Oleh : Hastaria Marissa, S.P*
Memasuki bulan suci Ramadan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pangan, justru dihadapkan dengan berbagai dilema. Kenaikan bahan pokok yang terjadi di awal bulan Ramadan akibat permintaan konsumen yang meningkat. Adanya kelangkaan bahan pokok sehingga tidak mampu memenuhi permintaan konsumen, seperti bawang putih yang saat ini dikisaran Rp80 ribu per Kilogram nya. Pasokan bawang putih 95% dipenuhi dengan impor. Bawang putih dan bawang merah yang ternyata pasokannya bergantung dari impor. Kebijakan ini nantinya diharapkan bisa membawa bawang putih ke angka Rp25 ribu per kg. Tetapi kebijakan impor yang diharapkan menjadi solusi atas persoalan ini justru menghadirkan masalah.
Permasalahan seperti ini bukan hal asing di masyarakat. Permintaan konsumen yang meningkat dianggap sebagai pemicu kenaikan pangan. Kebutuhan akan pangan yang alamiah menjadi bagi masyarakat. Apalagi di momen tertentu yang sudah seharusnya diantisipasi. Masyarakat dalam kapasitas sebagai konsumen yang sebenarnya tiada mengerti dan memiliki daya dalam hal ini. Stabilitas harga pangan yang pengaturannya ada pada pemerintah sebagai pengelola kebijakan. Pemerintah sebagai pengatur urusan rakyat yang memiliki otoritas dalam mengelola terkait ekonomi. Kebijakan terkait pangan yang berkaitan dengan sistem ekonomi.
Sistem ekonomi terkait politik pertanian yang berkaitan dengan kebijakan sektor produksi pertanian, industri pertanian dan perdagangan pertanian. Ketiga hal ini saling berkaitan. Politik pertanian Islam mengulas secara rinci terkait hal ini. Pemerintah melaksanakan politik pertanian dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dibidang pertanian. Sektor produksi pertanian dapat ditujukan pada upaya peningkatan produksi untuk komoditi-komoditi penting. Diarahkan pada meningkatkan produksi bahan makanan kebutuhan pokok masyarakat. Serta meningkatkan komoditi-komoditi yang memiliki potensi pasar luar negeri yang menguntungkan (ekspor). Kebijakan sektor industri pertanian dengan mendorong sektor riil saja, tidak memberikan hak istimewa kepada pihak tertentu melalui monopoli atau fasilitas special. Pengaturan jenis komoditi dan sektor industri yang boleh dikembangkan.
Terkait sektor perdagangan berhubungan dengan mekanisme pasar yang transparan, tidak ada intervensi, penimbunan komoditi, tidak ada manipulasi. Negara dapat melakukan upaya dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana seperti pasar dan transportasi untuk mengangkut hasil pertanian agar cepat terdistribusi dengan biaya yang terjangkau. Mekanisme harga komoditi pertanian dan harga hasil industri pertanian harus transparan tanpa manipulasi dengan membuat kebijakan. Selain itu pemerintah membuat kebijakan yang dapat menjamin tercipatanya harga yang terjangkau atau wajar sesuai mekanisme pasar. Pengawasan negara dalam penawaran dan permintaan agar tingkat harga disepakati berdasarkan keridhoaan penjual dan pembeli. Larangan dalam Islam adanya otoritas dalam menetapkan harga maksimum dan dasar.
Ini berdasarkan Hadits Rasul : “Suatu ketika orang-orang berseru kepada Rasulullah terkait penetapan harga, “Wahai Rasulullah Saw, harga-harga naik, tentukan harga untuk kami.” Rasulullah menjawab : “Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pembentang dan pemberi rezeki. Aku berharap agar ketika bertemu Allah tiada ada seorangpun yang meminta kepadaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (HR. Ashabus Sunan). Pemerintah berupaya mencegah terjadinya berbagai penipuan atau manipulasi dari penjual kepada pembeli. Mencegah berbagai tindakan penimbunan produksi pertanian. Selanjutnya mencegah perselisihan akibat tindak spekulasi dalam perdagangan.
Itulah politik pertanian Islam yang dalam penerapan oleh negara dengan tujuan untuk kesejahteraan atau kemakmuran rakyat dalam memenuhi kebutuhan mendasar mereka. (*HM)
*Penulis Dari Kota Palangka Raya (Kalimantan Tengah)