Khilafah Ajaran Islam Bukan Ancaman


Oleh: Ummu Ainyssa*



Saat ini kaum Muslim di seluruh dunia tidak lagi memiliki pemimpin. Tidak ada lagi perisai yang melindungi mereka. Kondisi mereka laksana ayam yang kehilangan induknya. Ini semua dialami sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada 28 Rajab 1432 H / 3 Maret 1924 M silam.


Sejak saat itulah berbagai masalah menimpa negeri muslim. Negeri muslim yang awalnya bersatu di bawah satu kepemimpinan, di sekat-sekat menjadi negara bangsa hingga lebih dari 50 negara, yang masing-masing menjadi santapan bagi negara penjajah.


Bukan hanya disitu, kaum Muslim juga dijauhkan dari aturan Islam dalam segala aspek kehidupan. Seluruh sejarah peradaban Islam yang pernah gemilang selama lebih dari 14 abad mereka musnahkan. Kurikulum pendidikan mereka ganti dengan tsaqofah asing.


Dan yang lebih menyedihkan lagi, dengan keadaan negeri muslim saat ini, di saat ada sekelompok umat yang ingin memperbaiki keadaan menuju kegemilangan kembali dengan syariah dan Khilafah justru malah dianggap sebagai ancaman. Berbagai tuduhan dilontarkan oleh para pejabat negeri ini, orang-orang berpendidikan sampai para Ulama su’, mulai dari tuduhan bahwa Khilafah bertentangan dengan pancasila, Khilafah akan memecah belah NKRI, Khilafah adalah negara di dalam negara, dan sebagainya.


Seperti ungkapan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu beberapa waktu lalu yang menganggap bahwa pemahaman Khilafah sangat bertentangan dengan norma yang terkandung dalam Pancasila.


"Ancaman Khilafah ini sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila. Ini datang untuk merusak, sudah berjalan di school dan universitas" Kata Ryamizard di gedung A.H Nasution Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019 (Medcom.id, Rabu 08 Mei 2019)


Bahkan mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menyebut jika paham Khilafah berkembang di tengah masyarakat maka negeri ini akan hancur. "Pancasila ini harus dilestarikan. Kita tidak bisa biarkan mindset pelajar nantinya berubah. 20 sampai 30 tahun lagi kalau berjalan seperti itu hancur Indonesia, perang". Ujar Ryamizard.


Begitu juga dengan tuduhan bahwa Khilafah adalah ancaman yang akan memecah belah NKRI. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, "Ideologi Khilafah menjadi ancaman bagi NKRI karena tidak paralel dengan konsep Pancasila" Ungkap dia. 


"Tidak akan rela agama lain, karena begitu dibuat sistem Khilafah mereka akan menjadi minoritas yang terpinggirkan. Bali, Papua, NTB akan pisah. Pecahlah gabungan NKRI". (Syiarnusantara.id , 19 Juli 2018)


Sesungguhnya semua tuduhan tersebut sangat lah keliru dan itu semua hanyalah tuduhan dari orang-orang yang tidak mempunyai pemahaman yang lurus tentang Islam dan Khilafah itu sendiri. Mereka tidak lain hanyalah sekelompok orang-orang sekular yang tidak suka jika Syariah Islam di terap kan terlebih untuk mengurus negara.


Padahal bagi kaum Muslimin perjuangan menegakkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah adalah sebuah kewajiban. Begitu juga dengan kewajiban negara. Dalil-dalil yang mewajibkan penguasa untuk berhukum dengan apa saja  yang telah Allah turunkan di antaranya QS Al Maidah (5) : 48-49 "...dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan...."


Selain itu juga ayat-ayat hukum yang pelaksaannya di beban kan kepada Khalifah sebagai kepala negara Khilafah, seperti qishash bagi pembunuh (qs al Baqarah (2): 178), hukum potong tangan bagi pencuri (qs al Maidah (5): 38), hukum cambuk bagi pezina ghoiru muhshan (qa an Nur (24): 2) dan sebagainya.


Dalil tersebut adalah bukti atas kewajiban menegakkan Khilafah. Karena tidak mungkin ayat ini diturunkan tetapi tidak untuk dilaksanakan atau hanya sebagai berita. Kaidah syar'iyyah menegaskan " Selama sebuah kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib hukumnya". 


Artinya jika kewajiban menerapkan Syariah Islam secara kaffah itu tidak akan bisa terlaksana kecuali dengan tegaknya negara Khilafah, maka Khilafah itu hukumnya wajib secara syar'i.


Sementara terkait tuduhan bahwa Khilafah akan menjadi ancaman yang akan memecah belah NKRI sungguh tidaklah benar. Justru Khilafah akan menyatukan seluruh negeri-negeri di seluruh dunia. Ini terbukti selama 14 abad Khilafah mampu menyatukan negeri-negeri hingga 2/3 dunia. 


Khilafah akan menjadi junnah (perisai) bagi seluruh manusia. Yang akan melindungi umat dari berbagai mara bahaya, keburukan, kemudaratan, kezaliman dan sebagainya. "Sesungguhnha Ali Imam (Khalifah) adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Maka jika ia memerintah kan ketakwaan kepada Allah 'Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintah kan dengan selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya" (HR al Bukhori-Muslim, an Nasai dan Ahmad)


Maka dari itu sudah saatnya umat saat ini kembali mempunyai perisai untuk melindungi umat di seluruh dunia dari semua kezaliman yang terjadi yaitu menerapkan Syariah Islam secara kaffah yang akan menjadi rahmatan lil 'alamiin.


*(Member Akademi Menulis Kreatif)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak