Kekerasan Seksual Buah dari Sistem Sekularisme

Oleh : Dian Safitri, S.Pd.I


Oh negeriku, aku ingin terus-menerus menangis, betapa pilu hati ini melihat kondisi yang nan jauh dari harapan.

    Aku tidak bisa berkata-kata lagi manakala baru-baru ini fakta menunjukkan bahwa remaja merupakan objek kepuasan birahi nafsu yang bergejolak. 


Seperti yang dilansir Detik.com, mantan kepala sekolah di kabupaten soppeng, Sulawesi selatan, di tangkap polisi yang diduga telah mencabuli 14 anak yang berstatus pelajar di tempat pelaku ini menjabat.


   Tidak heran jika Indonesia dinobatkan sebagai negara darurat kekerasan seksual, angka kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak masih tinggi. 

Data KPAI, menyebutkan, pada tahun 2015 terjadi sebanyak 218 kasus kekerasan seksual pada anak, tahun 2016 sebanyak 120 kasus, dan tahun 2017 tercatat 116 kasus. Sedangkan Data komnas perempuan menunjukkan pada tahun 2014 tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual pada kaum hawa, tahun 2015 tercatat 6.499 kasus, dan tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus.

(brilio.net).


   Belum lagi kasus-kasus yang lain yang merenggut kehormatan mereka yang tidak terekspos oleh media.

 

Menurut penelitian B2P3KS, ada 5 faktor yang mendominasi sehingga terjadi tindak kekerasaan seksual, yaitu (1)Pornografi (2) Pengaruh teman (3) Pengaruh narkoba (4)Pengaruh historis (5) Pengaruh keluarga.

(Okezone.com,

01/12/2017).


Faktor pornografi yang terjadi karena banyaknya situs-situs yang bisa secara bebas diakses oleh siapa saja.

Pemerintah seharusnya bertindak tegas untuk menghapus situs-situs yang memicu mereka untuk melakukan tindakan tersebut.


Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak, mengingat tindak kekerasan seksual pada anak bak gunung es. 

(Ecpatindonesia.org,

30/05/2016).


Tetapi walaupun sudah ada Perppu ternyata kekerasan seksual tetap saja terjadi.

tidak ada pengaruh yang signifikan dengan penerbitan perppu itu, karena pada tahun 2018, terjadi sebanyak 445 kasus yang dirilis oleh KPAI (Merdeka.com, 27/12/2918).


Semakin banyaknya kasus kekerasan seksual tidak terlepas dari sistem sekuler-kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. sistem ini mengagungkan kebebasan diantaranya kebebasan individu. Di samping itu hukuman bagi pelaku tidak memberikan efek jera.


Adapun dalam islam, 

Secara fitrah manusia memiliki ketertarikan pada lawan jenis. Keberadaannya Allah maksudkan untuk memperbanyak keturunan. Dengan naluri inilah keturunan adam berkembang, Melestarikan keturunan dengan beragam suku bangsa. Hanya saja naluri ini tidak boleh diumbar bebas. Jika diumbar tanpa batasan maka kita akan temui banyaknya penyimpangan, dari mulai seks bebas, LGBT, inses sampai pedofil.


Islam memiliki syariat yang mampu menjaga manusia dari penyimpangan. Dengan syariat tersebut manusia akan terjaga kehormatannya.

Berikut penjagaan syariat Islam terhadap pergaulan manusia.

1. Perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan. 

Baca Qs An-Nur ayat 31.


2. Perintah menikah bagi yang sudah baligh dan mampu.

Dari abdullah bin mas'ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'Alaihi wasallam bersabda: hai golonga orang-orang yang muda, siapa di antara kamu mampu berkeluarga , hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu lebih mampu menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, sebab dapat mengendalikanmu. (Mutafaqqun 'Alaihi)


3. Memisahkan tempat tidur anak.


Nabi shallallahu 'Alaihi wasallam bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka jika meninggalkannya pada usia 10 tahun, dan pisahkanlah di antara mereka tempat tidurnya. HR.Ahmad dan Abu Dawud.


4. Larangan saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan dan sesama laki-laki.

Nabi shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

Janganlah pria melihat aurat pria yang lain, dan janganlah wanita melihat aurat wanita yang lain. Dan janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut. 

(HR. Muslim, Tirmidzi)


4.Larangan khalwat bagi yang bukan mahrom. Nabi shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syetan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua. (HR. Ahmad)


Jadi Islam mampu memberikan solusi terhadap masalah pergaulan sehingga mencegah terjadinya kekerasan dan penyimpangan seksual.


Allahu A'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak