetujuan seluruh umat Islam), kemudian dibai'atnya seorang Khalifah, maka pendirian Negara Khilafah maupun pembai'atan Khalifah lain setelahnya menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad tentang pembai'atan Khalifah. [2][3]
Dalam sejarahnya, Khalifah merupakan suatu gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad yaitu dengan julukan “Khulafaur Rasyidin” atau “ Amir al-Mu’minin”. Berdasarkan julukan ini pula nama Khalifah itu diambil. Jadi, Khalifah itu sendiri merujuk kepada orang yang memerintah atau menggantikan kedudukan Nabi Muhammad.
Sedangkan Khilafah merujuk pada sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Qur'an, Hadits, Ijma dan Qiyas.
Sistem Khilafah ini diterapkan di era awal-awal berkembangnya agama Islam. Dalam sejarahnya, pasca wafatnya Nabi Muhammad, para sahabat membai’at Abu bakar untuk menjadi Khalifah. Kemudian Abu Bakar wafat para sahabat membai’at Umar bin Khattab. Kemudian Umar bin Khattab meninggal, para sahabat membai’at Utsman bin 'Affan.
Kemudian Utsman bin Affan meninggal, para sahabat membai’at Ali bin Abi Thalib. Kemudian sistem seperti ini berubah pada rezim Khilafah Umayyah, Abbasiyah, hingga masa Utsmaniyah dimana setelah sang Khalifah wafat, digantikan oleh anaknya. Sistem ini mirip dengan sistem kerajaan pada zaman sekarang.
Itulah sistem yang benar benar di ridhoi oleh Alloh swt. Yang menerapkam hukum Alloh swt. Ditegakan. Hingga khilafah Islam runtuh pada 3 Maret 1924.
Tapi janji Alloh Swt. bahwa khilafah akan tegak kembali yang mengikuti manhaj kenabian, itu pasti.
Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Nu’man bin Basyir, radhiya-Llahu ‘anhu, berkata:
كنا جلوساً في المسجد فجاء أبو ثعلبة الخشني فقال: يا بشير بن سعد أتحفظ حديث رسول الله ﷺ في الأمراء، فقال حذيفة: أنا أحفظ خطبته. فجلس أبو ثعلبة. فقال حذيفة: قال رسول الله ﷺ: تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكًا عاضًا فيكون ما شاء الله أن يكون، ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها، ثم تكون ملكًا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، ثم سكت.
““Ketika kami sedang duduk di masjid, Abu Tsa’labah al-Khasyani datang. Dia berkata, “Wahai Basyir bin Sa’ad, apakah Anda hapal hadits Rasulullah saw. tentang kepemimpinan?” Hudzaifah berkata, “Saya hapal khutbah baginda.” Abu Tsa’labah pun duduk. Hudzaifah bertutur, “Rasulullah Shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Akan ada era kenabian di tengah-tengah kalian. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian ia diangkat [diakhiri] oleh Allah, jika Dia berkehendak untuk mengangkat [mengakhiri]-nya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian ia diangkat [diakhiri] oleh Allah, jika Dia berkehendak untuk mengangkat [mengakhiri]-nya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zalim. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian ia diangkat [diakhiri] oleh Allah, jika Dia berkehendak untuk mengangkat [mengakhiri]-nya. Kemudian akan ada kekuasaan diktator. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian ia diangkat [diakhiri] oleh Allah, jika Dia berkehendak untuk mengangkat [mengakhiri]-nya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Baginda Shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallam kemudian diam.”
Itulah mengapa jika Khilafah ini, memang tak layak di kriminalisasi, karena Khilafah adalah ajaran Islam. Saat ini sudah sewajarnya umat Islam menginginkan kembalinya Khilafah. Dan juga orang orang pengusungnya pun tidak pernah menggunakan perjuangannya dengan cara cara kriminal, mereka cinta damai yang jelas mereka bersandar pada Islam dan mengikuti metode yang diajarkan Rosululloh SAW. Mengajak umat untuk kembali pada jalan yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT. yaitu pada Syariat Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab